HARUS FAHAM "Rukun dan Syarat" Puasa Ramadhan. - MAJELIS AKHWAT BERCADAR

HARUS FAHAM "Rukun dan Syarat" Puasa Ramadhan.

 

Setiap tahun kita melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.Sekedar mengingatkan bahwa ada srayat wajib dan rukun dari ibadah tersebut. Berikut penjelasannya.

Sarat wajib adalah syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sebelum melaksanakan suatu ibadah. Seseorang yang tidak memenuhi syarat wajib, maka gugurlah tuntutan kewajiban kepadanya. Sedangkan rukun adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam sebuah ibadah.


Adapun syarat pertama seseorang itu diwajibkan menjalankan ibadah puasa, khususnya puasa Ramadhan, yaitu ia seorang muslim atau muslimah. Karena puasa adalah ibadah yang menjadi keharusan atau rukun keislamannya, sebagaimana termaktub dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi dan Imam Muslim:

Dari Abi Abdurrahman, yaitu Abdullah Ibn Umar Ibn Khattab RA, berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW  bersabda: Islam didirikan dengan lima hal, yaitu persaksian tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, didirikannya shalat, dikeluarkannya zakat, dikerjakannya hajji di Baitullah (Ka’bah), dan dikerjakannya puasa di bulan Ramadhan. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 7 dan Muslim: 19)

Syarat yang kedua  sudah baligh, dengan ketentuan pernah keluar mani dari kemaluannya baik dalam keadaan tidur atau terjaga, dan khusus bagi perempuan sudah keluar haid. Dan syarat keluar mani dan haid pada batas usia minimal 9 tahun.

Dan bagi yang belum keluar mani dan haid, maka batas minimal dikatakan baligh pada usia 15 tahun dari usia kelahirannya. Dengan syarat ketentuan baligh ini, menegaskan bahwa ibadah puasa Ramadhan tidak diwajibkan bagi seorang anak yang belum memenuhi ciri-cii kebalighan yang telah disebutkan di atas.

Syarat yang ketiga bagi seorang muslim dan baligh itu terkena kewjiban menjalankan ibadah puasa, apabila memiliki akal yang sempurna atau tidak gila, baik gila karena cacat mental atau gila disebabkan mabuk.

Seseorang yang dalam keadaan tidak sadar karena mabuk atau cacat mental, maka tidak terkena hukum kewajiban menjalankan ibadah puasa, terkecuali orang yang mabuk dengan sengaja, maka diwajibkan menjalankan ibadah puasa di kemudian hari (mengganti di hari selain bulan Ramadhan).
Tiga golongan yang tidak terkena hukum syar’i: Orang yang tidur sampai ia terbangun, orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia baligh. (Hadits Shahih, riwayat Abu Daud: 3822, dan Ahmad: 910. Teks hadits riwayat al-Nasa’i).

Syarat keempat adalah kuat menjalankan ibadah puasa. Selain Islam, baligh, dan berakal, seseorang harus  mampu dan kuat untuk menjalankan ibadah puasa. Dan apabila tidak mampu maka diwajibkan mengganti di bulan berikutnya atau membayar fidyah. Apa dan bagaimana ukuran fidyah, semoga dapat dijelaskan di edisi mendatang.

Syarat kelima mengetahui awal bulan Ramadhan. Puasa Ramadhan diwajibkan bagi muslim yang memenuhi persyaratan yang telah diuraikan di atas, apabila ada salah satu orang terpercaya (adil) yang mengetahui awal bulan Ramadhan dengan cara melihat hilal secara langsung dengan mata biasa tanpa peralatan alat-alat bantu. 
Dan persaksian orang tersebut dapat dipercaya dengan terlebih dahulu diambil sumpah. Maka muslim yang ada dalam satu wilayah dengannya berkewajiban menjalankan ibadah puasa. Dan apabila hilal tidak dapat dilihat karena tebalnya awan, maka untuk menentukan awal bulan Ramadlan dengan menyempurnakan hitungan tanggal bulan Sya’ban menjadi 30 hari.
Sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, RA: 
Berpuasa dan berbukalah karena melihat hilal, dan apabila hilal tertutup awan maka sempurnakanlah hitungannya bulan menjadi 30 hari.” (H.R. Imam Buchori).
Dari ‘Ikrimah, ia dapatkan dari Ibnu Abbas, berkata: Datanglah orang Arab Badui menghadap Nabi SAW ia berkata: Sesungguhnya aku telah melihat hilal. Nabi menjawab: Apakah kamu akan bersaksi (bersumpah) “Sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah”, orang Arab Badui tadi menjawab; “ia”. Lalu Nabi bertanya lagi: Apakah kamu akan bersaksi (bersumpah) “Sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah”, dan orang Arab Badui menjawab “ia”. Lalu Nabi bersabda; “Wahai Bilal, perdengarkanlah adzan di tengah-tengah kerumunan manusia, dan perintahkanlah mereka untuk mengerjakan puasa pada esok hari.” (Hadits Shahih diriwayatkan oleh lima Imam, kecuali Ahmad)

Adapun rukun puasa hanya dua. Pertama niat. Niat puasa Ramadhan merupakan pekerjaan ibadah yang diucapkan dalam hati dengan persyaratan dilakukan pada malam hari dan wajib menjelaskan kefarduannya di dalam niat tersebut. Contoh; Saya berniat untuk melakukan puasa fardlu bulan Ramadhan.

Sedangkan dalil yang menjelaskan niat puasa Ramadhan dilakukan pada malam hari adalah sabda Nabi Muhammad SAW sebagai berikut:
 Siapa yang tidak membulatkan niat mengerjakan puasa sebelum waktu hajar, maka ia tidak berpuasa. (Hadits Shahih riwayat Abu Daud: 2098, al-Tirmidz: 662, dan al-Nasa’i:2293).
Adapun dalil yang menjelaskan waktu mengucapkan niat untuk puasa sunnah, bisa dilakukan setelah terbit fajar, yaitu:
Dari Aisyah RA, ia menuturkan, suatu hari Nabi SAW datang kepadaku dan bertanya: “Apakah kamu punya sesuatu untuk dimakan?”. Aku menjawab, “Tidak”. Maka Belaiu bersabda, “Hari ini aku puasa.” Kemudian pada hari yang lain beliau datang lagi kepadaku, lalu aku katakan kepadanya: “Wahai Rasulullah, kami diberi hadiah makanan (haisun)”. Maka dijawab Rasulullah: “Tunjukkan makanan itu padaku, sesungguhnya sejak pagi aku sudah berpuasa.” Lalu beliau memakannya. (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 1952, Abu Daud: 2099, al-Tirmidzi; 666, al-Nasa’i:2283, dan Ahmad:24549)

Dan rukun kedua adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa. Untuk detailnya apa-apa yang membatalkan puasa akan dijelaskan pada pasal sesuatu yang membatalkan puasa.
“…maka sekarang campurilah, dan carilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untukmu, serta makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai waktu malam tiba...(QS. al-Baqarah, 2: 187) 
Next Post
No Comment
Add Comment
comment url