Hukum Menyembelih Hewan Bagi Perempuan
Di dalam kitab fiqih ada keterangan yang menyatakan bahwa seorang perempuan memiliki hak yang sama dalam hal penyembelihan. Seorang perempuan dibenarkan memotong ataupun menyembelih ayam, begitu pula diperbolehkannya menyembelih kambing ataupun kerbau, jika mampu.
Namun hak itu diutamakan kepada lelaki terlebih dahulu. Karena masalah penyembelihan biasanya membutuhkan tenaga ekstra. Dalam kitab I’anatut Thalibin diterangkan: Yang lebih utama untuk memotong adalah muslim yang berakal, kemudian muslimah yang berakal, kemudian anak-anak muslim yang sudah mumayyiz dan baligh, kemudian kafir kitabi (laki-laki), kafirah kitabiyah (perempuan)....
Demikianlah pada dasarnya tidak ada pelarangan tentang penyembelihan. Akan tetapi ada jenjangnya. Selama ada lelaki muslim, maka hendaknya dialah yang menyembelih bukan muslimah.
Walaupun tidak ada larangan untuk muslimah. Maka ketika seorang muslimah melakukan penyembelihan sementara ada di sana seorang muslim. Itu namanya khilaful aula menyalahi keutamaan