4 Sholat Yang Imam Wajib Niat Berjamaah.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
DOKUMENTASI HASIL TANYA JAWAB DI GRUP MENURUT 4 MADZHAB (32)
PERTANYAAN:
1) Thy Amanda Arsi
✍️Sholat apa saja kah yg imam diwajibkan berniat berjama'ah di dalam nya ...?!!
Mohon pencerahan nya ustadz ustadzah akhy Wa ukhty salih saliha ,affwan ,Syukron😊🙏
JAWABAN:
1)Cik Gu Vitha Finalia
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh 😊🙏
Seorang imam wajib mengusulkan sebagai imam pada 4 (empat) shalat. Yaitu :
1. Shalat Jumaat
أحدها الجمعة فلو ترك نية الإمامة مع الإحرام لم تصح نيته سواء كان من الأرلعين أو زاأد عليهم وإن لم يكن من أهل وجوا نعم إن لم يكن من أهل الوجوب ونوی غير الجمعة لم؟تجب عليه نية الامامة
Di dalam sholat Jumat, imam wajib berniat imamah. Apabila ia tidak berniat imamah yang disertakan dengan takbiratul ihram maka niat sholat Jumat-nya tidak sah, baik ia terhitung termasuk dari 40 orang atau terhitung lebih dari 40 orang, dan meskipun ia tidak termasuk orang yang diwajibkan sholat Jumat. Namun, apabila imam bukan orang yang diwajibkan sholat Jumat, kemudian ia meniatkan sholat selain sholat Jumat, maka ia tidak wajib berniat imamah.
2. Shalat Mu'adah (shalat yang diulangi)
وثانيها المعادة وهي المكتوبة المؤداة أو النا فلة التي تسن فيها الجما عة اللتان تفعلان في وقت الأداء ثانيا جما عة لرجاء الثواب
Di dalam sholat mu’adah,imam wajib berniat imamah. Sholat mu’adah adalah sholat maktubah/wajib yang adak(bukan qodho) atau sholat sunah yang disunahkan berjamaah di dalamnya yang mana masing-masing dari keduanya dilakukan di waktu adak untuk yang kedua kalinya secara berjamaah demi mengharapkan pahala.
3. Shalat Mandzhuroh Jamaah
و ثالثها انذورةعة فإن ينو الإمامة معاالا خرام فيها انعقدت صلا تهفر ادي مع الاثم
Dalam sholat mandzuroh jamaah, yaitu sholat yang dinadzari akan dilakukan secara berjamaah, imam wajib berniat imamah yang disertakan dengan takbiratul ihram. Apabila ia tidak berniat imamah yang disertakan dengan takbiratul ihram dalam sholat mandzuroh jamaah٫ maka sholat tersebut dihukumi sah sebagai sholat yang dilakukan secara sendirian, tetapi disertai dosa.
4. Sholat yang Dijamak Sebab Hujan
و رابعها المتقدمة في المطر اي اموعة بالمطر جمع تقديم ترك نية الإمامة فيها مع الا حرام لم تنعقد صلاته قطعا
Dalam sholat yang dijamak sebab hujan, yaitu dengan jamak takdim, imam wajib berniat imamah. Selain sebab hujan, imam juga wajib berniat imamah dalam sholat yang dijamak takdim sebab salju atau es. Apabila ia tidak berniat imamah yang disertakan dengan takbiratul ihram dalam sholat jamak takdim tersebut maka sholatnya secara pasti dihukumi tidak sah.
(KASYIFATUSSAJA, JILID 2 / Hal 275-288)
JAWABAN:
2) Akhy Santri Mbeling
﷽ وَعَلَيْڪُمُ السَّــلَامُ وَرَحْمَـةُ اللَّـهِ وَبَرَڪَــآتُهُ
Izin menjawab ustadz dan ustazah 🙏
Syekh Salim bin Sumair dalam kitabnya Safînatun Najâ menyebutkan ada 4 (empat) shalat di mana seorang imam harus berniat sebagai imam.
الذي يلزم فيه نية الإمامة أربع الجمعة والمعادة والمنذورة جماعة والمتقدمة في المطر
“Ada 4 (empat) shalat yang mewajibkan berniat sebagai imam: shalat Jumat, shalat yang diulang, shalat jama’ah yang dinadzarkan, dan shalat jama’ taqdim karena hujan.”
Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ menjelaskan keempat shalat tersebut sebagai berikut:
(1) shalat Jumat.
Seorang yang menjadi imam shalat Jumat baginya wajib berniat untuk menjadi imam. Bila ia tidak berniat demikian pada saat takbiratul ihram maka tidak sah niatnya yang juga berarti tidak sah pula shalat Jumatnya.
Ini dikarenakan shalat Jumat harus dilakukan secara berjamaah.
Bila imam di dalam niatnya tidak menyebutkan kata imâman maka ia dianggap shalat sendirian, tidak berjamaah.
(2) shalat mu’âdah atau shalat yang diulang.
Shalat yang diulang adalah shalat wajib yang telah dilakukan atau shalat sunah yang disunahkan dilakukan secara berjamaah yang untuk kedua kalinya dilakukan kembali secara berjamaah pada waktunya karena berharap pahala.
Alasan seseorang mengulang shalatnya secara berjamaah adalah karena shalat yang kedua dianggap lebih utama dari pada shalat yang pertama.
Seperti ketika seseorang yang mengulang shalat secara berjamaah karena sebelumnya ia telah melakukan shalat tersebut namun sendirian, tidak berjamaah.
Atau pada saat shalat yang pertama ia telah melakukannya secara berjamaah namun mengulangnya kembali secara berjamaah karena melihat shalat jamaah yang kedua ini lebih utama dibanding shalat jamaah yang pertama yang telah ia lakukan.
Ini bisa karena pada shalat jamaah yang kedua jumlah jamaahnya lebih banyak, imamnya lebih alim atau wara’, tempatnya lebih mulia dan alasan lainnya.
Kesunahan mengulang shalat yang demikian didasarkan pada sebuah hadits
Riwayat Imam Nasai dan lainnya yang menceritakan adanya dua orang yang datang ke masjid pada waktu subuh namun tidak mengikuti shalat berjamaah bersama Rasul.
Ketika Rasulullah bertanya kepada keduanya seusai shalat mereka menjawab,
“Kami sudah shalat di rumah kami.”
Maka kemudian Rasul bersabda:
فَلَا تَفْعَلَا، إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا، ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ، فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ
“Jangan kalian lakukan (lagi).
Bila kalian telah shalat di rumah kemudian kalian datang ke masjid yang sedang dilakukan shalat berjamaah maka shalatlah bersama mereka, karena bagi kalian itu adalah kesunahan.”
(HR. Imam Nasai).
Bila pada shalat yang diulang ini sang pelaku berposisi sebagai imam maka ia wajib menyebutkan kata imâman dalam niatnya bersamaan dengan pengucapan takbiratul ihram .
(3) shalat yang dinadzarkan secara berjama’ah.
Seseorang bernadzar bahwa bila ia mendapatkan apa yang dicita-citakan maka ia akan shalat subuh berjamaah, misalnya.
Ketika apa yang ia citakan tercapai dan kemudian ia shalat berjamaah subuh untuk memenuhi nadzarnya, bila dalam shalat berjamaah itu ia berposisi sebagai imam maka ia mesti menambahkan kata imâman di dalam niatnya bersamaan dengan pengucapan takbiratul ihram.
Bila tidak demikian maka ia dianggap shalat sendirian, tidak berjamaah, dan karenanya dianggap melakukan perbuatan dosa karena tidak memenuhi nadzarnya.
(4) shalat yang dilakukan secara jama’ taqdim karena hujan.
Sebagaimana diketahui bahwa pada waktu hujan yang sangat deras diperbolehkan menjama’ shalat secara jama’ taqdim di mana shalat yang kedua dilakukan pada waktu shalat yang pertama; shalat isya dilakukan pada waktu shalat madghrib dan shalat ashar dilakukan pada waktu shalat dhuhur.
Shalat jama’ taqdim karena hujan deras ini diperbolehkan bagi orang yang shalat berjamaah di masjid dan cukup jauh jarak antara masjid dan rumahnya, sehingga akan mendatangkan mudarat bila ia mesti berjalan bolak-balik ke masjid untuk melakukan shalat berjamaah.
Bagi orang yang shalatnya tidak berjamaah, atau berjamaah namun tidak di masjid, atau berjamaah di masjid namun rumahnya tidak jauh tidak diperbolehkan melakukan jama’ taqdim ini.
Sebagai gambaran, ketika Anda sedang melakukan shalat madhrib berjamaah di masjid datang hujan yang sangat deras yang diduga kuat belum berhenti sampai dengan waktunya shalat isya.
Karena rumah Anda cukup jauh dari masjid maka akan sangat merepotkan bila setelah shalat maghrib Anda pulang ke rumah lalu pergi lagi ke masjid untuk shalat isya berjamaah.
Dalam keadaan demikian setelah shalat maghrib Anda diperbolehkan melakukan shalat isya secara jama’ taqdim.
Dalam keadaan seperti ini bila Anda berposisi sebagai imam maka Anda wajib menambahkan kata imâman di dalam niat berbarengan dengan takbiratul ihram untuk shalat isya-nya.
Bila tidak maka shalat isya Anda tidaklah dianggap.
Anda dianggap belum shalat isya, baik secara berjamaah maupun sendirian.
Ini dikarenakan kebolehan menjama’ taqdim di waktu hujan lebat harus dengan berjamaah.
Maka bila sang imam tidak berniat sebagai imam itu berarti ia tidak shalat secara berjamaah.
ــہ واللـــــــــہ اعـــــلم بالصـــوابــــــ.