8 JENIS PERNIKAHAN DALAM ISLAM - MAJELIS AKHWAT BERCADAR

8 JENIS PERNIKAHAN DALAM ISLAM

 



Pernikahan dalam islam ialah sunnah Rasulullah yang dianjurkan untuk diikuti seluruh umat islam sebagai jalan untuk memenuhi kebutuhan dasar sebagai manusia dan menghindarkan manusia dari beragam bahaya seperti fitnah dan zina dalam islam, dalam islam sendiri, pernikahan ada berjenis jenis dan masing masing memiliki hukum serta dalil yang mendasarinya, nah sobat, untuk menambah wawasan mengenai hal tersebut, berikut ulasan selengkapnya, Jenis Jenis Pernikahahan dalam Islam. Dalam hal pernikahan, dasar hukum islam mengenal lima jenis hukum islam yang umum dikenal dengan sebutan al ahkam al khamsah (hukum islam yang lima), yakni:


1. PERNIKAHAN YANG WAJIB (Az Zawaj Al Wajib)

Ialah pernikahan yang harus dilakukan oleh individu yang memiliki kemampuan untuk melakukan pernikahan (berumah tangga) serta memiliki nafsu biologis (nafsu syahwat) dan khawatir pribadinya melakukan dosa yang paling berat dalam islam yakni perbuatan zina yang dosa dan dilarang Allah manakala tidak melakukan pernikahan. Kewajiban melakukan pernikahan ini

didasarkan atas alasan bahwa menghindari balasan zina dalam islam yang menyakitkan  dengan mempertahankan kehormatan pribadi dari kemungkinan melakukan zina yang dosa dan dilarang Allah ialah wajib. Dan satu satunya sarana untuk menghindarkan pribadi dari perbuatan zina yang dosa dan dilarang Allah itu ialah pernikahan, maka melakukan pernikahan menjadi wajib bagi  individu yang seperti ini.


2. PERNIKAHAN YANG DI ANJURKAN (Az Zawaj Al Mustahab)

Ialah pernikahan yang dianjurkan kepada individu yang mampu untuk melakukan pernikahan dan memiliki nafsu biologis tetapi dia merasa mampu untuk menghindarkan pribadinya dari kemungkinan melakukan zina yang dosa dan dilarang Allah karena merasa mampu bergaul sesuai ayat tentang pergaulan dalam islam.  individu yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi, serta sehat jasmani dalam artian memiliki nafsu syahwat (tidak impoten),

maka dia tetap dianjurkan supaya melakukan pernikahan meskipun  individu yang bersangkutan merasa mampu untuk memelihara kehormatan pribadinya dan kemungkinan melakukan pelanggaran seksual, khususnya zina yang dosa dan dilarang Allah. Sebab, Islam pada dasarnya tidak menyukai pemeluknya yang membujang semur hidup (tabattul). Sebagaimana hadits Nabi SAW :

Dari Abdillah berkata : Rasulullah SAW bersabda kepada kami, “hai para pemuda barang siapa pribadi kalian mampu untuk melakukan pernikahan maka melakukan pernikahanlah, sesungguhnya pernikahan itu menundukkan pandangan dan menjaga farji (kehormatan). Dan barang siapa tidak mampu maka berpuasalah, sesungguhnya puasa itu baginya sebagai penahan. (pribadiwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Pernikahan).


3. PERNIKAHAN YANG KURANG ATAU TIDAK DISUKAI (Az Zawaj Al Makruh)

Ialah jenis pernikahan yang dilakukan oleh  individu yang tidak memiliki kemampuan biaya hidup meskipun memiliki kemampuan biologis, atau tidak memiliki nafsu biologis meskipun memiliki kemampuan ekonomi, tetapi ketidakmampuan biologis atau ekonomi itu tidak sampai

membahayakan salah satu pihak khususnya istri. Jika kondisi individu seperti itu tetapi dia tetap melakukan pernikahan, maka pernikahan kurang (tidak disukai) sebab pernikahan yang dilakukannya besar kemungkinan menimbulkan hal hal yang kurang disukai oleh salah satu pihak.


4. PERNIKAHAN YANG DI BOLEHKAH (Az Zawaj Al Mubah)

Ialah pernikahan yang dilakukan tanpa ada factor faktor yang mendorong (memaksa) atau yang menghalang halangi. Pernikahan ibahah inilah yang umum terjadi di tengah tengah masyarakat luas, dan oleh kebanyakan ulama’ dinyatakan sebagai hukum islam dasar atau hukum islam asal dari pernikahan.

Bagi  individu yang mempunyai kemampuan untuk melakukannya, tetapi apabila tidak melakukannya tidak khawatir akan melakukan zina yang dosa dan dilarang Allah dan apabila melakukannya juga tidak akan menelantarkan istri. Perkawinan bagi  individu tersebut hanya didasarkan untuk memenuhi kesenangan bukan dengan tujuan menjaga kehormatan agamanya dan membina keluarga sejahtera.

Hukum islam mubah ini juga ditujukan bagi  individu yang antara pendorong dan pengahambatnya untuk kawin itu sama, sehingga menimbulkan keraguan  individu yang akan melakukan kawin, seperti mempunyai keinginan tetapi belum mempunyai kemampuan, mempunyai kemampuan untuk melakukan tetapi belum mempunyai kemauan yang kuat.


5. PERNIKAHAN YANG DIHARAMKAN ( Larangan Keras)

Ialah pernikahan yang dilakukan bagi  individu yang tidak mempunyai keinginan dan tidak mempunyai kemampuan serta tanggungjawab untuk melaksanakan kewajiban kewajiban dalam rumah tangga sehingga apabila melangsungkan pernikahan akan terlantarlah pribadinya dan istrinya, maka hukum islam melakukan pernikahan bagi oran tersebut ialah haram.

Keharaman pernikahan ini sebab pernikahan dijadikan alat untuk mencapai yang haram secara pasti, sesuatu yang menyampaikan kepada yang haram secara pasti, maka ia haram juga. Jika individu melakukan pernikahani wanita pasti akan terjadi penganiayaan dan menyakiti sebab kenakalan laki laki itu, seperti melarang hak hak istri, berkelahi dan menahannya untuk disakiti, maka melakukan pernikahan menjadi haram untuknya.

Sesungguhnya keharaman pernikahan pada kondisi tersebut, sebab pernikahan disyari’atkan dalam Islam untuk mencapai kemaslahatan dunia dan akhirat. Hikmah kemaslahatan ini tidak tercapai jika pernikahan dijadikan sarana mencapai bahaya, kerusakan, dan penganiayaan.

Disebutkan dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 195 juga telah melarang  individu melakukan hal yang akan mendatangkan kerusakan: 195. …dan janganlah kamu menjatuhkan pribadimu sendiri ke dalam kebinasaan…, Selain tersebut di atas, haram pula hukum islamnya suatu pernikahan apabila individu melakukan pernikahan dengan maksud untuk menelantarkan  individu lain, masalah wanita yang dipernikahani itu tidak diurus hanya agar wanita itu tidak dapat melakukan pernikahan dengan  individu lain.


Sedangkan jenis jenis pernikahan yang diharamkan menurut syari’at ialah antara lain sebagai berikut :

6. PERNIKAHAN BADAL  (Tukar Menukar Istri)

Ialah individu laki laki mengadakan perjanjian untuk menyarahkan istrinya kepada  individu lain dan mengambil istri  individu lain itu sebagai istrinya dengan memberi sejumlah uang tambahan.


7. PERNIKAHAN MUT'AH

Mut’ah berasal dari kata tamattu’ yang berarti bersenang senang atau menikmati. Adapun secara istilah mut’ah berarti individu laki laki melakukan pernikahani individu wanita dengan memberikan sejumlah harta tertentu dalam waktu tertentu, pernikahan ini akan berakhir sesuai dengan batas waktu yang telah di tentukan

tanpa talak serta tanpa kewajiban memberi nafkah atau tempat tinggal dan tanpa adanya saling mewarisi antara keduanya meninggal sebelum berakhirnya masa pernikahan mut’ah itu. “Jika pernikahan tersebut ditetapkan syarat hanya sampai waktu tertentu, maka inilah yang disebut pernikahan mut’ah. Pernikahan sejenis ini disepakati haramnya oleh empat imam madzhab dan selainnya. …

Adapun jika si pria berniat pernikahan sampai waktu tertentu dan tidak diberitahukan di awal pada si wanita (pernikahan dengan niatan cerai, pen), status pernikahan sejenis ini masih diperselisihkan oleh para ulama. Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i memberikan keringanan pada pernikahan sejenis ini.

Sedangkan Imam Malik, Imam Ahmad dan selainnya melarang (memakruhkan) nya.” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 107 108) Pernikahan ini dilarang berdasarkan hadist Nabi: Dari Ali bin Abi Tholib, Ia berkata: sesungguhnya Rasul saw melarang pernikahan mut’ah dengan perempuan perempuan pada waktu perang khaibar.


8. PERNIKAHAN SYIGHAR

Menurut bahasa Assyighor berarti mengangkat. Seolah olah individu laki laki berkata “ janganlah engkau angkat kaki anakku perempuan sebelum aku juga mengangkat kaki anak perempuanmu ‘ Pernikahan syighar ialah individu yang berkata kepada  individu lain, ‘Pernikahankanlah aku dengan puterimu, maka aku akan pernikahankan puteriku dengan pribadimu.’ Atau berkata, ‘Pernikahankanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan pernikahankan saudara perempuanku dengan pribadimu”

Pernikahan tersebut diharamkan sebab tidak sesuai dengan hikmah atau tujuan menikah yaitu sebagai berikut sesuai firman Allah

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.(QS. Ar-Rum : 21) 

  • Pernikahan adalah jalan alami yang paling baik dan sesuai untuk menyalurkan dan memuaskan naluri seks. Dengan pernikahan badan jadi segar, jiwa jadi tenang, mata terpelihara dari melihat yang haram dan perasaan tenang menikmati barang yang halal.
  • Pernikahan jalan terbaik bagi kebaikan anak anak, memperbanyak keturunan, kelestarian hidup serta memelihara nasab dengan baik yang memang sepenuhnya diperhatikan oleh Islam.
  • Naluri kebapakan dan keibuan akan tumbuh saling lengkap melengkapi dalam suasana hidup dengan anak anak dan akan tumbuh pula perasaan perasaan ramah, cinta dan sayang yang merupakan sifat sifat baik yang menyempurnakan kemanusiaan individu.
  • Pernikahan menjadi jalan ibadah untuk kebaikan dunia dan akherat.


Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga menjadi motivasi untuk meniatkan dan menjalankan pernikahan sesuai dengan syariat islam ya sobat, sehingga bisa memberikan keberkahan dan manfaat untuk dunia akherat, tidak hanya kesenangan yang sementara saja. Oke sobat, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url