Rambut Lansia Apakah Masih Aurot saat Terlihat. - MAJELIS AKHWAT BERCADAR

Rambut Lansia Apakah Masih Aurot saat Terlihat.



Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 

DOKUMENTASI HASIL TANYA JAWAB DI GRUP MENURUT 4 MADZHAB (43)


PERTANYAAN:✍️🍁
1)Thy Nur Amanah 
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh ☺️

Izin bertanya ustadz/ ustadzah & semua orang tanpa terkecuali..
Satu helai rambut saja adalah aurat bagi wanita tidak boleh dilihat oleh yang bukan mahram nya ......

Pertanyaan saya apakah itu berlaku Kepada wanita yg sudah lansia ...yang udah sangat tua ..Karena terkadang banyak yg tidak memakai kerudung nya, entah Karna lupa atau kepanasan atau mungkin sudah merasa tua taakan ada laki" yg akan memandangnya lagi ☺️🙏

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh ☺️🙏

JAWABAN:☘️☘️✍️
1)Ustadz Abdullah Sidiq I 
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. 
Wanita yang sudah tua diberi keringanan tidak menutup auratnya rapat rapat , yaitu tidak harus berlapis lapis. meskipun jika tetap menutupinya adalah tetap terbaik.

Allah berfirman:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا يَرْجُوْنَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ اَنْ يَّضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجٰتٍۢ بِزِيْنَةٍۗ وَاَنْ يَّسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan; tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
(Qs annur ayat 60)

JAWABAN:☘️☘️✍️
2)Cik Gu Vitha Finalia 
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh 😊🙏

Jika sebelumnya Allah melarang para wanita secara umum untuk menampakkan aurat mereka, maka pada ayat ini Allah memberikan pengecualian (keringanan) kepada wanita tua (sepuh) yang telah berhenti dari haid dan hamil, yang sudah tidak ingin menikah lagi (tidak memiliki syahwat) dan bahkan tidak ada laki-laki yang mau menikahinya atau tertarik padanya dikarenakan sudah tua (sepuh) 

Jadi, Wanita yang sudah tua (sepuh) yang sudah mengalami menopause mereka diberikan keringanan, yaitu dengan tidak menutup auratnya terlalu rapat seperti layaknya wanita yang masih muda dan tidak ada dosa baginya apabila ia menanggalkan pakaian luar yang biasa mereka pakai yaitu seperti abaya, jilbab, rida', khimar dikarena ia tidak lagi menimbulkan godaan.

Akan tetapi meskipun demikian memelihara kehormatan dengan memakai pakaian lengkap itu lebih baik, daripada meninggalkannya. 

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا يَرْجُوْنَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ اَنْ يَّضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجٰتٍۢ بِزِيْنَةٍۗ وَاَنْ يَّسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

"Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan; tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
(Qs. An Nur, Ayat 60)

JAWABAN:☘️☘️☘️☘️✍️
3)Teh Rina Leriyani I 
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Bagi perempuan yang sudah tua ,diberi keringanan oleh allah tentang menutup auratnya, 
Meskipun,Perempuan tua memang lebih tetap terhormat tertutup rapat seperti masih muda, 
Namun bagi mereka yang sudah tua dan susah merapikan diri , beliau memiliki keringanan , jika :

1. Sudah tua.
Umumnya sudah tidak haidh , tidak ingin menikah lagi dan membuat lelaki sudah risih melihat fisik tua nya

2. Pakaian yg dilepas adalah pakaian pelapis saja
Sehingga bagi kita yang memakaikan baju ibu atau nenek kita , maupun beliau sendiri yang memakai , maka tidak diwajibkan rapat rapat sekali menutup auratnya.

Terkadang ada juga nenek tua yg jalannya sudah susah Sempoyongan , jangan dipaksakan beliau untuk memakai pakaian yang sangat ribet , jariknya diangkatpun boleh supaya tidak tersangkut sangkut saat berjalan , yang malah membahayakan beliau.

🌿Allah berfirman :

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti dari haid dan mengandung yang tiada ingin kawin lagi, mereka tidak berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasan.
Dan bersifat iffah (menjaga kesucian) adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.” 
(QS. An-Nur ayat 60)

Wallahu alam bishowab..,,semoga berkah dan bermanfaat 😊🙏🤲🤍✍️🌹
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url