Mencukur Bulu Kemaluan Wanita Dalam Prespektif Islam. - MAJELIS AKHWAT BERCADAR

Mencukur Bulu Kemaluan Wanita Dalam Prespektif Islam.



Masalah kebersihan adalah bab penting yang ditekankan dalam Islam. Mencabut bulu di area tertentu di tubuh perempuan salah satunya. Dan ini menurut hadist yang di anjurkan. Bahkan Rasulullah Saw memberikan panduan umum terkait hal ini.

Secara lebih rinci para ulama juga menjelaskan tentang kebersihan bulu, baik di area kemaluan maupun ketiak perempuan, termasuk hukum mencabut bulu kemaluan wanita dan aturannya. Lantas apakah boleh mencabut bulu kemaluan  bagi wanita menurut Islam. Berikut pejelasannya terkait hukum dan aturannya.


Hadis Tentang Mencukur dan Mencabut Bulu Rambut

Berikut ini Hadist yang membahas secara umum tentang cara mencabut bulu kemaluan  bagi wanita dan membersihkannya, baik dengan dicukur maupun dicabut. Hadist dari Anas bin Malik yang jadi landasanya. Berikut teks hadistnya:


وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ وَنَتْفِ الْإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا يُتْرَكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ

Dari Anas bin Malik, ia berkata: “Rasulullah mengatur waktu bagi kami dalam hal mencukur kumis, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, dan mencabut bulu ketiak, yaitu agar tidak meninggalkannya selama lebih dari empat puluh hari.”


Kandungan Hadis

Rasulullah dalam hadist ini menganjurkan dan memberikan petunjuk yang konkret mengenai beberapa praktik kebersihan dan kecantikan untuk kaum perempuan khususnya. Mari kita menjelajahi pandangan Rasulullah yang penuh hikmah terkait hal ini.


1. Mencukur Kumis

Dalam Islam, mencukur atau merapikan kumis merupakan praktik sunnah yang penting.

Rasulullah mendorong umat Muslim untuk menjaga kumis mereka tetap rapi dan terawat. Dengan merawat kumis secara teratur, kita menunjukkan kesadaran akan penampilan yang bersih dan teratur.


2. Memotong Kuku

Selain mencukur kumis dan menjaga penampilan yang rapi, memotong kuku secara teratur untuk mencegah kotoran dan kuman menumpuk di bawah kuku juga diperintahkan. Rasulullah juga menganjurkan praktek memotong kuku sebab juga bagian dari menjaga  kebersihan. Rasulullah mengingatkan umat Muslim akan pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan dengan memotong kuku secara teratur.


3. Mencukur Bulu Kemaluan

Rasulullah juga mengajarkan umat Muslim untuk mencukur bulu kemaluan. Tindakan ini memiliki manfaat kesehatan yang signifikan, seperti mengurangi risiko infeksi dan menjaga kebersihan daerah sensitif tersebut. Dengan menjalankan praktik ini, umat Muslim menunjukkan kesadaran akan kebersihan diri dan mengikuti teladan Rasulullah.


4. Mencabut Bulu Ketiak

Rasulullah memberikan petunjuk agar umat Muslim mencabut bulu ketiak secara teratur. Selain aspek kebersihan, mencabut bulu ketiak juga membantu mengurangi bau badan dan menjaga kesegaran tubuh. Dalam agama Islam, menjaga kebersihan dan kesegaran tubuh merupakan praktik yang sangat ditekankan.


Hukum Mencabut Bulu Kemaluan Wanita Menurut Hadits

Para ulama menerangkan bahwa hukum mecabut bulu kemaluan wanita menurut hadis adalah sunnah atau dianjurkan, hal ini sesuai dengan hadist di atas. Dan merupakan hasil telaah para ulama pakar fiqih. Jadi, jawaban apakah boleh mencabut bulu kemaluan?, adalah sunnah bagi perempuan.

Dalam kitab Mughnil Muhtaj, disebutkan mengenai praktik mencukur bulu kemaluan bagi laki-laki dan mencabutnya bagi perempuan, serta bagi individu yang memiliki fitrah gender yang ambigu atau tidak jelas. Hal ini sesuai dengan penelitian yang telah dilakukan oleh Fuqaha.


Dicabut Atau Dicukur?

Pada laki-laki, praktik yang dianjurkan adalah mencukur bulu kemaluan. Adapun pada perempuan, praktik yang dianjurkan adalah mencabut bulu kemaluan. Jadi, bulu kemaluan wanita lebih baik dicukur atau dicabut menurut Islam? Jawabnnya sebaiknya dicabut meskipun tidak ada larangan mencukurnya.

Anjuran di atas sepanjang tidak menimbulkan sakit atau mudarat yang berlebihan jika dicabut. Hukum sunnah mencabut ini juga berlaku  bagi individu dengan fitrah gender yang ambigu atau tidak jelas (khuntsa).

Secara spesifik, ketika disebut “al-‘anah”, itu merujuk pada rambut yang tumbuh di sekitar daerah kemaluan dan dubur. Oleh karena itu, praktik yang disebutkan dalam kitab Mughnil Muhtaj ini menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan kebersihan daerah tersebut dengan mencukur atau mencabut bulu yang tumbuh di sekitarnya.


Tujuan Mencabut Bulu Kemaluan Wanita Menurut Hadits

Mencabut bulu kemaluan wanita dalam Islam memiliki tujuan dan manfaat. Menurut hadits, daerah kemaluan adalah salah satu daerah yang perlu dijaga kebersihannya secara khusus.

Mencabut bulu kemaluan memiliki tujuan utama untuk menjaga kebersihan daerah tersebut dari hal-hal yang bisa menimbulkan ketidaknyamanan, seperti keringat, debu, dan kotoran yang dapat menumpuk di sana. Dengan menjaga kebersihan daerah kemaluan, wanita dapat menghindari masalah kesehatan yang mungkin timbul.

Selain kebersihan fisik, mencabut bulu kemaluan juga memiliki dimensi spiritual yang penting. Rasulullah mengajarkan bahwa praktik ini dapat membantu melemahkan syahwat dan mengontrol dorongan seksual. Dengan merawat dan menjaga daerah kemaluan dengan baik, wanita dapat menjaga kesucian hati dan menjauhi godaan yang mungkin muncul.


Cara Mencabut Bulu Kemaluan Wanita Menurut Hadits

Secara khusus, mencabut bulu kemaluan wanita sebaiknya dilakukan diri sendiri. Hal ini mengacu pada prinsip keharaman terkait aurat.  Haram hukumnya jika dicabutkan oleh orang lain, kecuali oleh orang yang memiliki hak untuk melihat dan menyentuh area tersebut, seperti suami.

Adapun frekuensi dari mencabut bulu kemaluan wanita menurut hadits dilakukan tidak melebihi setiap 40 hari. Namun, jika pertumbuhan bulu kemaluan relatif cepat, siklus pencabutan dapat dilakukan lebih sering sesuai dengan kebutuhan individu.

Berdasar keterangan diatas, tidak disebutkan secara spesifik tentang hari yang baik untuk mencukur bulu kemaluan wanita menurut hadits riwayat Anas bin Malik. Dengan demikian, Anda dapat mencabut atau mencukurnya di hari apa saja dengan memegang prinsip menjaga kebersihan tubuh.


Kesimpulan

Mencabut bulu kemaluan wanita menurut hadits dan penjelasan ulama, dapat disimpulkan bahwa hal tersebut dianjurkan dalam agama Islam. Tujuan utamanya adalah menjaga kebersihan dan kesucian daerah tersebut.

Hukum mencabut bulu kemaluan wanita menurut hadits adalah sunnah, bagi laki-laki kesunnahannya dengan cara dicukur.

Tujuan dan manfaat dari mencabut bulu kemaluan wanita dapat mengurangi syahwat dan menjaga tentu untuk kebersihan dirinya. Mencabut bulu kemaluan harus dilakukan oleh wanita sendiri atau oleh orang yang boleh melihat auratnya, seperti pasangan pasutri.

Frekuensi pencabutan bulu kemaluan sebaiknya tidak melebihi setiap 40 hari, namun dapat disesuaikan dengan pertumbuhan individu. Dengan memahami dan mengikuti petunjuk dari hadits, kita dapat menjaga kebersihan diri dan menjalani kehidupan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dan semoga apa yang diterangkan di atas bermanfaat untuk sahabat fillah semua, khususnya kaum muslimah semua.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url