Grup MIFAH - MAJELIS AKHWAT BERCADAR

Grup MIFAH

 


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 


DOKUMENTASI HASIL TANYA JAWAB DI GRUP MENURUT 4 MADZHAB (15)


PERTANYAAN :

Nomor (1)

1)Amanda Arsi 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh..


Santun Malam semua ..

Izin mau bertanya ustadz ,ustadzah ,akhy Wa ukhty sahabat grub "MIFAH"


Tak jarang kita pasti pernah mendengar seseorang mengucapkan kata sumpah. 


Apalagi terkadang ada yang di persidangan mereka melakukan sumpah atau bersumpah dengan Alquran,


 ๐Ÿ—ฃ️Pertanyaan saya?!

1)Kalo boleh tau dalam syar'i apa sich yg di maksud dengan sumpah itu sendiri ???❓‼️


Mohon pencerahan nya ya ustadz/tadzah akhy ukhty salih saliha..@semua orang๐ŸŒน๐Ÿ™


JAWABAN : 

1)cik Gu Vitha Finalia 


Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh ๐Ÿ˜Š๐Ÿ™


Kalau secara bahasa SUMPAH adalah bertemunya tangan kanan dengan anonim tangan kiri, yang dimana berarti ketika seseorang melakukan SUMPAH mereka saling memegang tangan kanan satu sama lain. 

Sedangkan, Arti sumpah secara syar'i adalah penguatan atau penegasan sesuatu yang dilakukan dengan menyebut nama Allah.


ุชุนุฑูŠูู‡ุง: ุงู„ุงูŠู…ุงู†: ุฌู…ุน ูŠู…ูŠู†، ูˆู‡ูˆ ุงู„ูŠุฏ ุงู„ู…ู‚ุงุจู„ุฉ ู„ู„ูŠุฏ ุงู„ูŠุณุฑู‰، ูˆุณู…ูŠ ุจู‡ุง ุงู„ุญู„ู ู„ุงู†ู‡ู… ูƒุงู†ูˆุง ุฅุฐุง ุชุญุงู„ููˆุง ุฃุฎุฐ ูƒู„ ุจูŠู…ูŠู† ุตุงุญุจู‡، ูˆู‚ูŠู„: ู„ุงู†ู‡ุง ุชุญูุธ ุงู„ุดุฆ ูƒู…ุง ุชุญูุธู‡ ุงู„ูŠู…ูŠู†.


Secara bahasa Kata aiman (sumpah) merupakan bentuk plural dari kata yamin yang berarti tangan kanan dan anonim tangan kiri. Sumpah dinamakan dengan yamin karena ketika orang-orang Arab melakukan sumpah, mereka saling memegang tangan kanan satu sama lain. Ada juga yang mengatakan bahwa katayamin dipergunakan untuk sumpah karena ia menjaga sesuatu sebagaimana penjagaan yang dilakukan oleh tangan kanan. 


ูˆู…ุนู†ู‰ ุงู„ูŠู…ูŠู† ููŠ ุงู„ุดุฑุน: ุชุญู‚ูŠู‚ ุงู„ุงู…ุฑ ุฃูˆ ุชูˆูƒูŠุฏู‡ ุจุฐูƒุฑ ุงุณู… ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุฃูˆ ุตูุฉ ู…ู† ุตูุงุชู‡ ุฃูˆ ู‡ูˆ ุนู‚ุฏ ูŠู‚ูˆูŠ ุจู‡ ุงู„ุญุงู„ู ุนุฒู…ู‡ ุนู„ู‰ ุงู„ูุนู„ ุฃูˆ ุงู„ุชุฑูƒ

ูˆุงู„ูŠู…ูŠู† ูˆุงู„ุญู„ู ูˆุงู„ุงุจู„ุงุก ูˆุงู„ู‚ุณู… ุจู…ุนู†ู‰ ูˆุงุญุฏ. 


Yamin (sumpah) ditinjau dari sisi syara' adalah penguatan dan penegasan sesuatu dengan menyebut nama Allah swt. atau salah satu dari sifat-sifat-Nya. Pengertian yang Iain adalah akad yang dengannya orang yang bersumpah menguatkan tekadnya untuk melakukan sesuatu atau meninggalkannya.

(Alfiqhus sunnah Juz 3 / Hal. 76)


2)mujawib :akhy Hamzah..

Al-Aimaan -dengan Hamzah difat-hahkan- bentuk jamak dari yamiin. Dan asal makna al-Yamin atau sumpah di dalam bahasa Arab adalah tangan. Hal ini dikarenakan ketika dulu mereka bersumpah, mereka saling memegangi tangan yang lain.


Adapun secara syara’ sumpah berarti menguatkan sesuatu dengan menyebut Nama atau sifat Allah.


Bersumpah dengan Al Qur’an, jika yang di maksudkan adalah dengan kalam atau firman Allah yang ada di dalamnya. Maka itu termasuk sumpah yang masyru’ah (sesuai syariat). Namun jika yang di maksudkan adalah semata-mata bersumpah dengan mushaf nya (kertas dan pena), dan bukan dengan kalam yang ada di dalamnya maka ini termasuk sumpah dengan selain Allah, dan ini termasuk kesyirikan. 


ุนู†ِ ุงุจْู† ุนู…ุฑ ุฑุถِูŠ ุงู„ู„َّู‡ ุนู†ْู‡ُู…َุง ุฃَู†َّู‡ُ ุณู…ِุนَ ุฑَุฌُู„ุงً ูŠَู‚ُูˆู„ُ : ู„ุงَ ูˆุงู„ْูƒุนْุจุฉِ ، ูู‚ุงู„َ ุงุจْู†ُ ุนُู…ุฑ : ู„ุง ุชَุญْู„ِูْ ุจِุบَูŠْุฑِ ุงู„ู„َّู‡ِ ، ูุฅِู†ูŠ ุณَู…ِุนْุชُ ุฑุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„ّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆุณَู„َّู… ูŠู‚ُูˆู„ُ :  ู…ู†ْ ุญู„ูَ ุจِุบَูŠْุฑِ ุงู„ู„َّู‡ِ ، ูَู‚ุฏْ ูƒَูَุฑ ุฃَูˆْ ุฃَุดุฑْูƒَ 


Dari ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya ia mendengar seorang lelaki berkata: "Tidak, demi Ka'bah." Lalu Ibnu Umar berkata: "Janganlah engkau bersumpah dengan selain Allah, sebab sesungguhnya saya telah mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah dengan selain Allah, maka ia dapat menjadi kafir atau musyrik."   (HR. Tirmidzi)


Oleh karenanya yang lebih utama adalah seseorang tidak bersumpah dengan Mushaf Al Qur’an di karenakan di dalamnya ada dua kemungkinan, ia bersumpah dengan kalam Allah yang ada di dalamnya atau semata-mata dengan mushaf nya, yaitu pena dan kertas yang ada di dalamnya.


Dan cara sumpah dengan meletakkan tangan di atas mushaf, atau dengan diangkat di atas kepalanya sebagaimana yang lazim kita saksikan di Negeri ini adalah cara sumpah yang tidak pernah di contohkan oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam dan para sahabat beliau, bahkan saat setelah mushaf itu di susun di dalam lembaran-lembaran seperti saat ini, tidak pernah ada dari kalangan sahabat yang bersumpah dengan cara seperti itu. 


Namun terdapat pendapat yang membolehkan cara sumpah dengan meletakkan mushaf di atas kepala atau meletakkan tangan di atas mushaf, jika memang hal  itu bisa menjadikan orang yang bersumpah tidak bermudah-mudahan melanggar sumpahnya.

Wallohu Ta’ala A’lam,.


2)PERTANYAAN:

Pertanyaan Nomor (2)

Amanda Arsi


2)๐Ÿ—ฃ️๐Ÿ—ฃ️bagai mana dengan seseorang yg melakukan sumpah dengan terpaksa ❓‼️

Apa kah sumpah yg demikian ini sah.. ❓

Maksud saya apa ini juga di anggap sumpah.."

Affwan๐Ÿ™


JAWABAN:

2)cik Gu vitha

Amanda Sunarsih Arsi 

Seseorang yang melakukan sumpah dalam keadaan terpaksa, maka sumpah nya dianggap TIDAK SAH. 

Karena jika dilakukannya dalam keadaan terpaksa berarti bukan berdasarkan dari kemauan sendiri melainkan terdesak oleh keadaan. 


Sebab sumpah yang dianggap SAH ialah apabila dalam melakukannya telah memenuhi beberapa syarat yaitu akal, baligh, beragama islam, mampu untuk melaksanakan sumpahnya serta kebebasan kehendak.


ุดุฑุท ุงู„ูŠู…ูŠู† ูˆุฑูƒู†ู‡ุง: ูˆูŠุดุชุฑุท ููŠ ุงู„ูŠู…ูŠู†: ุงู„ุนู‚ู„. ูˆุงู„ุจู„ูˆุบ.ูˆุงู„ุงุณู„ุงู….

ูˆุฅู…ูƒุงู† ุงู„ุจุฑ. ูˆุงู„ุงุฎุชูŠุงุฑ.

ูุฅู† ุญู„ู ู…ูƒุฑู‡ุง ู„ู… ุชู†ุนู‚ุฏ ูŠู…ูŠู†ู‡

ูˆุฑูƒู†ู‡ุง: ุงู„ู„ูุธ ุงู„ู…ุณุชุนู…ู„ ููŠู‡ุง

ุญูƒู… ุงู„ูŠู…ูŠู†: ูˆุญูƒู… ุงู„ูŠู…ูŠู† ุฃู† ูŠูุนู„ ุงู„ุญุงู„ู ุงู„ู…ุญู„ูˆู ุจู‡ ููŠูƒูˆู† ุจุงุฑุง.

ุฃูˆ ู„ุง ูŠูุนู„ู‡ ููŠุญู†ุซ، ูˆุชุฌุจ ุงู„ูƒูุงุฑุฉ.

ุฃู‚ุณุงู… ุงู„ูŠู…ูŠู†: ุชู†ู‚ุณู… ุงู„ุงูŠู…ุงู† ุฃู‚ุณุงู…ุง ุซู„ุงุซุฉ:

1 - ุงู„ูŠู…ูŠู† ุงู„ู„ุบูˆ.

2 - ุงู„ูŠู…ูŠู† ุงู„ู…ู†ุนู‚ุฏุฉ.

3 - ุงู„ูŠู…ูŠู† ุงู„ุบู…ูˆุณ.


Syarat dan Rukun Sumpah Dalam bersumpah terdapat beberapa syarat, yaitu akal, balig, beragama Islam, disertai kemampuan untuk melaksanakan sumpahnya, dan kebebasan kehendak. Apabila seseorang bersumpah dalam keadaan terpaksa, maka sumpahnya tidak sah. Sementara rukun sumpah adalah kalimat yang digunakan saat mengucapkan sumpah. Adapun konsekwensi bersumpah terbagi menjadi dua bagian. 

pertama, orang yang bersumpah melaksanakan apa yang telah disumpahkannya sehingga dia dapat bebas. 

Kedua, bila yang bersangkutan tidak melaksanakan apa yang telah disumpahkannya, maka dia harus membayar kafarat. 


Sumpah terbagi menjadi tiga bagian: 

1. Sumpah yang hanya sebatas mainan (al-Yamin al-Laghwu) 

2. Sumpah yang sah (al-Yamin al-Munaqidah) 

3. Dan sumpah palsu (al-Yamin al-Ghamus).

(Alfiqhus sunnah Juz 3 / Hal.79)


PERTANYAAN:

Nomor (3)

3)Amanda Arsi

๐Ÿ—ฃ️๐Ÿ—ฃ️๐Ÿ—ฃ️ Apa kah yg di maksud dengan kafarrat sumpah ??❓‼️


Jawaban:

3)cik Gu Vitha finalia..

Amanda Sunarsih Arsy 

Kafarat itu adalah suatu perbuatan untuk menghapus, menebus atau menutupi beberapa dosa. biasanya orang yang harus melaksanakan kafarat ini ialah orang yang telah melanggar sumpah. misalkan seseorang tersebut telah bersumpah atau berjanji kemudian ia mengingkarinya maka ia harus menebusnya dengan melakukan kafarat ini. Agar terhindar dari hukuman didunia maupun diakhirat. 


ุชุนุฑูŠู ุงู„ูƒูุงุฑุฉ: ุงู„ูƒูุงุฑุฉ ุตูŠุบุฉ ู…ุจุงู„ุบุฉ ู…ู† ุงู„ูƒูุฑ، ูˆู‡ูˆ ุงู„ุณุชุฑ، ูˆุงู„ู…ู‚ุตูˆุฏ ุจู‡ุง ู‡ู†ุง ุงู„ุงุนู…ุงู„ ุงู„ุชูŠ ุชูƒูุฑ ุจุนุถ ุงู„ุฐู†ูˆุจ ูˆุชุณุชุฑู‡ุง ุญุชู‰ ู„ุง ูŠูƒูˆู† ู„ู‡ุง ุฃุซุฑ ูŠุคุงุฎุฐ ุจู‡ ููŠ ุงู„ุฏู†ูŠุง ูˆู„ุง ููŠ ุงู„ุงุฎุฑุฉ.

ูˆุงู„ุฐูŠ ูŠูƒูุฑ ุงู„ูŠู…ูŠู† ุงู„ู…ู†ุนู‚ุฏุฉ ุฅุฐุง ุญู†ุซ ููŠู‡ุง ุงู„ุญุงู„ู: ุงู„ุงุทุนุงู…, ุงู„ูƒุณูˆุฉ, ุงู„ุนุชู‚

ุนู„ู‰ ุงู„ุชุฎูŠูŠุฑ. ูู…ู† ู„ู… ูŠุณุชุทุน ูู„ูŠุตู… ุซู„ุงุซุฉ ุฃูŠุงู….


Kata kafarat merupakan bentuk hiperbola dari kata kufr yang berarti penutup. Maksudnya, adalah perbuatan-perbuatan yang dapat menghapus dan menutupi beberapa dosa sehingga dosa-dosa ini tidak meninggalkan sisa yang dengannya seseorang dapat dihukum di dunia atau di akhirat.

Perbuatan-perbuatan yang dapat menghapus sumpah yang sah apabila dilanggar oleh orang yang melakukannya adalah: memberi makan orang miskin, memberi pakaian orang miskin, atau memerdekakan budak. Bagi yang tidak mampu melakukan ketiga jenis kafarat di atas, hendaknya dia berpuasa selama tiga hari.

(Alfiqhus sunnah Juz 3 / Hal.81)


Wallahu alam bishowab ๐Ÿ™

Semoga bermanfaat

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url