Hukum Menjawab Pertanyaan dengan Tidak Jelas
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
DOKUMENTASI HASIL TANYA JAWAB DI GRUP MENURUT 4 MADZHAB (11)
PERTANYAAN:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Selamat pagi sahabat MIFAH 🤗
Bagaimana kabarnya hari ini? 😁
Semoga sehat selalu ya 🤲
Izin mau bertanya nih ☺
Bagaimana menurut pandangan islam , apabila ada seseorang yang sedang ingin meminta izin kepada seseorang, misalkan orang tersebut hendak meminta izin untuk mamarkirkan kendaraan miliknya diperkarangan rumah milik orang lain dan si pemilik rumah /perkarangan tersebut hanya ingin mengetahui identitas orang tersebut dengan menanyakan kepadanya siapa kamu? Atau Siapa ini? Dan orang yang ditanya hanya menjawab dengan sebutan "AKU" saja,
tanpa menyebutkan namanya, bagaimana hukumnya jika menjawab dengan kata "AKU" saja, apakah boleh ?
Mohon pencerahannya ustadz/ah dan kawan-kawan semua 😊
Sebelumnya aku ucapkan terimakasih 🙏
JAWABAN:
1) Amanda arsi
Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh
Hukum nya adalah Makruh ,sehingga sebaik nya tidak hanya menjawab dengan jawaban "AKU ,,saja "
karena ini adalah hal yg tidak jelas sehingga membuat si penanya yg bertanya yg berharap atau butuh MEMASTIKAN ingin tau itu siapa ,
agar mendapat kejelasan, tidak perlu bertanya tanya ulang atau menerka nerka ,dan itu lebih baik dan Aman dalam banyak hal
Jadi Alangkah baik nya jawab lah dengan sopan santun dan yg jelas...
Misal nya"ini saya Vitha ukhty ,mau izin titip parkir kendaraan ...
Jadi lebih sopan dan jelas manfaat nya...
قَالَ الْعُلَمَاء : إِذَا اِسْتَأْذَنَ فَقِيلَ لَهُ مَنْ أَنْتَ ؟ أَوْ مَنْ هَذَا ؟ كَرِهَ أَنْ يَقُول : أَنَا لِهَذَا الْحَدِيث ، وَلِأَنَّهُ لَمْ يَحْصُل بِقَوْلِهِ : ( أَنَا ) فَائِدَة ، وَلَا زِيَادَة ، بَلْ الْإِبْهَام بَاقٍ ، بَلْ يَنْبَغِي أَنْ يَقُول : فُلَان ، بِاسْمِهِ ، إِنْ قَالَ : ( أَنَا فُلَان ) فَلَا بَأْس كَمَا قَالَتْ أُمّ هَانِئ حِين اِسْتَأْذَنْت فَقَالَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( مَنْ هَذِهِ ؟ فَقَالَتْ : أَنَا أُمّ هَانِئ . وَلَا بَأْس بِقَوْلِهِ ( أَنَا أَبُو فُلَان ) أَوْ ( الْقَاضِي فُلَان ) أَوْ ( الشَّيْخ فُلَان إِذَا لَمْ يَحْصُل التَّعْرِيف بِالِاسْمِ لِخَفَائِهِ ، وَعَلَيْهِ يُحْمَل حَدِيث أُمّ فُلَان وَمِثْله لِأَبِي قَتَادَة وَأَبِي هُرَيْرَة ، وَالْأَحْسَن فِي هَذَا أَنْ يَقُول أَنَا فُلَان الْمَعْرُوف بِكَذَا . وَاللَّه أَعْلَم .
Para ulama mengatakan :
Apabila seseorang meminta izin lalu dia ditanya "Siapa kamu?" atau "Siapa ini?" maka makruh menjawab dengan kata "Aku " berdasarkan hadits tersebut. Karena jawabannya itu tidak bermanfaat sama sekali bahkan kesamaran tetap ada. Maka seyogyanya dia menyebutkan namanya.
Tidak apa-apa jika dia menjawab, "Aku, Fulan." Sebagaimana yang dikatakan oleh Ummu Hani Radhiyallahu Anha ketika dia meminta izin. Maka Nabi Shallallahu Alaihiwa Sallam bertanya, "Siapa ini?" Dia menjawab, "Aku, Ummu Hani'".
Juga tidak apa-apa menjawab "Aku, Abu Fulan" atau "Aku, Al-Qadhi Fulan" atau "Aku, Syaikh fulan" jika nama orang itu tidak begitu dikenal.
Begitulah yang dipahami dari hadits riwayat Ummu Fulan dan yang semisalnya milik Abu Qatadah dan Abu Hurairah Radhiyallahu Anhuma.
Namun yang lebih baik dalam masalah ini adalah menjawab, 'Aku, Fulan yang dijuluki ini dan itu." Wallahu A'lam.
(Minhaj Syarah shahih Muslim XIV / 309)