Pengadilan Prancis Batalkan Larangan Burkini, Sebut Langgar HAM
MAB - Pengadilan administratif Marseille memutuskan pembatalan larangan penggunaan burkini di pantai setelah menilai kebijakan tersebut melanggar hak asasi manusia dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Keputusan Pengadilan Batalkan Larangan Walikota
Keputusan ini dikeluarkan menyusul kontroversi pengusiran seorang wanita Muslim berusia 18 tahun dari pantai di wilayah French Riviera karena mengenakan burkini pada awal Juli 2025. Pengadilan menyatakan larangan yang diberlakukan walikota René-François Carpentier sejak Juni 2024 tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Majelis hakim menegaskan bahwa larangan burkini merupakan "pelanggaran serius terhadap hukum" dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan keselamatan atau kesehatan masyarakat. Keputusan ini diambil setelah Liga Hak Asasi Manusia mengajukan petisi menentang kebijakan diskriminatif tersebut.
Dalih Keselamatan Ditolak Pengadilan
Walikota Carpentier sebelumnya berargumen bahwa burkini membahayakan keselamatan pengguna karena tidak memberikan daya apung memadai berdasarkan prinsip fisika Archimedes. Ia mengklaim pakaian renang penutup tubuh meningkatkan risiko tenggelam di perairan pantai.
Namun pengadilan menilai alasan tersebut tidak berdasar dan menganggapnya sebagai kedok untuk melakukan diskriminasi agama. Majelis hakim menekankan bahwa pemerintah daerah hanya boleh melarang jenis pakaian tertentu jika terbukti mengancam ketertiban umum secara nyata.
Insiden Pengusiran Picu Kontroversi Publik
Insiden yang memicu gugatan hukum ini terjadi ketika seorang muslimah dari Marseille diusir petugas pantai saat mengenakan burkini. Menurut kesaksian saudara korban, kejadian tersebut memicu perdebatan sengit di antara pengunjung pantai, dengan sebagian mendukung hak muslimah tersebut.
Polisi yang datang ke lokasi mengancam akan memberikan denda jika korban tidak meninggalkan pantai. Dampak psikologis dari insiden ini dilaporkan membuat korban menjadi tertutup dan menghindari aktivitas sosial.
Definisi dan Kontroversi Burkini
Dikutip dari laman situs "Bahan Kain". Burkini merupakan pakaian renang yang menutupi hampir seluruh tubuh kecuali wajah, tangan, dan kaki. Istilah ini merupakan gabungan dari kata "burka" dan "bikini". Bagi sebagian muslimah, burkini menjadi solusi untuk tetap dapat berenang di fasilitas umum sambil menjaga kesopanan sesuai keyakinan agama.
Perdebatan Pakaian Keagamaan di Prancis Berlanjut
Putusan pengadilan ini kembali memicu diskusi tentang kebijakan Prancis terhadap simbol keagamaan di ruang publik. Negara ini sebelumnya telah melarang penggunaan hijab di sekolah negeri pada 2004 dan burka serta niqab di tempat umum pada 2011 dengan alasan prinsip sekularisme dan keamanan nasional.
Kasus burkini menambah daftar perdebatan panjang mengenai keseimbangan antara kebebasan beragama dan kebijakan sekular di Prancis. Keputusan pengadilan Marseille diharapkan dapat menjadi preseden untuk kasus serupa di masa mendatang.
Para aktivis hak asasi manusia menyambut positif putusan ini sebagai kemenangan atas diskriminasi agama, sementara pihak yang mendukung kebijakan sekular ketat menganggapnya sebagai kemunduran dalam upaya menjaga nilai-nilai republik Prancis.