ZAKAT PERDAGANGAN 36A
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
DOKUMENTASI HASIL TANYA JAWAB DI GRUP MENURUT 4 MADZHAB (36.a)
PERTANYAAN: BAB Zakat Perdaganganπ
1)Thy Amanda Arsi
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh..
πBAB:Zakat Perdaganganππ€✍️✍️
Izin bertanya ustadz/ustadzah ,akhy ukhty @semua orang ✍️π
Mari ngaji bersama
Bab zakat Perdagangan atau di kenal zakat Niaga
Begini Ustadz tadzah
Sebut saja Toko Rizky
Menjual barang dagangan kebutuhan pokok ...
Dengan Modal sendiri dibawah 85juta yaitu 70juta
Modal pinjaman 30juta
Untuk kebutuhan pokok keluarga bulanan dikali 12bln=35juta
Piutang (dipinjam orang kas bon)=10juta
Berupa uang toko(uang kas untuk kembalian dan persediaan)=10juta
Untuk beli infentaris toko aksesoris keperluan toko Etalase dan Rak =10juta
Hasil Omset lancar selama setahun ,modal ditambah untung =175juta
Masih berupa barang dagangan senilai 100juta
Termasuk hasil kulak'an dari seles yg baru datang.
Dengan uang Kes 75jt sudah jadi uang
Berapa yg harus di keluarkan zakat nya ya Ustadz /ustadzah ,teman teman semua...?!
Mohon dibantu ilmu nya
Affwanππ
Terimakasih ✍️π
JAWABAN:✍️
1)Ustadz Abdullah Sidiq I
πAda beberapa point yang perlu diperhatikan dalam menghitung zakat dagangan. Salah satu diantaranya yang harus dizakati adalah harta yang khusus dijadikan barang dagangan , adapun diluar itu maka tidak terkena zakat dagangan.
1. Untuk Modal sendiri 70 juta + pinjaman 30 juta.
Para ulama berbeda pendapat , apakah Modal awal ini dihitung juga sebagai ukuran nishab atau tidak ?
Sebagian ulama menetapkan nishab hanya dihitung saat sudah haul genap 1 tahun , tidak peduli berapapun Modal awal.
Misal awal berdagang 1 ramadhan 1443 H , berarti yang perlu diperhatikan Nishabnya adalah saat 1 ramadhan 1444 H.
2. Untuk 35 juta sebagai kebutuhan.
Segala uang dagangan yang sudah tidak dipakai untuk berdagang, dan digunakan untuk kebutuhan sehari hari , tidak dihitung terkena zakat.
Misal dari 35 juta itu untuk beli beras dimakan sendiri , sendok, piring, wajan, panci dll . Maka statusnya bukan barang dagangan lagi.
Uang senilai tersebut tidak masuk terkena zakat.
3. Untuk 10 juta Piutang.
Karena ini termasuk harta perdagangan , yg ini tetap terkena zakat.
4. Untuk 10 juta uang Cash.
Ini juga uang perdagangan, ini terkena zakat
5. Untuk 10 juta sebagai alat perlengkapan toko.
Meja , kursi , etalase dll hanya perabot perlengkapan alat untuk berdagang , bukan termasuk barang dagangan.
Tidak terkena zakat , karena tidak ikut dijual sebagai barang dagangan.
6. Untuk 100 juta berupa barang dan 75 juta uang Cash = 175 juta.
Ini sudah total semua atau berbeda dari yang dirinci diatas ?
Jika yang dimaksudkan sama saja , berarti yang dihitung cukup yg dibawah saja.
Zakat = 2,5% x (175 juta - hutang 30 juta)
= 3,625 juta.
Dibayarkan saat genap 1 tahun berdagang.
Alhamdulillah
Barokallah fiikum
Syukron atas ilmu yg di sampaikan Ustadz
Jazakallah Khoiron katshiron π✍️π€²ππ@semua orang
Baca juga