Tukar Uang Baru agar Tidak Haram, Begini Caranya. - MAJELIS AKHWAT BERCADAR

Tukar Uang Baru agar Tidak Haram, Begini Caranya.

Tradisi Penukaran Uang Baru Saat Idul Fitri

Tradisi Penukaran Uang Baru Saat Idul Fitri

Penukaran Uang Baru Saat Idul Fitri

Hari raya Idul Fitri selalu identik dengan tradisi menukar uang baru di Indonesia. Kebiasaan ini melibatkan penukaran uang pecahan baru dari nominal seribu rupiah hingga 20 ribuan.

Sejarah dan Budaya Penukaran Uang Baru

Sejak zaman dahulu, tradisi memberi uang baru saat hari raya menjadi bagian tak terpisahkan bagi kalangan yang mampu. Bahkan, bagi sebagian orang, tradisi ini dilakukan untuk menghindari pandangan negatif tentang kemiskinan, meski hanya dengan pecahan kecil seperti seribu dan dua ribu rupiah.

Seiring waktu, budaya ini terus berkembang. Banyak orang melihatnya sebagai peluang untuk mencari rezeki dengan menjadi tukang tukar uang menjelang Lebaran. Di hampir setiap daerah, kita bisa menemukan orang-orang yang menawarkan jasa ini di sudut-sudut kota, siap melayani siapa pun yang ingin menukar uang lama dengan yang baru.

Hukum dan Prosedur Menukar Uang

Meskipun menjadi tradisi tahunan, banyak yang belum memahami hukum dan prosedur menukar uang baru.

Jika bisnis tukar uang ini di-akad-i sebagai jual beli, beberapa syarat harus dipenuhi. Pertama, barang yang ditukarkan harus sama jenisnya, baik dari timbangan, takaran, dan jumlahnya (harus tamatsul, tidak boleh tafadlul). Kedua, barang yang ditukarkan harus kontan (tunai).

Contohnya, jika pecahan uang 100 ribu lama ditukar dengan uang baru tetapi nominalnya melebihi uang lama dengan niat jual beli, hukumnya haram. Misalnya, uang 100 ribu ditukar dengan pecahan 20 ribuan lima lembar, tetapi harus membayar 120 ribu dengan niat jual beli uang, maka hukumnya haram karena terjadi tafadlul.

Solusinya adalah di-akad-i dengan ijaroh atau upah atas jasa (jual jasa bukan jual uang). Uang 100 ribu lama ditukar dengan uang 100 ribu pecahan baru dengan upah 20 ribu per 100 ribunya. Transaksi semacam ini sah dan tidak riba.

Jadi, yang tepat adalah “Jasa Penukaran Uang Baru” bukan “Jual Beli Uang Baru” (Referensi: Kitab Fathul Qorib و يكون الربا في الشيئين).

Pentingnya Memahami Hukum Tukar Uang

Sayangnya, masih banyak penjaja uang baru dan masyarakat yang tidak memahami hukum tukar uang. Mereka cenderung mengabaikan bagaimana akad menukar uang agar tidak haram, yang penting adalah mendapatkan uang baru. Soal membayar lebih dari nominal uang yang ditukarkan seakan tidak penting.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url