Non Muslim Sumbang Hewan Kurban, Bagaimana Hukumnya dalam Islam Menurut Para Ulama? - MAJELIS AKHWAT BERCADAR

Non Muslim Sumbang Hewan Kurban, Bagaimana Hukumnya dalam Islam Menurut Para Ulama?

Non Muslim Sumbang Hewan Kurban, Bagaimana Hukumnya dalam Islam Menurut Para Ulama?
Non Muslim Sumbang Hewan Kurban, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Ibadah berqurban adalah satu ibadah penting umat muslim, dimana ibadah ini harus dengan niat. Ini juga merupakan satu syarat untuk setiap ibadah yang dilakukan oleh umat Muslim. Seperti halnya berkurban, ibadah ini perintahkan untuk umat islam. Oleh sebab itu, tiap seorang yang akan berkurban ia harus merupakan seorang Muslim.

Namun di jaman sekarang, dimana rasa persaudaraan tumbuh dengan kokoh. Timbul fenomena selain orang islam turut serta memberi hewan qurban ke paniti qurban di masjid atau mushola. Dan kini sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat saat ini.

Lantas bagaimana hukum sebenarnya status hewan kurban dari Non Muslim tersebut? Apakah tetap sah dinyatakan sebagai hewan kurban?.

Imam al-Bukhari dalam kitab sahihnya menegaskan kebolehan menerima pemberian hadiah dari non-Muslim dengan mengutip beberapa hadits yang menjadi tendesi atas pendapatnya. Sang pemimpin pakar hadits itu menegaskan: 

  ุจูŽุงุจ ู‚ูŽุจููˆู„ู ุงู„ู’ู‡ูŽุฏููŠู‘ูŽุฉู ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ู…ูุดู’ุฑููƒููŠู†ูŽ ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุจููˆ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ุนูŽู†ู’ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ๏ทบ ู‡ูŽุงุฌูŽุฑูŽ ุฅูุจู’ุฑูŽุงู‡ููŠู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุงู„ุณู‘ูŽู„ูŽุงู… ุจูุณูŽุงุฑูŽุฉูŽ ููŽุฏูŽุฎูŽู„ูŽ ู‚ูŽุฑู’ูŠูŽุฉู‹ ูููŠู‡ูŽุง ู…ูŽู„ููƒูŒ ุฃูŽูˆู’ ุฌูŽุจู‘ูŽุงุฑูŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุนู’ุทููˆู‡ูŽุง ุขุฌูŽุฑูŽ ูˆูŽุฃูู‡ู’ุฏููŠูŽุชู’ ู„ูู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ๏ทบ ุดูŽุงุฉูŒ ูููŠู‡ูŽุง ุณูู…ู‘ูŒ ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุจููˆ ุญูู…ูŽูŠู’ุฏู ุฃูŽู‡ู’ุฏูŽู‰ ู…ูŽู„ููƒู ุฃูŽูŠู’ู„ูŽุฉูŽ ู„ูู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ๏ทบ ุจูŽุบู’ู„ูŽุฉู‹ ุจูŽูŠู’ุถูŽุงุกูŽ ูˆูŽูƒูŽุณูŽุงู‡ู ุจูุฑู’ุฏู‹ุง ูˆูŽูƒูŽุชูŽุจูŽ ู„ูŽู‡ู ุจูุจูŽุญู’ุฑูู‡ูู…ู’   

โ€œBab (kebolehan) menerima hadiah dari orang-orang musyrik. Abu Hurairah berkata dari Nabi bahwa Nabi Ibrahim Hijrah bersama Sarah (istrinya), lalu memasuki daerah yang di dalamnya ada sosok raja atau sang diktator, sang raja berkata, berilah dia hadiah. Nabi Muhammad diberi hadiah kambing yang terdapat racunnya. Abu Hamid berkata; Raja Ayla memberi hadiah kepada Nabi keledai putih dan selimut serta menyurati Nabi di Negara mereka,โ€ (HR. al-Bukhari).

Syekh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam komentarnya atas referensi di atas mengatakan bahwa pendapat al-Bukhari tegas mengenai kebolehan menerima hadiah non-Muslim. Menurut al-Asqalani, al-Bukhari secara tidak langsung  memvonis lemah riwayat lain yang melarang pemberian non-Muslim.

Dalam karya monumentalnya, Fath al-Bari, Syekh Ibnu Hajar al-Asqalani berkata:

   ู€ (ู‚ูˆู„ู‡ ุจุงุจ ู‚ุจูˆู„ ุงู„ู‡ุฏูŠุฉ ู…ู† ุงู„ู…ุดุฑูƒูŠู†) ุฃูŠ ุฌูˆุงุฒ ุฐู„ูƒ ูˆูƒุฃู†ู‡ ุฃุดุงุฑ ุฅู„ู‰ ุถุนู ุงู„ุญุฏูŠุซ ุงู„ูˆุงุฑุฏ ููŠ ุฑุฏ ู‡ุฏูŠุฉ ุงู„ู…ุดุฑูƒ    

โ€œUcapan al-Bukhari; bab menerima hadiah dari orang-orang musyrik. Maksudnya kebolehan menerimanya. Al-Bukhari seakan-akan memberi isyarat tentang lemahnya hadits yang menolak hadiah orang musyrik,โ€ (Syekh Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, juz 5, hal. 230).

Al-Asqalani juga mengutip beberapa pendapat ulama yang mengkomparasikan beberapa hadits yang bertentangan mengenai masalah tersebut. Menurutnya, pendapat yang kuat adalah bahwa hadits yang melarang menerima pemberian non-Muslim konteksnya adalah pemberian yang terindikasi kuat bertujuan menghancurkan orang Islam atau berdampak merugikan mereka. Sedangkan hadits yang membolehkannya diarahkan kepada tujuan menghibur dan kepentingan mendakwahkan Islam.

Pakar hadits dari Asqalan tersebut menegaskan: 

  ูˆุฃูˆุฑุฏ ุงู„ู…ุตู†ู ุนุฏุฉ ุฃุญุงุฏูŠุซ ุฏุงู„ุฉ ุนู„ู‰ ุงู„ุฌูˆุงุฒ ูุฌู…ุน ุจูŠู†ู‡ุง ุงู„ุทุจุฑูŠ ุจุฃู† ุงู„ุงู…ุชู†ุงุน ููŠู…ุง ุฃู‡ุฏูŠ ู„ู‡ ุฎุงุตุฉ ูˆุงู„ู‚ุจูˆู„ ููŠู…ุง ุฃู‡ุฏูŠ ู„ู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ูˆููŠู‡ ู†ุธุฑ ู„ุฃู† ู…ู† ุฌู…ู„ุฉ ุฃุฏู„ุฉ ุงู„ุฌูˆุงุฒ ู…ุง ูˆู‚ุนุช ุงู„ู‡ุฏูŠุฉ ููŠู‡ ู„ู‡ ุฎุงุตุฉ ูˆุฌู…ุน ุบูŠุฑู‡ ุจุฃู† ุงู„ุงู…ุชู†ุงุน ููŠ ุญู‚ ู…ู† ูŠุฑูŠุฏ ุจู‡ุฏูŠุชู‡ ุงู„ุชูˆุฏุฏ ูˆุงู„ู…ูˆุงู„ุงุฉ ูˆุงู„ู‚ุจูˆู„ ููŠ ุญู‚ ู…ู† ูŠุฑุฌู‰ ุจุฐู„ูƒ ุชุฃู†ูŠุณู‡ ูˆุชุฃู„ูŠูู‡ ุนู„ู‰ ุงู„ุฅุณู„ุงู… ูˆู‡ุฐุง ุฃู‚ูˆู‰ ู…ู† ุงู„ุฃูˆู„   

โ€œSang pengarang menyebutkan beberapa hadits yang menunjukkan kebolehan menerima hadiah non-Muslim. Al-Imam al-Thabari mengomparasikan bahwa penolakan Nabi diarahkan kepada hadiah yang secara khusus diberikan kepada beliau, dan hadits yang menerima diarahkan kepada pemberian untuk orang-orang Islam secara umum. Pendapat ini perlu dikaji ulang, sebab di antara dalil yang membolehkan adalah hadiah yang secara khusus diberikan kepada Nabi. Ulama lain memberikan jalan tengah bahwa penolakan Nabi konteksnya adalah non-Muslim yang bertujuan konspirasi (jahat), dan penerimaan Nabi konteksnya adalah non-Muslim yang dengan menerima hadiahnya dimaksudkan menghibur dan memberinya simpati agar masuk Islam. Ini adalah pendapat yang lebih kuat dibandingkan yang pertama. (Syekh Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, juz 5, hal. 231).

Namun demikian, Para ulama menegaskan, amal ibadah non-Muslim yang tidak membutuhkan niat, seperti sedekah, dicatatkan pahalanya untuk sang pelaku, bisa bermanfaat di dunia dengan memperbanyak rezeki dan meringankan siksaan di akhirat.

Syekh Sulaiman al-Jamal menegaskan:

   ู€ ยซู…ู† ุฃุญูŠุง ุฃุฑุถุง ู…ูŠุชุฉ ูู„ู‡ ููŠู‡ุง ุฃุฌุฑ ูˆู…ุง ุฃูƒู„ุช ุงู„ุนูˆุงููŠยป ุฃูŠ ุทู„ุงุจ ุงู„ุฑุฒู‚ ยซู…ู†ู‡ุง ูู‡ูˆ ู„ู‡ ุตุฏู‚ุฉยป ุฑูˆุงู‡ ุงู„ู†ุณุงุฆูŠ ูˆุบูŠุฑู‡ ูˆุตุญุญู‡ ุงุจู† ุญุจุงู†   

โ€œOrang yang menghidupi bumi mati maka ia mendapat pahalanya. Apa yang dimakan para pencari rezeki dari tanah tersebut adalah sedekah untuknya,โ€ (Hadits riwayat al-Nasai dan lainnya, disahihkan oleh Ibnu Hibban).

   ู€ (ู‚ูˆู„ู‡ ุฃูŠ ุทู„ุงุจ ุงู„ุฑุฒู‚) ุฃูŠ ู…ู† ุฅู†ุณุงู† ุฃูˆ ุจู‡ูŠู…ุฉ ุฃูˆ ุทูŠุฑ ูˆููŠู‡ ุฏู„ูŠู„ ุนู„ู‰ ุฃู† ุงู„ุฐู…ูŠ ู„ูŠุณ ู„ู‡ ุงู„ุฅุญูŠุงุก ู„ุฃู† ุงู„ุฃุฌุฑ ู„ุง ูŠูƒูˆู† ุฅู„ุง ู„ู„ู…ุณู„ู… ุงู‡ู€. ุฅุณุนุงุฏ ุงู‡ู€. ุฒูŠุงุฏูŠ  

 โ€œUcapan Syekh Zakariyya, para pencari rezeki, maksudnya manusia, binatang atau burung. Di dalam hadits tersebut menunjukan bahwa kafir dzimmi tidak diperbolehkan menghidup-hidupi bumi mati, karena pahala tidak dapat didapat kecuali oleh seorang muslim.โ€

    ุฃู‚ูˆู„ ูˆู‚ุฏ ุชู…ู†ุน ุฏู„ุงู„ุชู‡ ุนู„ู‰ ู…ู†ุน ุฅุญูŠุงุก ุงู„ุฐู…ูŠ ูˆู‚ูˆู„ู‡ ูู‡ูˆ ู„ู‡ ุตุฏู‚ุฉ ู„ุง ูŠุคุฎุฐ ู…ู†ู‡ ุงู„ุชุฎุตูŠุต ุจุงู„ู…ุณู„ู… ู„ุฃู† ุงู„ูƒุงูุฑ ู„ู‡ ุงู„ุตุฏู‚ุฉ ูˆูŠุซุงุจ ุนู„ูŠู‡ุง ุฃู…ุง ููŠ ุงู„ุฏู†ูŠุง ูุจูƒุซุฑุฉ ุงู„ู…ุงู„ ูˆุงู„ุจู†ูŠู† ูˆุฃู…ุง ููŠ ุงู„ุขุฎุฑุฉ ูุจุชุฎููŠู ุงู„ุนุฐุงุจ ูƒุจุงู‚ูŠ ุงู„ู…ุทู„ูˆุจุงุช ุงู„ุชูŠ ู„ุง ุชุชูˆู‚ู ุนู„ู‰ ู†ูŠุฉ ุจุฎู„ุงู ู…ุง ูŠุชูˆู‚ู ุนู„ูŠู‡ุง ูุฅู†ู‡ ู„ุง ูŠุตุญ ุฎุตูˆุตุง   

โ€œAku berkata, petunjuk bahwa hadits tersebut melarang menghidupi bumi mati bagi kafir dzimmi ditolak. Sabda Nabi; maka sedekah baginya; tidak bisa diambil kesimpulan mengkhususkan kepada muslim, sebab orang kafir sah bersedekah dan mendapat pahala atasnya. Adapun di dunia, dengan banyaknya harta dan anak. Adapun di akhirat, dengan diringankan siksa seperti anjuran-anjuran syariat lainnya yang tidak membutuhkan niat, berbeda dengan ibadah yang membutuhkan niat, maka tidak sah dilakukan oleh orang kafir,โ€ (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, juz 3, hal. 561).

Berkaitan dengan penerimaan distribusi binatang kurban dari non-Muslim oleh tokoh agama, hukumnya diperbolehkan. Binatang tersebut halal dengan catatan yang menyembelih orang Islam. Secara teori, kebolehan menerima binatang kurban dari non-Muslim juga disyaratkan tidak berdampak merugikan umat Islam, seperti ditemukan indikasi kuat adanya konspirasi terselubung untuk menghancurkan umat Islam. Namun di negara demokrasi seperti Indonesia, kekhawatiran-kekhawatiran tersebut jarang sekali  terjadi. Umumnya, penerimaan daging kurban dari non-Muslim dilakukan atas dasar menjaga hubungan baik dan toleransi antar umat beragama.

Walhasil, status hukum kurbannya non-Muslim adalah tidak sah sebagai kurban. Namun distribusi binatang kurban dari mereka tetap boleh diterima oleh orang Islam atas nama sedekah, bahkan menjadi langkah yang tepat untuk menjaga keharmonisan antarumat beragama. Binatang pemberian non-Muslim tersebut halal dimakan dengan syarat penyembelihnya adalah orang Islam.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url