Apa Saja Ruang Lingkup Fiqih?. Ini Penjelasannya. - MAJELIS AKHWAT BERCADAR

Apa Saja Ruang Lingkup Fiqih?. Ini Penjelasannya.

Apasaja ruang lingkup fiqih

Bagi umat muslim, fiqih adalah salah satu dasar pondosi penerapan agama islam dalam nenjalankan ibadah. Maka umat muslim juga penting untuk belajar tentang ilmu itu. Baik itu pengertian fiqih, ruang lingkup hukum fiqih dan juga sumber ilmu fiqih sendiri. Maka dari itu admin kali ini akan menjelaskan secara singkat ruang lingkup ilmu fiqih, sebab artikel sebelumnya telah membahas apa itu Fiqih??.

Ilmu fiqih tidak hanya membahas tentang duniawi akan tetapi dengan kehadiran kitab Fikih diharapkan masyarakat dapat mengetahui tentang hukum-hukum duniawi maupun ukhrowi. Sehingga ilmu fiqih itu punya keistimewaan tersendiri.

Keistimewaan fiqih dari hukum-hukum (Undang-Undang) lainnya adalah karena fikih mempunyai 3 prinsip hubungan manusia yaitu:

  • 1. Hubungan manusia dengan Tuhannya.
  • 2. Hubungan manusia dengan dirinya sendiri.
  • 3. Hubungan manusia dengan masyarakat.

Adapun isi kitab fiqih sangat memiliki kesinambungan yang baik antara akidah dengan ubudiyah, akhlak dan muammalah, sehingga menimbulkan rasa tanggung jawab yang selalu melekat pada dirinya sendiri dan selalu diawasi oleh Allah SWT dalam semua apapun yang telah dia lakukan.

Semenrara itu, Ruang lingkup fiqih yang sasarannya adalah segala kegiatan orang mukallaf meliputi : perkataan dan perbuatan maka dapat di bagi atas 2 bagian (kelompok) yaitu :

1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan segala macam ibadah meliputi: taharah, shalat, puasa, zakat, haji, nazar, sumpah, dan sebagainya, yang bertujuan untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.

2. Hukum-hukum selain ibadah dalam istilah syar‟i, disebut dengan “hukum muamalah”, meliputi berbagai macam transaksi, hukuman, pelanggaran, jaminan, dan lain sebagainya dimaksudkan untuk mengatur hubungan orang-orang mukallaf dengan sesama mereka, baik secara pribadi maupun jama‟ah (masyarakat).

Dalam kitab Fatkhul Qorib hukum mu‟amalah terbagi dalam beberapa macam bidang sesuai dengan kebutuhan dan masalah yang berkaitan dengannya, yaitu:

1. Hukum-hukum yang berhubungan dengan urusan keluarga yang biasa disebut Fikih munakahat.

2. Hukum-hukum yang berkenaan dengan tindak pidana (kejahatan) dari orang mukallah serta hukumannya dinamakan Fikih Jinazat.

3. Hukum acara yaitu hukum-hukum yang berkenaan dengan: penuntutan, pemeriksaan, saksi, sumpah, dan pemutusan perkara ini dimaksudkan untuk mengatur cara-cara mengajukan perkara, untuk menciptakan keadilan diantara manusia.

4. Hukum dusturiah (perundang-undangan) yaitu hukum-hukum yang mengatur tentang dasar-dasar pemerintahan (negara) dan sistemnya.

5. Hukum Internasional yaitu hukum-hukumbyang mengatur hubungan Negara-negara Islam dengan Negara-negara lain, baik dalam keadaan perang maupun dalam keadaan damai.

6. Hukum ekonomi dan keuangan yaitu hukum-hukum yang mengatur sumber-sumber pemasukan keuangan Negara dan menetapkan anggaran belanja Negara; mengatur hak dan kewajiban setiap Negara dibidang keuangan dan mengatur hubungan sosial-ekonomi antara orang kaya dan miskin serta pemerintah dan rakyatnya.

Perbuatan orang mukallaf terbagi menjadi 3 bagian yaitu meliputi ibadah, muammalah, uqubah, pada bagian ibadah ini mencakup sesuatu yang berhubungan dengan akhirat artinya semua perbuatan yang dilakukan oleh orang mukallaf semata untuk selalu dekat pada Allah SWT, seperti sholat, haji, puasa dan lain-lain.

Pada bagian muammalah mencakup hal-hal yang berhubungan dengan harta, seperti jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dan harta peninggalan. Sedangkan padabagian uqubah mencakup segala aspek yang menyangkut dengan tindak pidana, seperti: pembunuhan, pencurian, perampokan dan lain-lain. Sesuai dengan definisi fiqiih tersebut maka semua perbuatan dan perilaku prang mukallaf merupakan kajian bahasan ilmu fiqih.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url