Apa Itu Fiqih Islam?: Inilah Pengertian dan Sumber Hukumnya.
Sebagai umat muslim, pasti kita sering mendengar ataupun membaca istilah-istilah islami dalam ceramah maupun pengajian-pengajian para ulama. Contohnya istilah yang sangat familiyar di telinga kita seperti "syariat", "hakikat", "fiqih", dan lain sebagainya.
Walaupun istilah tadi familiar di telinga kaum muslim, namun faktanya tak sedikit orang islam sendiri mengerti atau faham makna istilah-istilah tadi. Salah satunya adalah istilah "fiqih", masih banyak yang bingung jika di tanya definisi kata tersebut. Lantas apa sih definisi fiqih itu???. Berikut uraiannya yang telah admin rangkum.
Menurut bahasa, “Fiqih” berasal dari kata “faqiha yafqahu-faqihan” yang berarti mengerti atau paham. Paham yang dimaksudkan adalah upaya aqilah(fikiran) dalam memahami ajaran-ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Di dalam Al_quran tidak kurang dari 19 ayat yang berkaitan dengan kata fiqh dan semuanya dalam bentuk kata kerja, seperti di dalam surah At_Taubah ayat 122.
Artinya: “Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”
Dari ayat tersebut dapat di tarik kesimpulan bahwa fiqih itu berarti mengetahui, memahami dan mendalami ajaran-ajaran agama secara keseluruhan. Jadi pengertian fiqih dalam arti yang sangat luas sama dengan pengertian syariah dalam arti yang sangat luas . Berikut ini adalah pengertian fiqhi pada masa sahabat atau pada abad pertama islam.
Al-Fiqih dalam bahasa arab mengetahui sesuatu dengan mengerti (al-‘ilm bisyai’I ma’a al-fahm). Ibnu Al-Qayim mengatakan bahwa fiqih lebih khusus dari pada paham, yakni pemahaman mendalam terhadap berbagai isyarat Al-Quran, secara tekstual maupun kontekstual. Tentu saja, secara logika, pemahaman akan diperoleh apabila sumber ajaran yang dimaksudkan bersifat tekstual, sedangkan pemahaman dapat dilakukan secara tekstual maupun kontekstual.
Hasil dari pemahaman terhadap teks-teks ajaran islam disusun secara sistematis agar mudah di amalkan. Oleh karena itu, ilmu fiqih merupakan ilmu yang mempelajari ajaran islam yang di sebut dengan syariat yang bersifat amaliah (praktis) yang diperoleh dari dalil-dalil yang sistematik.
Rasyid Ridha mengatakan pula bahwa dalam Al-Qur’an banyak ditemukan kata-kata fiqih yang artinya adalah paham yang mendalam dan amat luas terhadap segala hakikat, yang dengan fiqih itu, seseorang ‘alim menjadi ahli hikmah (filosof), pengamal yang memiliki sikap yang teguh.
Kata fiqih dan tafaqquh berarti “pemahaman yang dalam”, keduanya sering digunakan dalam Al-Quran dan Hadits. Sebagaimana disebutkan dalam surat At-Taubah: 122. Rasulullah SAW. telah memerintahkan beberapa di antara para sahabat untuk memahami secara mendalam (tafaqquh) atau telah memilih mereka sebagai ahli fiqih atau fuqaha (bentuk jamak dari faqih).
Secara terminologi Al-Quran dan sunnah, Fiqih adalah pengetahuan yang luas dan mendalam mengenai perintah-perintah dan realitas Islam dan tidak memiliki relevansi khusus dengan bagian ilmu tertentu. Akan tetapi, dalam terminology ulama, istilah fiqih secara khusus diterapkan pada pemahaman yang mendalam atas hukum-hukum Islam.
Artinya :“Mereka berkata: “Hai Syu’aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu dan Sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara Kami; kalau tidaklah Karena keluargamu tentulah kami Telah merajam kamu, sedang kamupun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami.(Q.S. Huud: 91)
Dari ayat-ayat diatas, dapat dipahami bahwa arti fiqih secara leksikal adalah pemahaman, sedangkan objek yang dipahami bersifat umum, bias berupa kalimat yang digunakan dalam komunikasi atau dialog, berupa ciptaan Allah, berupa tubuh manusia dan fungsinya, dan sebagainya. Semua diseru oleh Allah untuk dipahami oleh manusia.
Adapun arti fiqih secara terminology ada beberapa pendapat yang mendefenisikannya :
- 1. Al- Imam Muhammad Abu Zahro’, mendefenisikan fiqih dengan : “fiqih adalah ilmu yang berkaitan dengan hokum-hukum syara’ amaliyah dari dalil-dalilnya yang terperinci”
- 2.Abdul Hamid Hakim mendefenisikan dengan: “Ilmu yang berkaitan dengan hokum-hukum syara’ yang hokum-hukum itu didapatkan dengan cara berijtihad”
- 3.Imam Abu Hanifah mendefenisikan: “Ilmu yang menerangkan perihal hak-hak dan kewajiban.”
- 4.Ulama-ulama Syafi’iyah menerangkan: “fiqih adalah ilmu yang menerangkan segala hokum syara’ yang berkaitan dengan amaliyah orang mukhalaf yang dininstibathkan dari dalil-dalil yang terperinci.”
- 5.Menurut Abdul Wahab Khallaf, Fiqih Adalah: “Ia adalah pengetahuan yang berkaitan dengan hukum-hukum syara’ amaliyah, yang hukum-hukum itu didapatkan dari dalil-dalil yang terperinci dan ia merupakan kumpulan hukum-hukum syara’ amaliyah yang akan diambil faedahnya dari dalil-dalil yang terperinci”.
Dengan berbagai defenisi tersebut dapatlah ditarik kesimpulan bahwa arti “Fiqih” itu adalah: *ilmu mengenai pemahaman tentang hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan amaliyah orang mukallaf, baik amaliyah anggota badan maupun amaliyah hati, hukum-hukum syara’ itu didapatkan berdasarkan dan ditetapkan berdasarkan dalil-dalil tertentu (Al-Qur’an dan al- Hadis) dengan cara ijtihad.*