APA ITU "NADZAR" DAN BAGAIMANA HUKUMNYA.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nadzar bisa juga dimaknai janji, yang mana orang yang bernadzar akan melakukan suatu perkara. Nadzar hukumnya mubah, namun bisa jadi wajib atau haram. Dalam syariat Islam dikenal nadzar.
وَمَا اَنْفَقْتُمْ مِّنْ نَّفَقَةٍ اَوْ نَذَرْتُمْ مِّنْ نَّذْرٍ فَاِنَّ اللهَ يَعْلَمُه، وَمَا لِلظّٰلِمِيْنَ مِنْ اَنْصَارٍ. البقرة:270
Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat dhalim tidak ada seorang penolongpun baginya.[QS. Al-Baqarah : 270]
Berikut beberapa hal yang berkaitan nadzar
1. Nadzar yang harus dipenuhi adalah nadzar untuk ketaatan kepada Allah taala.
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: مَنْ نَذَرَ اَنْ يُطِيْعَ اللّٰهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ اَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ. البخارى 7: 233
Dari 'Aisyah RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa bernadzar untuk tha'at kepada Allah, maka hendaklah ia tha'at kepada-Nya. Dan barangsiapa bernadzar untuk ma'shiyat kepada-Nya maka janganlah ia ma'shiyat kepada-Nya". [HR. Bukhari juz 7, hal. 233]
2. Nadzar yang tidak boleh dilakukan bila nadzar menuju kemadharatan
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَالِكٍ اَنَّ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ اَخْبَرَهُ اَنَّهُ سَأَلَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَنْ اُخْتٍ لَهُ نَذَرَتْ اَنْ تَحُجَّ حَافِيَةً غَيْرَ مُخْتَمِرَةٍ، فَقَالَ: مُرُوْهَا فَلْتَخْتَمِرْ وَلْتَرْكَبْ وَلْتَصُمْ ثَلَاثَةَ اَيَّامٍ. ابو داود 3: 233، رقم: 3293
Dari ‘Abdullah bin Malik, bahwasanya ‘Uqbah bin 'Amir memberitahukan, bahwa dia pernah bertanya kepada Nabi SAW tentang saudara perempuannya yang bernadzar untuk naik hajji tanpa beralas kaki dan tanpa tutup kepala. Maka beliau bersabda, “Suruhlah dia memakai tutup kepala, dan supaya berkendaraan. Dan hendaklah ia berpuasa tiga hari”. [HR. Abu Dawud juz 3, hal. 233, no. 3293]
Keterangan :
Nabi SAW menyuruh wanita tersebut untuk berpuasa tiga hari sebagai kaffarah nadzar, padahal puasa itu dibolehkan apabila seseorang sudah tidak mampu memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak, maka bisa dipahami bahwa beliau memerintahkan begitu bisa juga karena beliau sudah mengetahui bahwa wanita itu tidak mampu memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian, atau memerdekakan seorang budak.
3. Kaffaarah nadzar sama dengan kaffaarah sumpah
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ اْليَمِيْنِ. مسلم 3: 1265
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, “Kaffarah nadzar itu sama dengan kaffarah sumpah”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1265]]
Keterangan :
Hadits tersebut menjelaskan bahwa kaffarah nadzar sama dengan kaffarah sumpah
4. Nadzar ketika masih kafir pun wajib dipenuhi selama untuk ketaatan kepada Allah taala
عَنْ عَبْدِ اللّٰهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رضي الله عنه اَنَّهُ قَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، اِنِّى نَذَرْتُ فِى اْلجَاهِلِيَّةِ اَنْ اَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِى الْمَسْجِدِ اْلحَرَامِ. فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: اَوْفِ نَذْرَكَ. فَاعْتَكَفَ لَيْلَةً. البخارى 2: 259
Dari 'Abdullah bin 'Umar, dari ‘Umar bin Khaththab RA, bahwa dia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya di masa jahiliyah saya bernadzar untuk beri’tikaf semalam di Masjidil Haram”. Maka Nabi SAW bersabda kepadanya, “Laksanakanlah nadzarmu". Kemudian 'Umar bin Khaththab beri'tikaf satu malam. [HR. Bukhari juz 2, hal. 259]
5. Orang yang suka bernadzar itu biasanya orang bakhil
عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم اَنَّهُ قَالَ: النَّذْرُ لَا يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلَا يُؤَخِّرُهُ وَاِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ اْلبَخِيْلِ. مسلم 3: 1261
Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi SAW, bahwasanya beliau bersabda, “Nadzar itu tidak bisa menyegerakan sesuatu dan tidak bisa mengundurkannya. Sesungguhnya dengan nadzar itu dikeluarkan sesuatu dari orang yang bakhil”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1261]
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: لَا تَنْذُرُوْا فَاِنَّ النَّذَرَ لَا يُغْنِى مِنَ اْلقَدَرِ شَيْئًا وَاِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ اْلبَخِيْل. مسلم 3: 1261
Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian bernadzar, karena sesungguhnya nadzar itu tidak bisa merubah taqdir sedikitpun. Dan sesungguhnya dengan nadzar itu dikeluarkan sesuatu dari orang yang bakhil”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1261]
Keterangan :
a. Larangan Rasulullah SAW ini bukan larangan haram, tetapi makruh, karena Rasulullah SAW tidak pernah membathalkan nadzar-nadzar, dan beliau tidak mengatakan bahwa orang yang bernadzar itu berdosa, bahkan Rasulullah SAW menyuruh membayar kaffarah kepada orang yang tidak menyempurnakan nadzarnya, ini memberi arti bahwa nadzar itu diperbolehkan.
b. Orang yang bernadzar itu dikatakan bakhil, karena untuk mengerjakan kebaikan saja kenapa dengan syarat kalau keinginannya terlaksana.
c. Contohnya nadzar : “Saya bernadzar, kalau saya dikaruniai anak laki-laki, saya akan menyumbang untuk madrasah ini sekian. Maka apabila ia benar dikaruniai anak laki-laki, wajiblah ia menyumbang madrasah tersebut”.
Allahu a'lam