Waspada! Jual Produk Kedaluwarsa: Haram, Berbahaya, dan Merugikan - MAJELIS AKHWAT BERCADAR

Waspada! Jual Produk Kedaluwarsa: Haram, Berbahaya, dan Merugikan

Waspada! Jual Produk Kedaluwarsa: Haram, Berbahaya, dan Merugikan

Pernahkah Anda melihat toko yang menjual makanan atau minuman dengan tanggal kedaluwarsa yang sudah lewat? Atau mungkin Anda pernah membeli produk seperti itu tanpa sengaja? Di era digital sekarang, mencari berbagai kebutuhan sehari-hari memang mudah. Namun, jangan sampai mudahnya akses ini membuat kita lengah terhadap kualitas barang yang kita beli.

Ternyata, menjual produk kedaluwarsa termasuk perbuatan haram dalam Islam dan bisa membahayakan kesehatan!

Mengapa Jual Produk Kedaluwarsa Dilarang?

Islam sangat menekankan kejujuran dan keadilan dalam berbisnis. Menjual produk kedaluwarsa termasuk menipu dan merugikan pembeli karena beberapa alasan:

  • Bahaya bagi Kesehatan: Produk kedaluwarsa bisa mengandung bakteri dan zat berbahaya yang dapat menyebabkan berbagai penyakit. Contohnya, makanan kaleng kedaluwarsa bisa mengandung bakteri Clostridium botulinum yang menyebabkan botulism, penyakit serius yang bisa menyebabkan kelumpuhan dan bahkan kematian.
  • Pelanggaran Prinsip Keadilan: Penjual tidak jujur tentang kondisi barang, sehingga merugikan pembeli. Mereka seolah-olah menjual produk yang layak konsumsi padahal sebenarnya sudah tidak aman lagi.
  • Melanggar Prinsip "Gharar": Transaksi jual beli produk kedaluwarsa mengandung ketidakjelasan dan penuh risiko. Pembeli tidak tahu pasti kondisi dan keamanan produk yang dibeli.

Apa Kata Nabi Muhammad SAW dan Al-Quran?

Disebutkan dalam sebuah hadis, ketika Rasulullah Saw. ditanya oleh seorang sahabat;

أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ؟ قَالَ: عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ

Artinya: "perbuatan apa yang lebih baik wahai Rasulullah?. Beliau menjawab: perbuatan seseorang dengan usahanya sendiri. Dan setiap jual beli yang baik."

Kata وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ, ditafsiri oleh para ulama, misal Syekh Zakariyya al-Anshari, dengan;

لا غش فيه ولاخيانة

Artinya: tidak ada penipuan dan pengkhianatan dalam sebuah transaksi. (Fathul Mu’in, halaman 317).

Para ulama menafsirkan "mabrur" sebagai jual beli yang jujur dan tanpa tipu daya. Menjual produk kedaluwarsa jelas termasuk dalam kategori tipu daya dan tidak jujur.

Allah SWT juga berfirman dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 275:

"وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا"
Artinya: "Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Ayat ini menegaskan bahwa Allah SWT menghalalkan perdagangan yang benar, jujur, dan tidak merugikan pihak manapun.

Saran bagi Konsumen:

  • Teliti tanggal kedaluwarsa: Selalu perhatikan tanggal kedaluwarsa pada produk yang dibeli. Pastikan produk masih dalam masa berlaku dan tidak melewati tanggal tersebut.
  • Hindari membeli di toko yang menjual produk kedaluwarsa: Jika menemukan toko yang menjual produk kedaluwarsa, sebaiknya hindari membeli di sana. Laporkan kepada pihak berwenang, seperti Dinas Perdagangan atau BPOM, agar mereka dapat menindaklanjuti dan memberikan peringatan kepada penjual.

Saran bagi Pedagang:

  • Jujur dan bertanggung jawab: Jangan menjual produk kedaluwarsa. Prioritaskan keselamatan konsumen dan jangan sampai tergiur oleh keuntungan sesaat yang bisa merugikan orang lain.
  • Prioritaskan keselamatan konsumen: Jual produk yang aman dan layak konsumsi. Pastikan produk yang dijual masih dalam masa berlaku dan tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan pembeli.

Ingat, bisnis yang sukses adalah bisnis yang berkah, jujur, dan amanah. Jangan sampai keuntungan materi mengalahkan nilai-nilai luhur dalam Islam.

Kesimpulan

Menjual produk kedaluwarsa merupakan perbuatan haram dalam Islam dan sangat berbahaya bagi kesehatan. Oleh karena itu, sebagai konsumen, kita perlu lebih teliti dalam membeli produk dan jangan sampai tertipu. Sebagai pedagang, kita harus jujur dan bertanggung jawab, serta memprioritaskan keselamatan konsumen. Semoga kita semua dapat menjalankan bisnis dengan penuh kejujuran dan amanah, serta mendapatkan berkah dari Allah SWT.

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url