Apakah Muslimah Harus Bercadar jika Bepergian?.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
DOKUMENTASI HASIL TANYA JAWAB DI GRUP MENURUT 4 MADZHAB (9)
PERTANYAAN:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bagaimana kabarnya hari ini sahabat MIFAH 🤗 Semoga sehat selalu ya 😊🤲
Mau izin numpang nanya nih 😁
Di kota A, ada salah satu warga yang sedang mengadakan acara hajatan (tasyakuran) ditempat kediamannya.
Banyak para tamu undangan yang datang secara silih berganti, baik dari keluarga, tetangga, serta kerabat dari orang yang punya acara hajatan tersebut dan tidak dapat dipungkiri bahwa para tamu undangan yang datang, pasti ada yang dari kalangan pria maupun dari kalangan wanita.
Pertanyaannya :
1. Bagaimana hukumnya apabila ada seorang pria dan wanita yang datang menghadiri acara undangan tersebut tanpa sengaja mereka saling memandang wajah satu sama lain, terlebih lagi mereka bukanlah mahram ?
2. Apakah dalam syariat seorang wanita(muslimah) apabila hendak berpergian, diwajibkan menggunakan cadar, agar tidak ada lelaki lain yang dapat memandang wajahnya?
Mohon pencerahannya buat kawan-kawan semua 😊🙏
JAWABAN:
1) Amanda Arsi.....
Dalam islam perintah MENJAGA PANDANGAN yg di maksud adalah menundukkan pandangan, yaitu menjaga pandangan tidak di lepaskan/di arahkan begitu saja tanpa kendali dengan( syahwat) sehingga dapat memicu pelaku nya laki laki atau pun perempuan untuk berfikir yg bisa membahayakan kemurnian budi pekerti, bahkan merusak kestabilan berfikir dan ketentraman hati.
Menjaga pandangan merupakan sesuatu yg sangat di perhatikan dan di tekan kan dalam islam, karena semua yg terjadi bisa bermula dari pandangan Mata, kemudian terlintas dalam fikiran, kemudian menjadi langkah, dan selanjut nya terjadi dosa/kesalahan.maka dari itu dikatakan siapa yg bisa menjaga pandangan, fikiran, ucapan, dan tindakan berarti dy telah menjaga Agama nya.
Jika seseorang tidak sengaja melihat kepada sesuatu yg haram, hendaklah dy segera berpaling dari nya, apabila memandang lawan jenis tidak memandang intenz keelokan nya, dan tidak lama menoleh kepada nya, serta tidak melekatkan pandangan ya kepada sesuatu yg di lihat nya itu...
Contoh zina ny mata adalah melihat yg haram, zina ny hati adalah berkeinginan dan berkhayal yg haram..
Tidak diwajibkan bagi wanita menutup wajah nya, tetapi hal itu sebatas sunah yg di sukai bagi sebagian wanita.
Tetapi lelaki lah yg di wajibkan membatasi pandangan nya daripada melihat wanita dalam segala hal kecuali untuk maksud yg betul dalam syariat.
Imam Nawawi mengatakan
وَمَعْنَى نَظَر الْفَجْأَة أَنْ يَقَع بَصَره عَلَى الْأَجْنَبِيَّة مِنْ غَيْر قَصْد فَلَا إِثْم عَلَيْهِ فِي أَوَّل ذَلِكَ ، وَيَجِب عَلَيْهِ أَنْ يَصْرِف بَصَره فِي الْحَال ، فَإِنْ صَرَفَ فِي الْحَال فَلَا إِثْم عَلَيْهِ ، وَإِنْ اِسْتَدَامَ النَّظَر أَثِمَ لِهَذَا الْحَدِيث ، فَإِنَّهُ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ بِأَنْ يَصْرِف بَصَره مَعَ قَوْله تَعَالَى { قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ } . قَالَ الْقَاضِي : قَالَ الْعُلَمَاء : وَفِي هَذَا حُجَّة أَنَّهُ لَا يَجِب عَلَى الْمَرْأَة أَنْ تَسْتُر وَجْههَا فِي طَرِيقهَا ، وَإِنَّمَا ذَلِكَ سُنَّة مُسْتَحَبَّة لَهَا ، وَيَجِب عَلَى الرِّجَال غَضّ الْبَصَر عَنْهَا فِي جَمِيع الْأَحْوَال إِلَّا لِغَرَضٍ صَحِيح شَرْعِيّ ، وَهُوَ حَالَة الشَّهَادَة وَالْمُدَاوَاة ، وَإِرَادَة خِطْبَتهَا ، أَوْ شِرَاء الْجَارِيَة ، أَوْ الْمُعَامَلَة بِالْبَيْعِ وَالشِّرَاء ، وَغَيْرهمَا ، وَنَحْو ذَلِكَ ، وَإِنَّمَا يُبَاح فِي جَمِيع هَذَا قَدْر الْحَاجَة دُون مَا زَادَ . وَاللَّه أَعْلَم .
Makna pandangan tiba-tiba adalah seseorang memandang wanita asing yang bukan mahramnya tanpa sengaja, maka tidak ada dosa baginya pada awal pandangan dan wajib memalingkan pandangannya di saat itu juga. Namun jika dia terus memandang, maka dia berdosa berdasarkan hadits tersebut. Sebab, sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah memerintahkannya untuk memalingkan pandangan matanya ditambah lagi dengan keterangan pada firman Allah :
Katalanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka mmjaga pandangannya
(QS. An-Nuur: 30).
Al-Qadhi mengatakan :
Para ulama berkata, "Di dalam hadits ini terdapat dalil bahwa seorang wanita tidak wajib menutup wajahnya di perjalanannya. Sesungguhnya itu hanyalah sunah baginya, dan wajib atas kaum lelaki agar menahan pandangan matanya di setiap keadaan. Kecuali untuk tujuan yang benar sesuai dengan syari'at yaitu ketika bersaksi, berobat, melamar, membeli Seorang budak wanita, bertransaksi jual-beli, dan lain sebagainya. Semua itu hukumnya boleh sebatas kebutuhan dan tidak boleh lebih. Wallahu A'lam.
(Minhaj Syarah shahih Muslim XIV / 311)
Jawaban:
2)Akhy Hamzah..
1. Tidak mengapa asal segera menunduk atau berpaling
2.Tentang Cadar
قُلْ لّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَ يَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ، ذلِكَ اَزْكى لَهُمْ، اِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا يَصْنَعُوْنَ. النور:30
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. [QS. An-Nuur : 30]
وَ قُلْ لّلْمُؤْمِنتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَ يَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَ لاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَ لْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلى جُيُوْبِهِنَّ. النور: 31
Katakanlah kepada wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya. [QS. An-Nuur : 31]
Keterangan :
Ayat ini menunjukkan bahwa pada diri wanita ada sesuatu yang terbuka dan mungkin untuk dilihat. Sehingga Allah memerintahkan untuk menahan pandangan terhadap wanita. Dan yang biasa nampak itu yaitu wajah dan kedua telapak tangan. Semakna dengan ayat tersebut ialah hadits-hadits yang memerintahkan menahan pandangan terhadap wanita dan larangan mengulangi pandangan jika telah terlanjur memandang dengan tidak sengaja.
Wallahu a'lam