Pandangan Islam Tentang Nongkrong di Pinggir Jalan.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
DOKUMENTASI HASIL TANYA JAWAB DI GRUP MENURUT 4 MADZHAB (8)
PERTANYAAN:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Apa kabar nih, sahabat-sahabat MIFAH ๐ค
Semoga sehat selalu ya ๐คฒ
Mohon izin numpang nanya nih ๐
Bagaimana menurut pandangan islam tentang etika duduk-duduk atau nongkrong dipinggir jalan, apalagi dijaman sekarang ini tidak dipungkiri masih banyak orang-orang yang sering nongkrong dipinggir- pinggir jalan.
Apakah hal semacam ini dilarang atau tidak?
Mohon pencerahannya untuk para ustadz/ah dan kawan-kawan ๐๐
Jawaban:
1) Ustadz wgn...
Wa alaikumus salaam... Boleh saja,, tetapi ada adab tertentu yang harus diperhatikan oleh siapa saja yang duduk di pinggir jalan sebagaimana nasihat Imam Al-Ghazali dalam risalahnya berjudul al-Adab fid Dรฎn dalam Majmรป'ah Rasรขil al-Imรขm al-Ghazรขli (Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah, t.th., halaman 443), sebagai berikut:
ุขุฏุงุจ ุงูุฌููุณ ุนูู ุงูุทุฑูู: ุบุถ ุงูุจุตุฑ، ููุตุฑุฉ ุงูู ุธููู ، ูุฅุบุงุซุฉ ุงูู ูููู، ูุฅุนุงูุฉ ุงูุถุนูู، ูุฅุฑุดุงุฏ ุงูุถุงู، ูุฑุฏ ุงูุณูุงู ، ูุฅุนุทุงุก ุงูุณุงุฆู، ูุชุฑู ุงูุชููุช، ูุงูุฃู ุฑ ุจุงูู ุนุฑูู ูุงูููู ุนู ุงูู ููุฑุจุงูุฑูู ูุงููุทู، ูุฅู ุฃุตุฑ ูุจุงูุฑูุจุฉ ูุงูุนูู، ููุง ูุตุบู ุฅูู ุงูุณุงุนู ุฅูุง ุจุจููุฉ، ููุง ูุชุฌุณุณ، ููุง ูุธู ุจุงููุงุณ ุฅูุง ุฎูุฑًุง.
Artinya: “Adab duduk di pinggir jalan, yakni: Menundukkan pandangan mata, membantu orang yang teraniaya, menolong orang yang mengalami kesusahan, membantu yang lemah dan memberi petunjuk kepada. orang tersesat menjawab salam., memberi kepada orang yang meminta-minta, tidak banyak menengok kesana-kemari, amar makruf nahi mungkar serta halus dan lembut, jika menentang maka secara tegas dan keras, tidak mendengarkan keterangan seorang pemfitnah kecuali ada bukti, tidak memata-matai, tidak berprasangka kepada seseorang kecuali dengan prasangka baik. saja...
Jawaban:
2) Amanda Arsi
Waalaikumsalam warohmatulohi wabarakatuh..
Sebisa mungkin dihindari untuk duduk duduk di pinggir jalan. Tetapi jika memang harus melakukan,
Maka harus tetap menunaikan hak para pengguna jalan, antara lain :
1. Menundukkan pandangan, khususnya terhadap lawan jenis yang melewati jalan,karena terkadang ada pengguna jalan yg tidak menutup aurat secara sempurna.
2. Menyingkirkan gangguan yang dapat mengganggu pengguna jalan, seperti menyingkirkan duri, paku ,kayu dll
3. Menjawab salam, jika yang lewat mengucapkan salam, maka wajib menjawabnya. Dan jawaban salam untuk non muslim adalah (waalaikum)
4. Berusaha menganjurkan kebaikan dan mencegah kemungkaran selama masih duduk dan atau berbincang di pinggiran jalan
Jika tidak mampu melakukannya maka duduk di pinggir jalan menjadi tidak di anjurkan
Imam Nawawi berkata:
ََْูููุจَุบِู ุฃَْู ُูุฌْุชََูุจ ุงْูุฌُُููุณ ِูู ุงูุทُّุฑَُูุงุช َِููุฐَุง ุงْูุญَุฏِูุซ ، ََููุฏْุฎُู ِูู َّูู ุงْูุฃَุฐَู ุงِุฌْุชَِูุงุจ ุงْูุบِูุจَุฉ ، َูุธَّู ุงูุณُّูุก ، َูุฅِุญَْูุงุฑ ุจَุนْุถ ุงْูู َุงุฑَِّูู ، َูุชَุถِْููู ุงูุทَّุฑِูู ، ََููุฐَุง ุฅِุฐَุง َูุงَู ุงَْููุงุนِุฏَُูู ู ِู َّْู ََููุงุจُูู ْ ุงْูู َุงุฑَُّูู ، ุฃَْู َูุฎَุงَُููู ู ُِْููู ْ ، ََููู ْุชَِูุนَُูู ู ِْู ุงْูู ُุฑُูุฑ ِูู ุฃَุดْุบَุงููู ْ ุจِุณَุจَุจِ ุฐََِูู َِِِْูููููู ْ َูุง َูุฌِุฏَُูู ุทَุฑًِููุง ุฅَِّูุง ุฐََِูู ุงْูู َْูุถِุน .
Seyogyanya seseorang menghindari duduk di jalan-jalan berdasarkan hukum yang dipahami dari hadits tersebut. Termasuk bagian dari menyingkirkan hal-hal yang membahayakan adalah tidak melakukan ghibah (menggunjing orang), berburuk sangka, melecehkan sebagian Para Pengguna jalan, dan menyempitkan jalan.
Apabila orang-orang yang duduk termasuk di antara orang - orang yang disegani dan ditakuti oleh Para Pengguna jalan, sehingga menghalangi para pengguna jalan untuk melintas di tengah- tengah kesibukan mereka, karena mereka tidak menemukan jalan selain tempat tersebut, maka hendaklah mereka tidak duduk di jaIan.
(Minhaj Syarah Shahih Muslim XIV / 284)
Jawaban:
3)Thy Atik Saulan
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh..
Hadiroh ukhcan shalihah Vitha Finalia ..Ahlan wahshalan bika..ana bii khairi .Alhamdulillah..
Mau coba coba jawab ukh.. Berdasarkan riwayat..
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu, Nabi ๏ทบ bersabda,
ุฅَِّูุงُูู ْ َูุงْูุฌُُููุณَ ุนََูู ุงูุทُّุฑَُูุงุชِ. ََููุงُููุง ู َุง ََููุง ุจُุฏٌّ، ุฅَِّูู َุง َِูู ู َุฌَุงِูุณَُูุง َูุชَุญَุฏَّุซُ َِูููุง. َูุงَู َูุฅِุฐَุง ุฃَุจَْูุชُู ْ ุฅِูุงَّ ุงْูู َุฌَุงِูุณَ َูุฃَุนْุทُูุง ุงูุทَّุฑَِูู ุญَََّููุง َูุงُููุง َูู َุง ุญَُّู ุงูุทَّุฑِِูู َูุงَู ุบَุถُّ ุงْูุจَุตَุฑِ، ََُّููู ุงูุฃَุฐَู، َูุฑَุฏُّ ุงูุณَّูุงَู ِ، َูุฃَู ْุฑٌ ุจِุงْูู َุนْุฑُِูู، ٌََْูููู ุนَِู ุงْูู َُْููุฑِ
“Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan.” Mereka bertanya, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkerama.” Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut.” Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar makruf nahi munkar.”
(HR.Bukhari : 2465)
Berdasarkan hadist diatas:
Nabi melarang duduk-duduk di jalan karena pada dasarnya susah untuk menunaikan hak-hak yang berkaitan dengan jalan tersebut. Kalaupun harus duduk-duduk dan dia yakin bisa menunaikan hak-haknya maka silahkan duduk. Di antara hak yang wajib ditunaikan adalah empat hak yang disebutkan oleh Nabi ๏ทบ.
Pertama, ุบَุถُّ ุงْูุจَุตَุฑِ yaitu menundukkan pandangan
Di zaman sekarang menundukkan pandangan adalah hal yang sangat susah, ditambah semakin banyak orang yang tidak menutup auratnya secara sempurna. Terutama di tempat-tempat yang lebih ramai orang yang jalan seperti mall, pasar, atau bahkan di media-media sosial yang lebih mudah dijumpai orang-orang yang tidak menutup aurat secara sempurna.
Kedua, ََُّููู ุงูุฃَุฐَู yaitu menahan gangguan
Hendaknya tidak mengganggu orang yang lewat baik perkataan ataupun perbuatan. Di antara bentuk mengganggu yang banyak dilakukan oleh orang adalah menutup sebagian jalan sehingga menghalangi orang yang ingin lewat, atau parkir sembarangan. Atau dengan perkataan dengan cara mengghibahi orang yang lewat atau membicarakannya.
Ketiga, َูุฑَุฏُّ ุงูุณَّูุงَู ِ yaitu menjawab salam
Yaitu jika orang yang jalan mengucapkan salam kepada kita maka hendaknya kita menjawab salam tersebut. Namun hal ini pun sudah jarang dilakukan karena banyak orang lalu lalang di hadapan kita dan tidak memberi salam kepada kita. Biasanya yang memberi salam hanyalah orang yang mengenali kita.
Keempat, َูุฃَู ْุฑٌ ุจِุงْูู َุนْุฑُِูู ٌََْูููู ุนَِู ุงْูู َُْููุฑِ amar makruf nahi munkar
Bagian ini juga sangat susah diamalkan. Siapakah yang bisa menasihati perempuan yang lewat di pinggir jalan tanpa berjilbab agar dia berjilbab?. Siapa yang bisa menesahati setiap orang yang lewat dipinggir jalan sambil merokok?. Dari sini bisa dipahami bahwa menunaikan hak jalan adalah perkara yang sangat sulit diamalkan. Oleh karena itu, hendaknya menghindari kumpul-kumpul di jalan karena nyatanya sangat sulit untuk menunaikan hak-hak di jalan.
Hadits ini juga menjadi dalil kaidah Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (menolak keburukan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat). Mengobrol dengan kawan mengandung kemaslahatan, bisa menumbuhkan rasa cinta dan kedekatan. Tetapi jika itu dilakukan di jalan maka dia akan bertabrakan dengan berbagai mudarat yang sulit dihindari, maka Nabi memberikan tuntunan agar memilih untuk menghindari jalan tersebut.
Semoga bermanfaat..๐๐
Jawaban
4) Ustadz Hamzah
Bila terpaksa tidak mengapa tetapi harus menunaikan hak pengguna jalan
ุนَْู ุงَุจِู ุณَุนِْูุฏِ ุงْูุฎُุฏْุฑِِّู ุฑุถู ุงููู ุนูู ุงََّู ุงَّููุจَِّู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู َูุงَู: ุงَِّูุงُูู ْ َู ุงْูุฌُُْููุณَ ุจِุงูุทُّุฑَُูุงุชِ، ََููุงُْููุง: َูุง ุฑَุณَُْูู ุงِููู، ู َุง ََููุง ู ِْู ู َุฌَุงِูุณَِูุง ุจُุฏٌّ َูุชَุญَุฏَّุซُ َِْูููุง. ََููุงَู: ุงِุฐَุง ุงَุจَْูุชُู ْ َูุงَุนْุทُْูุง ุงูุทَّุฑَِْูู ุญََُّูู. َูุงُْููุง: َูู َุง ุญَُّู ุงูุทَّุฑِِْูู َูุง ุฑَุณَُْูู ุงِููู؟ َูุงَู: ุบَุถُّ ุงْูุจَุตَุฑِ، ََُّููู ุงْูุงَุฐَู، َูุฑَุฏُّ ุงูุณَّูุงَู ِ، َูุงْูุงَู ْุฑُ ุจِุงْูู َุนْุฑُِْูู، َูุงَُّْูููู ุนَِู ุงْูู َُْููุฑِ. ุงูุจุฎุงุฑู 7: 126
Dari Abu Sa’id Al-Khudriy RA, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Hati-hatilah kalian dari duduk-duduk (di tepi) di jalan”. Para shahabat berkata, “Ya Rasulullah, kami tidak bisa meninggalkan tempat duduk kami sama sekali dimana kami berbincang-bincang padanya”. Maka Rasulullah SAW bersabda, “Jika kalian enggan (meninggalkannya), maka berikanlah hak jalan”. Para shahabat bertanya, “Apa itu hak jalan, ya Rasulullah ?”. Beliau bersabda, “Menundukkan pandangan, tidak mengganggu orang, menjawab salam, amar ma’ruf dan nahi munkar”. [HR. Bukhari juz 7, hal. 126].
@semua orang