ISTRI BERSEDEKAH TANPA IJIN SUAMI.
Assalamualaikum Warahmatullahi wabarokatuh.
Sebagai istri atau ibu rumah tangga kadang kira dalam keeharian sering di tinggal kerja suami,. Aktifitas istri yang sering tidak ada suami di sekitarnya sehingga terkadang membuat istri membuat keputusan sendiri, contoh yang lazim adalah ketika memberi sumbangan atau sedekah tanpa sang suami mengetahuinya. Lantas bagaima jika demikian, padahal suami ridho atau tidak.??.
Pertama adalah : istri boleh bersedekah dengan hartanya suami tanpa izin dulu jika sekiranya suami ridha.
Jika kira kira tidak ridha , maka haram bersedekah dengan harta suami.
Kecuali sedekah dalam jumlah sedikit menurut kebiasaan umum.
يَجُوزُ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَتَصَدَّقَ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا لِلسَّائِلِ وَغَيْرِهِ بِمَا أَذِنَ فِيهِ صَرِيحًا وَبِمَا لَمْ يَأْذَنْ فِيهِ وَلَمْ يَنْهَ عَنْهُ إذَا عَلِمَتْ رِضَاهُ بِهِ وَإِنْ لَمْ تَعْلَمْ رِضَاهُ بِهِ فَهُوَ حَرَامٌ.
Seorang istri boleh bersedekah dari rumah suaminya kepada peminta dan yang lainnya, dengan apa yang diijinkan secara jelas, dan dengan yang belum diizinkan dan belum dilarang , apabila ia mengetahui bahwa suami akan merelakannya (ridha).
Namun jika istri tidak mengetahui bahwa suami akan merelakannya, maka diharamkan.
(Majmu' Syarah Muhadzdzab VI /244)
Boleh menyedekahkannya meski tanpa izin suami
صدقة المرأة من مال زوجها:
يجوز للمرأة تتصدق من بيت زوجها، إذا علمت رصاه، ويحرم عليها إذا لم تعلم.
SEDEKAHNYA ISTRI DARI HARTA SUAMINYA
Seorang istri diperbolehkan menyedekahkan harta yang berada di rumah suaminya, jika diketahui bahwa suaminya ridha terhadap apa yang dilakukannya. Sebaliknya, istri diharamkan melakukan itu apabila dia tidak mengetahui keridhaan suaminya.
ويستثنى من ذلك النزر اليسير، الذي جرى به العرف فإنه يجوز لها أن تتصدق به، دون أن تستأذنه. فعن أسماء بنت أبي بكر أنها سألت النبي صلى الله عليه وسلم، فقالت: إن الزبير رجل شديد، ويأتيني المسكين فأتصدق عليه من بيته، بغير إذنه، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " ارضخي ولا توعي فيوعي الله عليك ". رواه أحمد، والبخاري، ومسلم.
Jika seorang istri menyedekahkan sesuatu dari rumah suaminya dengan jumlah sedikit menurut kebiasaan, maka hal tersebut dibolehkan meski tanpa meminta izin dari suami terlebih dahulu.
Dari Asma' binti Abu Bakar, bahwasanya dia bertanya kepada Rasulullah, Zubair adalah orang yang kikir. Ada orang miskin yang datang kepadaku lantas aku menyedekahkan harta dari rumahnya kepada orang miskin tersebut tanpa meminta izin darinya. Rasulullah kemudian bersabda, " Berilah sekadarnya saja dan janganlah engkau menyimpan harta karena terlalu bakhil, sehingga (akibatnya) Allah akan menyusahkan rezekimu (HR Ahmad, Bukhari, dan Muslim.)
(Fiqhus Sunah l / 427)