Ketika Non Muslim Meninggal di Lingkungan Muslim, apa yang harus di lakukan?? - MAJELIS AKHWAT BERCADAR

Ketika Non Muslim Meninggal di Lingkungan Muslim, apa yang harus di lakukan??

 

Gabung

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 


DOKUMENTASI HASIL TANYA JAWAB DI GRUP MENURUT 4 MADZHAB (4)

 PERTANYAAN :

_Ustadz izin bertanya:bagai mana seharus nya, jika ada warga kita NOn Muslim, lalu meninggal dunia:

-Apa pemakaman nya dijadikan satu dengan pemakaman muslim, jika di lingkungan terdekat hanya ada pemakaman muslim???!! 

-dan bagai mana cara pemakaman jenazah nya??!! 


JAWABAN

1) ustadz Muhammad Wgn... 

Wa alaikumus Salaam....


Kalau darurat, boleh di satukan...

Seperti di fatwakan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili.


مَا حُكْمُ دَفْنُ المُسْلِمِ فِي مَقَابِرِ غَيْرِ الًمُسْلِمِيْنَ، حَيْثُ لَا يُسْمَحُ لِلدَّفْنِ خَارِجِ الْمَقَابِرِ الْمُعْدَةِ لِذَلِكَ وَلَا تُوْجَدُ مَقَابَرِ خَاصَةً بِالْمُسْلِمِيْنَ فِي مَعْظَمِ الْوِلَايَاتِ الْأَمَرِيْكِيَّةِ وَالْأَقْطَارِ الْأَوْرَبِيَّةِ؟


“Apa hukum mengubur seorang Muslim di pemakaman non-Muslim karena tidak diperbolehkan mengubur di luar pemakaman yang disiapkan dan tidak ditemukan pemakaman Muslim di sebagian besar negara bagian Amerika dan negara-negara Eropa?


Beliau menjawab:


إِنَّ دَفْنَ الْمُسْلِمِ فِي مَقَابِرِ غَيْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فِي بِلَادِ غَيْرِ إِسْلَامِيَّةِ جَائِزٌ لِلضَّرُوْرَةِ.


“Mengubur seorang Muslim di sebagian wilayah pemakaman non-Muslim diperbolehkan ketika adanya dharurat...


(AFIQHUL ISLAM WA ADILLATUHU)


2.Ustadzah Vitha finalia.. 

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh 😊🙏


Orang Muslim dan kafir tidak boleh Makamnya dijadikan  1 area.


Imam Nawawi berkata:


اتفق أصحابنا رحمهم الله على أنه لا يُدفن مسلم في مقبرة كفار ، ولا كافر في مقبرة مسلمين


Ulama madzhab kami (syafi’iyah) rahimahumullah  sepakat,  bahwa orang islam tidak boleh dimakamkan di kuburan orang kafir, dan juga orang kafir tidak boleh dimakamkan di kuburan kaum muslimin. 

(Majmu Syarh al-Muhadzab V / 285)


Apabila ada warga non muslim meninggal,  maka boleh menguburkannya , dimana saja yang terpenting silahkan dicarikan tempat terpisah dari area makam Muslim


Imam Nawawi berkata:


فيِ غُسْلِ الْكَافِرِ ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبَنَا أَنَّ لِلْمُسْلِمِ غُسْلَهُ وَدَفْنَهُ وَاتِّبَاعَ جَنَازَتِهِ وَنَقَلَهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ عَنْ أَصْحَابِ الرَّأْىِ وَأَبِى ثَوْرٍ وَقَالَ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ لَيْسَ لِلْمُسْلِمِ غُسْلُهُ وَلَا دَفْنُهُ لَكِنْ قَالَ مَالِكٌ لَهُ مُوَارَاتُهُl


Tentang memandikan jenazah orang kafir, kami telah menyebutkan bahwa pendapat madzhab kami Syafii menyatakan, orang muslim boleh memandikan jenazah orang kafir, mengubur, dan mengiringi jenazahnya. 

Ibnul Mundzir menukilnya ashhab ar-ra’y dan Abi Tsaur. 


Sedangkan menurut Imam Malik dan Ahmad, orang muslim tidak boleh memandikan dan menguburkan jenazah orang kafir. 

Tetapi Imam Malik menyatakan, ia (muslim) boleh ikut menguburnya.

(Majmu Syarh al-Muhadzab V / 153 )

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url