Nafkah dari Mantan Suami untuk Anak, Apakah Boleh Di pakai mantan istri?. - MAJELIS AKHWAT BERCADAR

Nafkah dari Mantan Suami untuk Anak, Apakah Boleh Di pakai mantan istri?.

 

Gabung

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 


DOKUMENTASI HASIL TANYA JAWAB DI GRUP MENURUT 4 MADZHAB (5)


PERTANYAAN:

Assalamu'alaikum warohmatulohi wabarakatuh.. 


--Ustadz/ah  izin, mau tanya.. "

Bgmn ya hukum ny nafkah buat anak dari mantan suami yg tercampur ke dapur mantan istri ( *termakan* ) .. 

Apa kah istri berdosa.. ?!

Terimakasih☺🙏


Jawaban:

Ustadzah Vitha Finalia

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh 😊🙏


Memang Pada asalnya,  semestinya harta itu dipisah pisah,  antara harta suami dan istri , antara harta orangtua dan anak , antara harta kakak dan adik.

Akan tetapi yang namanya orang yang masih tinggal serumah , tidak semua harta bisa begitu mudah dipisahkan,  ada saja yang tetap tercampur , terutama makanan. Karena tidak mungkin dalam 1 rumah masing masing orang masak sendiri sendiri.


Hal tersebut mirip dengan seseorang yang sedang memelihara anak yatim , jika si anak tersebut memiliki harta apakah boleh hartanya dicampur , untuk dimasak bersama , dimakan bersama ?


Apabila bermaksud mencari keuntungan dari harta anak tersebut, maka mencampuradukkan hukumnya adalah haram.


وَلا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ وَلا تَأْكُلُوا أَمْوالَهُمْ إِلى أَمْوالِكُمْ إِنَّهُ كانَ حُوباً كَبِيراً (2)


Jangan kalian menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kalian makan harta mereka bersama-sama harta kalian. 

Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu adalah dosa besar. 

(QS annisa ayat 2)


Apabila mencampur hanya dalam rangka menghindari kesulitan memasakkan secara terpisah pisah menghindari ribet , maka boleh


انطلق من كان عنده يتيم فعزل طعامه من طعامه ، وشرابه من شرابه ، فجعل يفضل له الشيء من طعامه فيحبس له حتى يأكله أو يفسد ، فاشتد ذلك عليهم ، فذكروا ذلك لرسول الله صلى الله عليه وسلم ، فأنزل الله : ( ويسألونك عن اليتامى قل إصلاح لهم خير وإن تخالطوهم فإخوانكم ) فخلطوا طعامهم بطعامهم وشرابهم بشرابهم .


Maka orang-orang yang memelihara anak yatim memisahkan makanannya dengan makanan anak yatim. Begitu pula minumannya, ia pisahkan antara milik sendiri dan milik anak yatim. Akhirnya banyak lebihan makanan yang tak sempat dimakan, maka sisa tersebut ia simpan untuk dimakan di lain waktu atau makanan itu menjadi basi. Hal tersebut terasa amat berat atas diri mereka yang mempunyai anak-anak yatim.


Lalu mereka menceritakan perihalnya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam Maka turunlah firman-Nya: 

Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim. Katakanlah, "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kalian bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudara kalian." 

(Al-Baqarah: 220) 

Akhirnya mereka berani mencampurkan makanan mereka dengan makanan anak-anak yatim mereka, begitu pula minumannya.

(Tafsir Ibnu katsir 3/halaman 223)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url