Fiqih Warisan (FARAID)
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
DOKUMENTASI HASIL TANYA JAWAB DI GRUP MENURUT 4 MADZHAB (33)
PERTANYAAN:
1)Hamba Allah /Pertanyaan Titipan..
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh...
BAB: Fiqih WARISAN/FARAID..
Teman teman sahabat" MIFAH"
Boleh nyimax bersama bab fiqih warisan disini.
Pertanyaan titipan๐๐
๐AssaLammu'aLaikum ustadz ... Ijin sy mau bertanya tentang pembagian warisan ortu ๐
Sekiranya ustadz bersedia untuk menjeLaskan secara detaiL atas persoaLan yg sedang kami (sy & kaka2 sy) hadapi ๐๐ฅน๐
๐
Kami 5 bersaudara ... 4 Laki Laki & 1 perempuan.
Ibu kami, meninggaL dunia 4th yg LaLu .... Kemudian disusuL Bapak kami 4 buLan yg LaLu ...
Org tua kami meninggaLkan warisan, sbb :
- Tanah kebon seLuas 2.565m + 8 pintu kontrakkan yg ke isi (dr totaL 15 pintu kLo gak saLah)
- Rumah kayumanis + 8 pintu kontrakkan usaha (ke isi semua) + 2 pintu kos2an (dr totaL 5 pintu)
- Rumah bukit D.20 yg saya tempati saat ini.
- Rumah bukit D.19 + 3 pintu kontrakkan (dr totaL 5 pintu) yg kaka no 4 tempati sampe saat ini.
- Rumah beLakang bukit + 2 pintu kontrakkan (dr totaL 9 pintu) yg kaka no 3 tempati sampe saat ini.
- 1 MobiL Nissan
๐
SebeLum ibu meninggaL, beLiau sempat menuLis wasiat disecarik kerta ... Dan wasiat tersebut disetujui sm bapak ....
Sempat wasiat itu mau di kukuhkan ke notaris, tp qodaruLLah, ibu keburu meninggaL dunia ... Dan bapak saat itu, gak mau urus2 Lg wasiat yg sempat dituLis ...
Bapak sy biLang, "kLo bapak meninggaL, terserah kami anak2nya mau dipake isi wasiat itu ... Atau Langsung dibagi secara agama"
๐
ISI WASIAT tersebut berisi a/L :
- Ortu memberikan rumah yg seLama ini kita (sy, kaka no 3 & kaka no 4) tempati .... Bisa jadi miLik kami, jika ortu sudah meninggaL 2 2 nya ....
- Dan utk kaka no 1 & no 2, akan didibeLikan rumah jika tanah kebon sudah Laku terjuaL ...
(jadi uang hasiL penjuaLannya, sebeLum dibagi ke kami semua para ahLi waris, harus keLuarkan duLu utk beLi rumah kaka no 1 & rumah kaka no 2).
- Dan untuk rumah kayumanis, jangan dijuaL ... Krn bisa untuk di nikmati bersama sampe ke anak cucu kami ....
Tp jika akhirnya tetap dijuaL, maka hasiL penjuaLannya dibagi secara hukum agama ....
(sekedar info, rumah kayumanis itu di jakarta ... rumah tersebut ada beberapa kontrakkan usaha & juga beberapa pintu kos-an .... Dan saat ini, ditempati sm kaka no 1 berserta anak istrinya & kaka no 2 beLum menikah)
- MobiL jangan dijuaL, supaya bisa dipake bersama .... Tapi jika akhirnya dijuaL, hasiL penjuaLan dibagi sesuai hukum agama
๐
Jika wasiat ortu (yg berupa 3 rumah yg sudah kami tempati sampe saat ini, berLokasi di tangerang seLatan) di totaL, sekitar 5-6 M ....
Maka niLainya, tidak meLebihi dr 1/3 totaL harta warisan.
Krn untuk niLai tanah kebon ortu yg seLuas 2.565 M berLokasi di Tangerang SeLatan itu, niLainya sekitar 13-15 M ....
Dan utk Rumah kayumanis (Lokasi di jakarta timur), niLainya sekitar 8-10M
๐
Nah .... Yang mau sy tanyakan :
1. Bagaimana cara bagi warisnya yaa ustadz?
Apa boLeh ikut seperti wasiat ortu ?
Atau harus sesuai agama aja dikarenakan wasiat tersebut otomatis bataL / tidak sah secara hukum agama?
2. Jika memang wasiat itu otomatis bataL secara hukum agama .....
LaLu bagaiman dg maunya 2 kaka sy ini yaa? apa sudah sesuai dg hukum agama daLam pembagiannya?
(Kaka no 1 dan no 2, gak setuju kLo ikuti semua isi wasiat ... Jadi semua rumah, adaLah warisan ... Yg dibagi rata untuk semua ahLi waris (dg pembagian sesuai hukum agama) ...
Hanya 1 wasiat yg mereka berdua setuju .... Yg isinya "jika tanah kebon terjuaL, maka keluarkan duLu untuk beLi rumah kaka no 1 dan beLi rumah kaka no 2 ... Sisanya baru dibagi"
๐
Mohon petunjuk dan arahannya yaa pak ustadz .... Terimakasih banyak sebeLumnya
JAWABAN:
1)Ustadz Abdullah Sidiq I
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
1. Wasiat kepada ahli waris tidak sah, kecuali jika ahli waris lain setuju.
2. Jika ahli waris sebagian setuju sebagian tidak , maka wasiat yang sah hanya yang disetujui.
dan ahli waris yang tidak setuju , maka bisa mengambil bagiannya dulu sesuai hukum waris.
Rasulullah bersabda:
َูุง َูุตَِّูุฉَ َِููุงุฑِุซٍ ุฅَِّูุง ุฃَْู ُูุฌِูุฒَ ุงَْููุฑَุซَุฉُ
Tidak boleh ada wasiat untuk ahli waris , kecuali para ahli waris membolehkan.
(HR Daruquthniy )
Illat hukum pada hadits ini adalah bertujuan untuk melindungi hak hak ahli waris yang lain, jangan sampai dia terdzalimi bagiannya berkurang hanya gara gara wasiat. Bagi yang merelakan dan tidak merasa terdzalimi maka boleh melaksanakan wasiat kepada ahli waris.
Ada 5 bersaudara.
✅ ISI WASIAT
1. Ortu memberikan rumah yg seLama ini kita (sy, kaka no 3 & kaka no 4) tempati .... Bisa jadi miLik kami, jika ortu sudah meninggaL 2 2 nya ....
2. Dan utk kaka no 1 & no 2, akan didibeLikan rumah jika tanah kebon sudah Laku terjuaL ...
(jadi uang hasiL penjuaLannya, sebeLum dibagi ke kami semua para ahLi waris, harus keLuarkan duLu utk beLi rumah kaka no 1 & rumah kaka no 2).
✅ PELAKSANAAN WASIAT
1. Wasiat yang ini tidak disetujui oleh saudara 1 dan 2 . Jika saudara ke 5 bersedia bagian warisannya dipotong , maka wasiat ini bisa dilaksanakan , jika tidak bersedia bagiannya dipotong, maka wasiat ini batal , tidak bisa dilaksanakan.
2. Wasiat yang ini juga tergantung ahli waris lain , apakah saudara 3 , 4 , 5 setuju dengan wasiat ini?
- Jika setuju bisa dilaksanakan, potong dulu baru dibagi warisan.
- jika sebagian setuju sebagian tidak , maka yang tidak setuju dapat utuh sesuai Bagian warisan. Dan yang setuju jatah bagiannya dipotong dikurangi untuk wasiat ini dulu.
- jika ketiganya tidak setuju , maka wasiat ini juga batal.
Jika yang terjadi adalah semua saling tidak setuju , maka tidak ada wasiat yang harus dilaksanakan, dan warisan dilaksanakan sesuai hukum waris.
Harta = 15 M + 10 M + 6 M + Mobil (500 jt)
Ahli waris : 4 anak lk + 1 anak Pr
Anak lk 1 = 2/9 × 31.5 M = 7 M
Anak lk 2 = 2/9 × 31.5 M = 7 M
Anak lk 3 = 2/9 × 31.5 M = 7 M
Anak lk 4 = 2/9 × 31.5 M = 7 M
Anak pr = 1/9 × 31,5 M = 3,5 M
Total = 31,5 M (pas habis)
Referensi:
ููุง ุชููุฐ ูุตุงูุงู ููู ุง ุฒุงุฏ ุนููู ุฅูุง ุจุฅุฌุงุฒุฉ ุงููุฑุซุฉ، ุณูุงุก ุฃูุงู ุงูู ูุตู ูู ุฃุฌูุจูุงً ุฃู ูุงุฑุซุงً؛ ูุฅู ุฃุฌุงุฒูุง ููุฐุช، ูุฅู ุฃุฌุงุฒ ุจุนุถูู ุฏูู ุจุนุถ، ููุฐุช ูู ู ูุฏุงุฑ ุญุตุฉ ุงูู ุฌูุฒ ุฏูู ุบูุฑู. ูู ุง ูุงุชููุฐ ุงููุตูุฉ ููุงุฑุซ ู ุทููุงً ุฅูุง ุจุฅุฌุงุฒุฉ ุงููุฑุซุฉ، ุณูุงุก ุฃูุงูุช ุฃูู ู ู ุงูุซูุซ ุฃู ุฃูุซุฑ.
Wasiat-wasiatnya yang lebih dari 1/3 tidak dilaksanakan kecuali dengan izin para ahli waris, baik orang yang mendapatkan wasiat itu orang asing atau ahli waris sendiri. Jika Para ahli waris mengizinkan maka wasiat dilaksanakan.
Jika sebagian saja dari ahli waris yang mengizinkan maka dilaksanakan sesuai dengan bagian orang yang memberikan izin, tidak diberlakukan untuk yang lain (yang tidak setuju).
Hal ini sebagaimana wasiat kepada ahli waris tidak dilaksanakan sama sekali, kecuali dengan izin para ahli waris, baik kurang dari sepertiga atau lebih.
(Alfiqhul lslam wa Adillatuhu VIII /276)
ูุฅู ูุตู ููุงุฑุซ ูุฃุฌุงุฒ ุจุนุถ ุจุงูู ุงููุฑุซุฉ ุงููุตูุฉ ุฏูู ุงูุจุนุถ, ููุฐ ูู ูุตูุจ ู ู ุฃุฌุงุฒ ุฏูู ู ู ูู ูุฌุฒ
Jika seorang pewaris mewasiatkan harta kepada ahli warisnya, lalu disetujui oleh sebagian ahli waris saja, maka wasiat dilaksanakan pada bagian yang mendapat persetujuan tersebut.
Dan bagian yang tidak mendapatkan persetujuan dari ahli waris yang lain, menjadi tidak boleh (dijadikan wasiat)
(Al-Mughni V /12 ).