ZIHAR. Dalam Hukum FIQIH.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
DOKUMENTASI HASIL TANYA JAWAB DI GRUP MENURUT 4 MADZHAB (35)
PERTANYAAN :
1)Thy Amanda Sunarsih Arsi
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Santun pagi Menyapa Sahabat Grub mifah qu,Akhy wa ukhty ustadz /zah ..
Izin numpang Tanya nich ๐๐
๐๐Jika seorang suami menyamakan fisik istri dengan ibu tirinya suami, apakah termasuk dzihar?⁉️
Misal suami berkata kepada istrinya: punggungmu bagaikan punggung ibu tiriku
Minta pencerahan nya nggeh @semua orang ๐๐น๐
JAWABAN:
1)Ustadz Abdullah Sidiq I
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Tergantung.
Didalam Alquran disebutkan seorang suami haram melakukan dzihar kepada istri terhadap ibunya.
Apakah penyebutan ibu dalam Alquran itu memang khusus untuk golongan ibu, ibunya ibu , ibunya ibunya ibu dst ataukah karena illatnya , yaitu untuk seluruh sang mahram yang seperti ibu ?
Imam syafii dalam Qaul Qadim , menyebutkan itu hanya khusus golongan ibu. Jika mengikuti pendapat yang ini, maka selain ibu dan nasab jalur ke atasnya maka tidak disebut sebagai dzihar.
Imam syafii dalam Qaul jadid , menyebutkan bahwa itu untuk mahram sebagaimana ibu, jika mengikuti pendapat yang ini, maka setiap mahram yang kedudukannya seperti ibu kandung, maka termasuk dzihar.
Lalu apakah ibu tiri itu kedudukannya seperti ibu kandung dan jatuh dzhihar ?
Tergantung, Apakah ada kesempatan untuk menjadi bukan mahramnya.
๐ apabila si bapak menikahi perempuan lain , kemudian si lelaki ini baru lahir. Berarti sejak lelaki ini lahir , dia sudah menjadi mahram dengan ibu tirinya.
Seandainya lelaki ini kelak menikah dan mendzhihar istrinya dengan ibu tiri tersebut , maka jatuh sebagai dzihar.
๐ apabila si lelaki ini sudah lahir , kemudian si bapak baru menikahi ibu tiri. Berarti lelaki ini pada asalnya bukan mahram dengan ibu tirinya , barulah sejak bapaknya menikah dengan ibu tiri , dia menjadi mahram terhadap ibu tirinya.
Seandainya lelaki ini kelak menikah dan mendzhihar istrinya dengan ibu tiri tersebut , maka tidak jatuh sebagai dzihar.
ILUSTRASI :
Pak Ali menikah dengan bu Siti memiliki anak Umar tahun 2000. Kemudian pak Ali menikah lagi dengan bu fatimah tahun 2002
Setelah itu , bu Siti hamil lagi dan punya anak Utsman tahun 2004.
Disini kedudukan umar dan utsman terhadap fatimah adalah sama sama sebagai ibu tirinya.
Hanya saja keduanya memiliki perbedaan, umar ada kesempatan bukan menjadi mahramnya ibu tiri , sedangkan utsman tidak memiliki kesempatan, dan dia mahram sejak lahir.
๐ Jika kelak umar menikah dan mendzhihar istrinya terhadap ibu tirinya , maka tidak jatuh dzhihar.
Karena ibu tirinya tidak seperti ibu kandungnya.
๐ Jika kelak utsman menikah dan mendzhihar istrinya terhadap ibu tirinya , maka jatuh dzhihar.
Karena ibu tirinya seperti ibu kandungnya
๐ฃ️๐๐๐
๐Referensi:
(ุซุงูููุง) ุฃู ูุดุจููุง ุจุธูุฑ ู ู ุชุญุฑู ุนููู ู ู ุฐูู ุฑุญู ู، ูุฅู ุดุจููุง ุจุฌุฏุชู ููู ุธูุงุฑ ุตุฑูุญ ุนูุฏ ุงูุดุงูุนู ูููุง ูุงุญุฏุง، ูุจู ูุงู ุฃุญู ุฏ ูู ุงูู ูุฃุตุญุงุจ ุงูุฑุฃู ูุบูุฑูู ، ูุงู ุดุจููุง ุจุธูุฑ ุฃุฎุชู ุฃู ุนู ุชู ุฃู ุฎุงูุชู ูุงู ุธูุงุฑุง ูู ูููู ุงูุฌุฏูุฏ، ููู ููู ุฃูุซุฑ ุงูู ุงูุนูู ู ููู ุงูุญุณู ูุนุทุงุก ูุฌุงุจุฑ ูุฒูุฏ ุงูุดุนุจู ูุงููุฎุนู ูุงูุฒูุฑู ูุงูุซูุฑู ูุงูุงูุฒุงุนู ูู ุงูู ูุงุณุญุงู ูุงุจู ุนุจูุฏ ูุงุจู ุซูุฑ ูุงุญู ุฏ، ููุงู ุงูุดุงูุนู ูู ุงููุฏูู ูุง ูููู ุงูุธูุงุฑ ุงูุง ุจุฃู ุฃู ุฌุฏุฉ ูุงููุง ุฃู ุฃูุถุง ูุงู ุงูููุธ ุงูุฐู ูุฑุฏ ุจู ุงููุฑุขู ู ุฎุชุต ุจุงูุงู ، ูุฅุฐุง ุนุฏู ุนูู ูู ูุชุนูู ุจู ู ุง ุฃูุฌุจู ุงููู ุชุนุงูู ููู.
Permasalahan Kedua : Sang suami menyerupakan istri dengan punggung seseorang yang haram dari para mahramnya.
Apabila seorang lelaki menyerupakan istrinya dengan sang nenek, maka dia adalah seorang yang melakukan zhihar secara tegas dan jelas menurut pendapat Assyafii yang telah disepakati, dimana yang berpendapat dengan pendapat seperti ini adalah Ahmad, Malik, sekelompok ulama fikih ahli ra'yu dan selain mereka.
Apabila sang suami menyerupakan istinya dengan punggung saudari perempuannya, atau dengan punggung bibinya dari pihak ibu, ataupun bibi dari pihak bapak, maka berarti dia termasuk orang yang melakukan zhihar menurut pendapat Asy Syafi'i dalam Qaul Jadid, dan juga menurut pendapat mayoritas ulama, yang di antara mereka adalah, Al Hasan, Athaa', Jabir bin zaid, Assa' bi , An-Nakha'i, Az-Zuhri , Ats-Tsauri, Al Auza,i, Malik, Ishaq, Abu Ubaid, Abu Tsar dan Ahmad.
Sementara dalam qaul qadim, imam Syafii menyatakan, bahwa seseorang tdak dinyatakan dirinya melakukan zhihar kecuali pada hal yang terkait dengan ibunya atau neneknya, karena nenek juga merupakan ibu. Sebab, lafazh yang ada dalam Al Qur'an hanya khusus menyebutkan kata ibu. jika tidak kepada ibu, maka tidak ada kaitannya dengan apa yang telah Allah wajib kan padanya berupa ketetapan hukum zhihar.
---
ูุฃู ูุงู ุฃูุช ุนูู ูุธูุฑ ุฃุฎุชู ู ู ุงูุฑุถุงุนุฉ - ูุฅู ูุงูุช ูุฏ ููุฏุช ูุจู ุฃู ุชุฑุถุนู ุฃู ูุง ููุฏ ูุงูุช ูุจู ุฃู ูููู ุงูุฑุถุงุน ุญูุงูุง ูู ููุง ูููู ู ุธุงูุฑุง ุจูุง، ูููุณุช ู ุซู ุงูุงุฎุช ู ู ุงููุณุจ ุงูุชู ูู ุชูู ุญูุงูุง ูุท ูู، ููุฐู ูุฏ ูุงูุช ุญูุงูุง ูู ูุจู ุฃู ุชุฑุถุนู ุฃู ูุง، ูุฅู ูุงูุช ุฃู ูุง ูุฏ ุฃุฑุถุนุชู ูุจู ุงู ุชูุฏูุง ููุฐู ูู ุชูู ูุท ุญูุงูุง ูู ูู ุญูู، ูุงููุง ููุฏุชูุง ุจุนุฏ ุฃู ุตุงุฑ ุงุจููุง ู ู ุงูุฑุถุงุนุฉ، ููุฐูู ุงู ุฑุฃุฉ ุฃุจูู، ูุฅุฐุง ูุงู ุงูุฑุฌู ูุงู ุฑุฃุชู: ุฃูุช ุนูู ูุธูุฑ ุงู ุฑุฃุฉ ุงุจู - ูุฅู ูุงู ุงุจูู ูุฏ ูุฏ ุชุฒูุฌูุง ูุจู ุงู ูููุฏ ููู ู ุธุงูุฑ ู ู ูุจู ุงุชูุง ูู ุชูู ูู ุญูุงูุง ูุท، ููู ูููุฏ ุฅูุง ููู ุญุฑุงู ุนููู، ูุงู ูุงู ูุฏ ููุฏ ูุจู ุงู ูุชุฒูุฌูุง ุงุจูู ููุฏ ูุงูุช ูู ุญูู ุญูุงูุง ูู ููุง ูููู ุจูุฐุง ู ุชุธุงูุฑุง
Apabila sang suami berkata, "Engkau bagiku adalah seperti punggung saudara sepersusuanku," Apabila wanita itu telah lahir sebelum sang ibu mengasuhkannya kepada ibu asuhnya, maka sebelum diasuh, wanita itu halal baginyaa. Dengan demikian, dia tidak melakukan zhihar dengan wanita itu, dimana wanita itu tdaklah sama seperti saudara kandung perempuan satu nasab yang tidak halal sama sekali baginya, sementara wanita ini (saudari sesusuan) adalah telah halal baginya sebelum sang ibu mengasuhkan anaknya itu kepada ibu asuhnya.
Akan tetapi jika ibunya telah mengasuhkannya kepada ibu asuhnya sebelum melahirkan wanita itu, maka wanita itu tdak akan pernah menjadi halal baginya, karena wanita itu dilahirkan setelah anak laki-laki itu telah menjadi anak asuhnya.
Begitu pula dengan istri dari bapaknya, maka jika pria itu berkata kepada istinya, "Engkau
bagiku adalah seperti punggung istri bapakku,"
apabila bapaknya telah menikahi wanita itu sebelum dia dilahirkan, maka dia merupakan orang yang melakukan zhihar, dikarenakan wanita itu tidaklah halal baginya sama sekali, dimana dia (sang suami) belum dilahirkan melainkan sang wanita itu telah haram baginya.
Akan tetapi, jika dia telah dilahirkan sebelum bapaknya itu menikah dengan istinya itu, maka ada suatu waktu istrinya bapak tersebut bisa menjadi halal baginya, Oleh karena itu, sang suami itu tidak dianggap melakukan zhihar.
(Majmu' Syarah Muhadzdzab XVII / 344 -345)
PERTANYAAN:
2)๐๐Thy Husnul Hotimmah
๐๐Abdullah Sidiq I apakah dzhihar hanya bentuk fisik atau sifat juga pak USTADZ. Karena ada yang menyamakan sifat seperti ibu KANDUNG??๐๐๐
JAWABAN:
2)Ustadz Abdullah sidiq I
Husnul Hotimmah
Dzihar hanya berlaku untuk fisik saja. Apabila seorang suami hanya menyamakan sifatnya , itu tidak masalah.
Apabila suami berkata kepada istrinya : " "Engkau seperti ibuku" , maka ini tergantung niatnya.
Menyamakan fisiknya atau sifatnya saja ?
ูู ููู ุนุงู ุฉ ุงูุนูู ุงุก ู ููู ุงุจู ุญูููุฉ ูุตุงุญุจุงู ูุงูุดุงูุนู ูุฅุณุญุงู ูุฃุญู ุฏ ุจู ุญูุจู ูุฅู ููู ุจู ุงููุฑุงู ุฉ ูุงูู ุนุฒุฉ ูุงูุชูููุฑ، ุฃู ุงููุง ู ุซููุง ูู ุงููุจุฑ ุฃู ุงูุตูุฉ ูููุณ ุจุธูุงุฑ ูุงูููู ูููู ูู ููุชู.
Menurut pendapat mayoritas ulama yang diantaranya adalah, Abu Hanifah dan kedua orang ulama madzhabnya, imam Syafi'i , Ishaq dan Ahmad bin Hanbal, bahwa jika maksud dari ucapan "Engkau bagiku seperti ruh ibuku" itu adalah dia niatkan dalam hal kemuliaan, keanggunan dan kehormatan, atau bahwa istinya itu seperti ibunya dalam suatu sifat, maka yang demikian itu bukanlah zhihar, dimana perkataan yang dianggap adalah dalam niatnya.
---
ูุงู ุงูุดุงูุนู ูุฅุฐุง ูุงู ุงูุฑุฌู ูุงู ุฑุฃุชู ุงูุช ุนูู ุฃู ุนูุฏู ูุฃู ู ุฃู ุงูุช ู ุซู ุงู ู ุฃู ุงูุช ุนุฏู ุงู ู ูุงุฑุงุฏ ูู ุงููุฑุงู ุฉ ููุง ุธูุงุฑ، ูุฅู ุงุฑุงุฏ ุธูุงุฑุง ููู ุธูุงุฑ
Imam Syafi'i berkata : apabila seorang pria berkata kepada istinya , "Engkau bagiku, atau menurutku adalah seperti ibuku," atau dia berkata, "Engkau adalah seperti ibuku," atau dia berkata, "Engkau sama dengan ibuku,"
Dimana yang dia maksud adalah dalam hal sifat kemuliaan, maka yang demikian itu bukanlah zhihar.
Akan tetapi jika yang dia kehendaki adalah zhihar, maka dia adalah seorang yang melakukan zihar.
(Majmu' Syarah Muhadzdzab XVII/ 348)