Hukum Mencicipi Masakan Saat Berpuasa - MAJELIS AKHWAT BERCADAR

Hukum Mencicipi Masakan Saat Berpuasa


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 

DOKUMENTASI HASIL TANYA JAWAB DI GRUP MENURUT 4 MADZHAB (39) 

PERTANYAAN:

1) thy Amanda Sunarsih Arsi 

Bismillahirrahmanirrahim..

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh

Allah Humma Shalli Alla Sayyidina Muhammad 🌹♥️


Selamat sore sahabat GRUB "MIFAH"

Mohon maaf mengganggu waktu nya lagi 

Tapi insyaallah ilmu 

Izin bertanya teman teman,Ustadz/zah

👩‍🍳👩‍🍳👩‍🍳👩‍🍳👩‍🍳

🥥🥥 Bagai mana Hukum nya ibu ibu mencicipi masakan khawatir pas buka masakannya rasanya tidak pas...??!!


Untuk pencerahan nya saya ucapkan terimakasih..✍️🙏🙏


JAWABAN:🍒

1) Ustadz Abdullah Sidiq I 

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh 

Batas wilayah mulut yang membatalkan puasa adalah tenggorokan , apabila makanan atau minuman hanya sebatas di mulut saja sebelum tenggorokan maka tidak membatalkan puasa.


Bagi ibu ibu yang memasak , bisa dicicipi dulu masakannya sudah asin atau belum, yang penting kemudian dikeluarkan lagi. Daripada nanti sudah waktunya saat berbuka ternyata rasanya kurang enak.

Hal ini tidak makruh , kecuali mencicipi tanpa kebutuhan apa apa.


Ibnu Abbas berkata:


لَا بَأْسَ أَنْ يتطاعم الصائم بالشئ " يعني المرقة ونحوها


Tidak mengapa orang yang puasa mencicipi sesuatu , yaitu kuah masakan dan yang lainnya.

(HR Baihaqiy nomor 8254)


Imam Nawawi berkata:


يُكْرَهُ لَهُ مَضْغُ الْخُبْزِ وَغَيْرِهِ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَكَذَا ذَوْقُ الْمَرَقِ وَالْخَلِّ وَغَيْرِهِمَا فَإِنْ مَضَغَ أَوْ ذَاقَ وَلَمْ يَنْزِلْ إلَى جوفه شئ مِنْهُ لَمْ يُفْطِرْ فَإِنْ احْتَاجَ إلَى مَضْغِهِ لِوَلَدِهِ أَوْ غَيْرِهِ وَلَمْ يَحْصُلْ الِاسْتِغْنَاءُ عَنْ مَضْغِهِ لَمْ يُكْرَهْ لِأَنَّهُ مَوْضِعُ ضَرُورَةٍ وَرَوَى الْبَيْهَقِيُّ بِإِسْنَادِهِ الصَّحِيحِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ قَالَ " لَا بَأْسَ أَنْ يتطاعم الصائم بالشئ " يعني المرقة ونحوها


Makruh hukumnya mengunyah roti dan yang lainnya, tanpa ada udzur, demikian juga mencicipi air kuah, air cuka dan yang lainnya.

Jika ia mengunyah atau mencicipi dan tidak masuk ke dalam perut maka tidak membatalkan puasa.

Dan jika dirasa perlu mengunyah makanan untuk anaknya atau yang lainnya dan tidak menemukan orang yang mengunyahkannya maka tidak makruh hukumnya, karena dinilai darurat. 

Dan diriwayatkan oleh Al Baihaqi dengan isnadnya yang shahih dair Ibnu Abbas bahwa ia berkata:

"Tidak mengapa orang yang puasa mencicipi sesuatu , yaitu kuah masakan dan yang lainnya.

(Majmu' Syarah Muhadzdzab VI / 354)


🍏🍎Pertanyaan bersambung:🍏🍎

2) Thy Amanda Arsi.. 



Abdullah Sidiq I 

Alhamdulillah

Syukron ilmu ny ustadz 

Jazakallah Khoiron katshiron


Arti ny kumur kumur wudhu saat puasa boleh nggih tadz.... ?!?


JAWABAN:🍎🍎

2) Tadz Abdullah sidiq I

Amanda Sunarsih Arsi 

Boleh.


Umar bin Khaththab  berkata :


هَشَشْتُ يَوْمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ فَقُلْتُ لَا بَأْسَ بِذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَفِيمَ


Pada suatu hari hasratku bergejolak, lantas kucium (istriku) padahal aku sedang berpuasa, lalu kutemui Rasulullah ﷺ seraya kukatakan, "Hari ini aku telah melakukan suatu kesalahan yang besar, kucium (istriku) padahal aku sedang berpuasa." 


Rasulullah ﷺ pun balik bertanya, "Apa pendapatmu apabila kamu berkumur-kumur dengan air padahal kamu sedang berpuasa?" 


Aku menjawab, "Hal itu tidak mengapa (tidak membatalkan puasa)." 


Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda, "Lalu dimanakah masalahnya?"

(HR Ahmad nomor 350)🍎🍎


JAWABAN:🍒🍒

2) Akhy Hamzah

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh


Diperbolehkan bagi orang yang puasa, baik lelaki maupun wanita, untuk mencicipi makanan jika ada kebutuhan. Bentuknya bisa dengan meletakkan makanan di ujung lidahnya, dirasakan, kemudian dikeluarkan, dan tidak ditelan sedikit pun. 


 عَنِ ابْنِ عَبّاسٍ، قالَ:لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الخَلَّ أَوْ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ 


Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu, ia berkata: “Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (HR. Bukhari)


Jika orang yang puasa menelan makanan yang dicicipi karena tidak sengaja maka dia tidak wajib qadha, dan dia lanjutkan puasanya. Ini berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan dimaafkannya orang yang lupa dalam pelaksanaan syariat. Di samping itu terdapat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ، فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ


Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu ia berkata, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Siapa saja yang lupa ketika puasa kemudian makan atau minum maka hendaknya dia sempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan atau minum.” (HR. Bukhari dan Muslim)


KESIMPULAN


Mencicipi makanan ketika berpuasa jika diperlukan tidak membatalkan puasa asal tidak menelan dengan sengaja.

Wallahu a'lam🍒🍒


JAWABAN:🍊🍊

3) Teh Rina Leriyani I

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh


Boleh dan tidak makruh bila ada hajat, asal hanya sebatas lidah dan tidak sampai tertelan. Namun bila tidak ada hajat maka dimakruhkan.


ومحل الكراهة ان لم تكن له حاجة اما الطباح رجلا كان او امراءة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي


"Dimakruhkan mencicipi makanan (bagi orang yang puasa...) tersebut bila memang bagi orang yang tidak ada kepentingan sedangkan bagi seorang pemasak makanan baik laki-laki atau perempuan atau orang yang memiliki anak kecil yang mengunyahkan makanan buatnya maka tidak dimakruhkan mencicipi makanan buat mereka seperti apa yang difatwakan Imam Az-Ziyaadi". (Assyarqowy I/445).🍊🍊

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url