Hukum Menghafal dan Membaca Al Quran Saat Junub
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
DOKUMENTASI HASIL TANYA JAWAB DI GRUP MENURUT 4 MADZHAB (37)
PERTANYAAN:
1)Thy Elaummu FirazHaikal R
Bismillah
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته
Selamat pagi..
Izin bertanya
Gimanakah Hukum membaca atau menghafal Al Qur'an saat Junub
Bolehkah??⁉️
karna ada yg bilang boleh ada yg tidak..
Butuh Referensi yang Kuat dan shahih
Sebelumnya
Syukron wa jazaakallahu khoiron
Barokallahufiikum
JAWABAN:👤
1)Ustadz Abdullah Sidiq I
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Membaca Alquran untuk menjaga hafalan dan pengajaran itu adalah boleh , membaca dzikir dzikir yang kebetulan lafadznya sama dengan ayat ayat alquran pun juga boleh. Semisal membaca bismillahirrahmanirrahim dll...
Tetapi untuk membaca sebagai bacaan seperti biasanya , ulama berbeda pendapat dikarenakan ada perbedaan menilai derajat hadits.
Pembahasan ini panjang, awalnya aku akan memberi gambaran dari 2 sisi pendapat secara berimbang, karena sudah ada komentator lain menjawab yang mentarjih pendapat yang membolehkan , saya hanya cukup melengkapi 1/2 pembahasan saja dari sudut pandang ulama yang mentarjih pendapat yang melarang.
DALIL YANG DIPERGUNAKAN MAYORITAS ULAMA TENTANG ORANG JUNUB TIDAK BOLEH MEMBACA ALQURAN, DAN URAIAN SANAD HADITSNYA
✅ 1. Hadits pertama.
Hadits ini yang paling banyak disoroti karena diriwayatkan oleh Ismail bin ayyas.
Ismail bin ayyas adalah penduduk syam , dia dinilai meriwayatkan hadits dengan benar jika meriwayatkan dari sesama penduduk syam , sedangkan pada hadits pertama ini , dia meriwayatkan dari musa bin uqbah selaku penduduk madinah.
Imam Tirmidzi berkata :
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ وَالْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ قَالَا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَقْرَأْ الْحَائِضُ وَلَا الْجُنُبُ شَيْئًا مِنْ الْقُرْآنِ
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr dan Al Hasan bin Arafah keduanya berkata, telah bercerita kepada kami bahwa Isma'il bin Ayyasy dari Musa bin Uqbah dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi ﷺ, beliau bersabda :
" Wanita haid dan orang yang junub tidak boleh membaca sesuatu pun dari Al-Qur'an.
(HR Tirmidzi nomor 131)
Imam Tirmidzi melanjutkan :
وَفِي الْبَاب عَنْ عَلِيٍّ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ حَدِيثٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ إِسْمَعِيلَ بْنِ عَيَّاشٍ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَقْرَأْ الْجُنُبُ وَلَا الْحَائِضُ وَهُوَ قَوْلُ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالتَّابِعِينَ وَمَنْ بَعْدَهُمْ مِثْلِ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ وَابْنِ الْمُبَارَكِ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَقَ قَالُوا لَا تَقْرَأْ الْحَائِضُ وَلَا الْجُنُبُ مِنْ الْقُرْآنِ شَيْئًا إِلَّا طَرَفَ الْآيَةِ وَالْحَرْفَ وَنَحْوَ ذَلِكَ وَرَخَّصُوا لِلْجُنُبِ وَالْحَائِضِ فِي التَّسْبِيحِ وَالتَّهْلِيلِ
Dalam bab ini ada juga hadits dari Ali."
Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Umar, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Isma'il bin Ayyasy, dari Musa bin Uqbah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda :
" Seorang yang junub dan wanita haid tidak boleh membaca Al-Qur'an."
Ini adalah pendapat kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi ﷺ, tabi'in dan orang-orang setelah mereka seperti Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.
Mereka mengatakan :
" Wanita haid dan orang junub tidak boleh membaca sesuatu dari Al-Qur'an, kecuali ujung ayat, atau satu huruf, serta yang semisalnya. Namun mereka memberi keringan bagi orang junub dan wanita haid untuk membaca tasbih (Subhanallah) dan tahlil (Laa Ilaaha Illalaah)."
(Sunan Tirmidzi)
Lalu apa sih inti permasalahan jika ismail bin ayyasy meriwayatkan dari uqbah yang sebagai penduduk madinah ?
Imam Tirmidzi menjelaskan lagi :
و سَمِعْت مُحَمَّدَ بْنَ إِسْمَعِيلَ يَقُولُ إِنَّ إِسْمَعِيلَ بْنَ عَيَّاشٍ يَرْوِي عَنْ أَهْلِ الْحِجَازِ وَأَهْلِ الْعِرَاقِ أَحَادِيثَ مَنَاكِيرَ كَأَنَّهُ ضَعَّفَ رِوَايَتَهُ عَنْهُمْ فِيمَا يَنْفَرِدُ بِهِ
Aku mendengar Muhammad bin Isma'il berkata, "Sesungguhya banyak hadits munkar telah diriwayatkan oleh Isma'il bin Ayyasy dari penduduk Hijaz dan penduduk Irak" .
sepertinya imam bukhari melemahkan riwayat Isma'il Ayyasy ari mereka, apabila ia dalam meriwayatkannya sendirian."
(Sunan Tirmidzi)
Jadi ismail bin ayyasy ini sebenarnya adalah perawi tsiqah.
Hanya saja Imam bukhari mendhaifkan hadits ismail bin ayyasy itu apabila dia meriwayatkan dari penduduk luar syam secara sendirian yang tidak punya saksi syahid dari jalur sanad lain.
✅ 2. Hadits kedua.
Hadits tentang tidak boleh membaca Alquran ternyata tidak hanya diriwayatkan dari jalur sanad ismail bin ayyasy saja , masih ada jalur sanad lain.
Sebagaimana yang sudah dikatakan imam Tirmidzi diatas.
Imam Tirmidzi berkata :
حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ عَبْدُ اللَّهِ بْنِ سَعِيدٍ الْأَشَجُّ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ وَعُقْبَةُ بْنُ خَالِدٍ قَالَا حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ وَابْنُ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَلِمَةَ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقْرِئُنَا الْقُرْآنَ عَلَى كُلِّ حَالٍ مَا لَمْ يَكُنْ جُنُبًا قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَلِيٍّ هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ .
Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Abdullah bin Sa'id Al Asyaj, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Ghiyats dan Uqbah bin Khalid, mereka berkata, telah menceritakan kepada kami Al A'masy dan Ibnu Abi Laila dari 'Amru bin Murrah dari Abdullah bin Salamah dari Ali, ia berkata :
Dahulu Rasulullah ﷺ membacakan Al-Qur'an kepada kami dalam setiap kesempatan, selama beliau tidak junub."
(HR Tirmidzi nomor 146)
(Aku )Abu Isa berkata : Hadits Ali ini adalah hadits hasan shahih.
(Sunan Tirmidzi)
Hadits ini jelas dishahihkan oleh Imam Tirmidzi.
Karena ada hadits jalur sanad ini, maka hadits yang pertama tadi jelas terangkat menjadi hasan lighairih , karena hadits ismail bin ayyasy punya syahid.
Kita juga bisa menilai pendapat ulama hadits yang lain tentang perawi perawi pada jalur sanad ini.
👉 Abu Sa'id Abdullah bin Sa'id Al Asyaj
Tsiqah dan hafidz = menurut ibnu hajar, dzahahbi , Ibnu hibban dan Abu hatim
👉 Hafsh bin Ghiyats
Tsiqah menurut Yahya bin main dan Annasaiy
👉 Uqbah bin Khalid
Tsiqah menurut ibnu hibban dan shaduq menurut ibnu hajar
👉 Al A'masy
Tsiqah menurut ibnu hajar , Yahya bin main , annasaiy , ibnu hibban dan Abu hatim
👉 'Amru bin Murrah
Tsiqah menurut ibnu hajar, Yahya bin main dan Abu hatim.
👉 Abdullah bin Salamah
Tsiqah menurut ibnu hibban dan shaduq menurut ibnu hajar
👉 Ali bin Abu Thalib
Tsiqah menurut seluruh ulama hadits.
Dengan demikian, Sanad hadits ini cukup kuat dalam kalangan ulama hadits.
✅ 3. Hadits ketiga.
Sanad Hadits ini juga tidak melalui perawi ismail bin ayyas , ada sedikit kesamaan jalur sanad ini dengan hadits kedua.
Hadits ini dishahihkan Ibnu hibban.
Ibnu hibban berkata:
أَخْبَرَنَا أَبُو قُرَيْشٍ مُحَمَّدُ بْنُ جُمُعَةَ الأَصَمُّ، قَالَ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَيْمُونٍ الْمَكِّيُّ، قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ شُعْبَةَ، وَمِسْعَرٍ، وَذَكَرَ أَبُو قُرَيْشٍ آخَرَ مَعَهُمَا، عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ سَلَمَةَ، عَنْ عَلِيٍّ، قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ مَا خَلاَ الْجَنَابَةَ.
Abu Quraisy Muhammad bin Jum’ah Al Asham mengabarkan kepada kami, dia berkata: Muhammad bin Maimun Al Makki menceritakan kepada kami, dia berkata: Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami, dari Syu’bah dan Mis’ar
(Abu Quraisy juga menyebutkan nama lain selain kedua orang selain Syu’bah dan Mis’ar) dari Amru bin Murrah, dari Abdullah bin Salimah, dari Ali, dia berkata:
Tidak ada sesuatupun yang menghalangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari membaca Al Qur'an kecuali keadaan junub.
(Shahih Ibnu hibban nomor 799 )
✅ 4. Hadits keempat
Imam Ahmad yang mendhaifkan ismail bin ayyasy pun , dalam madzhabnya juga melarang membaca Alquran bagi orang junub. Karena beliau melihat ada jalur sanad lain dan beliau pun meriwayatkannya.
Imam Ahmad berkata :
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَلِمَةَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْضِي الْحَاجَةَ فَيَأْكُلُ مَعَنَا اللَّحْمَ وَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَلَمْ يَكُنْ يَحْجِزُهُ أَوْ يَحْجُبُهُ إِلَّا الْجَنَابَةُ
Telah menceritakan kepada kami Waki' dari Syu'bah dari 'Amru bin Murrah dari Abdullah bin Salamah dari Ali radhiallahu'anhu, ia berkata, "Rasulullah ﷺ membuang hajatnya, setelah selesai beliau memakan daging bersama kami dan membaca Al-Qur'an. Tidak ada yang membatasi atau menghalanginya (dari membaca Al-Qur'an) kecuali karena junub."
(HR Ahmad Nomor 962)
KESIMPULAN :
Alhafidz Ibnu hajar berkata:
وَاسْتَدَلَّ الْجُمْهُور عَلَى الْمَنْع بِحَدِيثِ عَلِيّ " كَانَ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحْجُبهُ عَنْ الْقُرْآن شَيْء ، لَيْسَ الْجَنَابَة " رَوَاهُ أَصْحَاب السُّنَن وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيّ وَابْن حِبَّانَ ، وَضَعَّفَ بَعْضهمْ بَعْض رُوَاته ، وَالْحَقّ أَنَّهُ مِنْ قَبِيل الْحَسَن يَصْلُح لِلْحُجَّةِ
Adapun pendapat mayoritas ulama yang tidak memperbolehkan orang junub membaca Al Qur'an adalah berdasarkan hadits:
(Tidak ada yang menghalangi Rasulullah untuk membaca Al Qur'an selain junub)
Hadits ini dinukil oleh para penulis kitab Sunan dan dishahihkan oleh Imam Tirmidzi dan Ibnu Hibban. Namun sebagian perawinya dinyatakan lemah oleh sebagian ulama.
Akan tetapi yang benar derajat hadits ini mendekati derajat hasan dan boleh dijadikan sebagai hujjah.
(Fathul bari syarah shahih Bukhari ll / 365)