Begini Hukum Memberi MAHAR Via Transfer atau Dana Virtual Saldo GoPay.
Dalam Pernikahan, mahar menjadi salahsatu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh mempelai laki-laki untuk diberikan kepada mempelai perempuan. Umumnya, mahar berupa seperangkat alat sholat, perhiasan, maupun uang tunai.
Namun, karena perkembangan era digital, belakangan ini ada pasangan yang menikah dengan mahar virtual yakni mahar berupa Transfer uang ataupun saldo Gopay dan lainnya. Apakah dalam hal ini diperbolehkan ?
Dilansir Admin MAB dari portal NU Bangkalan. Admin akan memberi ulasannya:
Mahar suatu pemberian yang wajib yang harus diberikan kepada mempelai perempuan ketika dilangsungkan akad nikah. Dasar kewajiban mahar terdapat didalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat-4 :
وَ اٰتُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِہِنَّ نِحۡلَۃً
Artinya, “ Berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.
Mahar tidak selalu harus dibayar tunai pada waktu itu juga dan bukan hanya terbatas pada berupa barang tapi bisa berupa jasa. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi dalam Al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i (Damaskus: Dar al-Qalam, 1992), juz II, hal. 463
فصل: ويجوز أن يكون الصداق ديناً وعيناً وحالاً ومؤجلاً لأنه عقد على المنفعة فجاز بما ذكرناه كالإجازة
فصل: ويجوز أن يكون منفعة كالخدمة وتعليم القرآن وغيرهما من المنافع المباحة
Artinya: “Pasal: Maskawin boleh dalam bentuk piutang, barang, kontan, maupun ditempokan, karena nikah merupakan akad untuk mendapatkan manfaat, maka boleh dilakukan dengan hal-hal yang telah kami sebutkan, sebagaimana dalam akad sewa.
Pasal: Maskawin boleh juga berupa jasa, seperti dalam bentuk pelayanan, pengajaran Al-Qur’an atau hal-hal lain yang berupa jasa yang diperbolehkan”.
Para fuqoha mengatakan bahwa mahar boleh saja berupa benda atau manfaat.Adapun benda itu sendiri terdapat dua kategori, yaitu :
Pertama, Semua benda yang boleh dimiliki seperti dirham, dinar, barang dagangan, hewan dan lain-lain. Semua benda tersebut sah dijadikan mahar dalam pernikahan.
Kedua, Benda-benda yang tidak boleh dimiliki seperti khamar, babi, dan lain-lain.
Adapun syarat-syarat Mahar sebagai berikut:
1. Harta atau bendanya berharga (mempunyai nilai harga) Tidak sah mahar dengan yang tidak berharga. Misalnya sebutir beras, Sedang nilai banyaknya mahar itu tidak dibatasi berapapun banyaknya.
2. Barangnya suci dan bisa diambil manfaat
3. Harta yang dijadikan mahar harus yang bermanfaat, atau yang bisa diambil manfaat.Tidak sah mahar dengan memberikan khamar, babi, atau darah karena semua itu haram dan tidak berharga.
4. Bukan barang yang tidak jelas keadaanya
6. Mahar tidak boleh dari sesuatu yang belum diketahui (dalam hal ini para ulama berpandangan dengan beberapa pendapat).
7. Barangnya bukan barang ghasab.
Artinya mengambil barang milik oranglain tanpa seizinnya namun tidak bermaksud untuk dimilikinya karena berniat untuk mengembalikannya kelak. Memberikan mahar dengan barang hasil ghasab tidak sah tetapi akadnya tetap sah.
Transfer, Gopay, OVO, Dana, dan sejenisnya merupakan dompet virtual yang difungsikan sebagai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana, untuk melakukan pembayaran.
Lalu bagaimana dengan mahar virtual dengan memberikan mahar uang atau saldo melalui transfer?
Jika melihat syarat-syarat mahar yang telah dijelaskan, Saldo Gopay atau transfer uang merupakan sesuatu yang berharga, memiliki nilai dan bisa diambil manfaatnya berupa uang yang ada di dompet digital(ATM) tersebut. Oleh karena itu, boleh-boleh saja menggunakan mahar virtual karena mahar tersebut memiliki nilai dan bisa diambil manfaatnya.
Diambil dari :
-Kitab Dhaul Misbah fi Bayani Ahkam an Nikah, karya Hadratussyaikh Kiai Hasyim Asy’ari
-Kitab Madzahib al Arba’ah karya Imam Abdurrahman Al Juzairy.
Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi dalam Al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i
Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat Kajian Fiqih Nikah Lengkap, (Jakarta: Rajawali Press, 2010)
-Abd.Rahman Ghazali, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Kencana Perdana, 2006)
HERMI
*(Lulusan Sarjana Hukum UINSA Surabaya & Sekretaris ISNU Tanjungbumi)