Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Tentang Praktik Pinjaman dari Aplikasi online dan Bank Umum. - MAJELIS AKHWAT BERCADAR

Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Tentang Praktik Pinjaman dari Aplikasi online dan Bank Umum.

 



Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum., dalam kehidupan sehari-hari kita tak lepas namanya tentang HUTANG atau Pinjaman, begitu banyak bank menawarkan kemudahan dalam hal ini. Begitu juga bnyk aplikasi online juga menawarkan. Membahas pinjaman pasti tak lepas dari pembahasan Riba. Lantas bagaima tinjauan islam tentang maraknya hal itu. 

Berikut pembahasannya dan contoh soalnya yang dikutip dari salah grup tanya jawab islami di facebook dan telah dipaparkan oleh pembimbingnya, Ustadz Abdullah Sidiq I.


Aplikasi Online menawarkan
👉 pinjaman Rp1.500.000 untuk modal jualan ..
Dengan cara membayar 👉cicilan 3bln (Rp5.60.000x3bln=Rp1.680.000)
Bunga =Rp180.000rb untuk tiga bulan(sangat kecil)
👉Potensi penghasilan jika jualan online dengan modal 1,5jt..
1bln =600rb labax3bln laba untung= 1,8jt.
Laba +modal=1,8jt+1,5jt =3,3jt selama 3bln
(Solusi sekali buat yg main hp dapat menghasilan uang jika tidak punya modal)
~Apa kah ini termasuk Riba Ustadz/dzah ....⁉️

Contoh yg ke-2
Seorang pekerja kantoran  pegawai honorer yg merupakan PASUTRI semasa muda nya Dy sudah menabung untuk membeli Tanah cavling untuk rencana membuat Rumah .
Dy mengambil tambahan Pinjaman Bank 500 juta dan Dy membayar dengan cara Cicilan selama 3thn dengan Bunga tiap tahun nya sangat kecil hanya 10jt dan 3thn menjadi 30jt saja .
~Apa kah ini juga termasuk Riba ?!!❓❓

Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. 

Pinjam 1,5 juta 
Bayar    1,68 juta
Ini disebut dengan Riba Qardh (Riba dalam hutang piutang) , hukumnya haram.

ربا القرض: الربا يجري في البيع كما تقدم في بحث الربا ـ ربا الفضل وربا النسيئة. ويجري أيضاً في القرض: بأن يقرض شخص آخر مبلغاً من المال على أن يرد له زيادة معينة أو يجري التعارف بالزيادة، أو يشترط عليه دفع فائدة شهرية أو سنوية على مبلغ القرض، كما يحدث الآن في التعامل مع البنوك الربوية ومع بعض التجار الذين يقومون بتشغيل بعض أموال الناس. وهذا كله حرام لقوله تعالى: {وأحل الله البيع، وحرم الربا} [البقرة:2/ 275] وقوله سبحانه: {وإن تبتم فلكم رؤوس أموالكم لا تَظْلِمون ولا تُظْلَمون} [البقرة:2/ 279] أي لا تَظْلمون بأخذ زيادة على رأس المال، ولا تُظْلَمون بنقص شيء من رأس المال، بل لكم ما دفعتم من غير زيادة ولا نقصان. وقد جعل الله «أكل الربا» من السبع الموبقات (المهلكات) في حديث أبي هريرة عند البخاري ومسلم.
ويحرم الربا في أي مكان من العالم، في دار الإسلام ودار الحرب على السواء؛ لأن حرمة الربا عامة مطلقة، لا تخصيص فيها ولا تقييد.

Riba Qardh.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa riba dapat terjadi pada akad jual beli yaitu riba fadhl dan riba Nasi'ah . Selain itu, dapat juga terjadi pada akad qardh (pinjaman), yaitu jika seseorang meminjamkan orang lain sejumlah uang dengan kesepakatan bahwa orang tersebut akan mengembalikan dengan tambahan tertentu, atau jika dalam suatu masyarakat telah terjadi kebiasaan untuk mengembalikan pinjaman dengan tambahan tertentu. 
Bisa juga dengan mensyaratkan pembayaran tambahan tertentu yang dibayarkan setiap bulan atau setiap tahun, sebagaimana yang terjadi saat ini pada transaksi bank konvensional dan transaksi yang dilakukan dengan beberapa pengusaha yang melakukan pemutaran terhadap harta sebagian masyarakat. 

Ini semua diharamkan berdasarkan firman Allah:
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
(al-Baqarah: 275) 
Firman Allah : 
Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugi' kan)."
(al-Baqarah : 279) 

Maksudnya, kamu tidak menganiaya dengan mengambil tambahan dari modal pokok dan kamu juga tidak dianiaya dengan dikurangi dari modal pokokmu, tetapi kamu mendapatkan apa yang kamu berikan tanpa penambahan atau pengurangan. Allah telah memasukkan riba ke dalam tujuh hal yang merusak sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Riba diharamkan di tempat mana pun di dunia, baik di negeri Islam maupun di negeri nonmuslim, karena keharaman riba bersifat umum dan mutlak serta tidak ada pembatasan atau pengkhususan tertentu.
(Alfiqhul lslam wa Adillatuhu  IV /703)

👉Adapun mengenai bunga bank,  ini pembahasannya masuk pada fiqih kontemporer / fiqih di era modern.
meskipun para ulama sepakat bahwa Riba itu haram,  tapi mereka berselisih apakah bunga bank itu termasuk riba?
✅ Sebagian ulama yang mengharamkan,  berpendapat bahwa itu termasuk Riba Qardh.

✅ Sebagian ulama yang membolehkan bunga bank beralasan bahwa hadits :
كل قرض جر نفعاً فهو ربا
(setiap pinjaman yang menarik manfaat maka itu adalah riba)
Adalah hadits dhaif.
Jadi belum tentu semua pinjaman yang berbunga itu adalah riba. 
Adakalanya orang yang pinjam bank bisa malah menjadi sarana menjalankan usaha yang kemudian bunga tersebut bisa digunakan sebagai bagi hasil.

✅ Sebagian ulama menyatakan Syubhat.
Hukum bank ini samar. 
Jika hutang itu adalah berupa uang emas Dinar,  maka setiap hutang 1 Dinar kemudian diharuskan dikembalikan lebih dari 1 Dinar,  maka itu riba.
Hal ini masih mudah diterapkan , karena Dinar stabil.
Jika di zaman Nabi uang 1 Dinar = 4 juta an bisa dapat beli 1 - 2 ekor kambing,  sekarang Pun uang segitu masih bisa dapat 1 - 2 ekor kambing. 

Diriwayatkan dari Abu Labid :

عَنْ عُرْوَةَ الْبَارِقِيِّ قَالَ دَفَعَ إِلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِينَارًا لِأَشْتَرِيَ لَهُ شَاةً فَاشْتَرَيْتُ لَهُ شَاتَيْنِ فَبِعْتُ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ وَجِئْتُ بِالشَّاةِ وَالدِّينَارِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ لَهُ مَا كَانَ مِنْ أَمْرِهِ فَقَالَ لَهُ بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِي صَفْقَةِ يَمِينِكَ 

Dari Urwah Al Bariqi ia berkata : Rasulullah ﷺ memberikan kepadaku 1 dinar untuk membeli 1 ekor kambing untuknya, aku pun membelikannya 2 kambing lalu aku menjual salah satu dari keduanya seharga 1 dinar dan aku menemui Nabi ﷺ dengan membawa 1 ekor kambing dan 1 dinar. 
Lalu urwah menceritakan kepada beliau tentang apa yang ia perbuat, maka beliau pun bersabda, "Semoga Allah memberkahi transaksi jual belimu.", 
(HR Tirmidzi nomor 1259)

Masalah : 
Ketika mata uang yang digunakan bukan dinar.
Jika seseorang berhutang uang Rp. 1 juta tahun 1980 ke bawah,  bisa digunakan untuk membeli emas 10 gram.
Jika dikembalikan tahun 2023 sebesar Rp 1 juta juga , maka hanya dapat emas 1 gram saja.

Siapa yang harus menanggung kerugiannya emas 9 gram atas inflasi mata uang rupiah?
Jika tetap bayar 1 juta , artinya ada kehilangan harta bagi orang yang meminjami , padahal dia memberi pinjaman bukan sedekah.
Jika bayar 10 juta , akan ada tambahan uang yang dibayarkan. 
Ini harus diberikan solusi fiqih , untuk menengah keduanya.

ويقولون بإباحة فوائد المصارف؛ لأن المصارف (أو البنوك) أصبحت في وقتنا الحاضر ضرورة اقتصادية، وتقوم بتشغيل أموال المودعين في مشاريع متنوعة صناعية وزراعية وتجارية وغيرها بطريق غير مباشر عن طريق إقراضها لأصحاب هذه المشاريع، وأخذ فوائد منهم، وإعطاء بعضها للمودعين، فالبنوك بمثابة وسيط بين الطرفين. ومن هذه الهجمة: ما كتبه السيد فهمي هويدي في مجلة العربي العدد 341 أبريل نيسان 1987 م شعبان 1407 هـ ناقلاً عن عالم محاولة بالقول في إباحة فوائد الإيداع في البنوك، وعدم الاعتماد على مبدأ «كل قرض جر نفعاً فهو ربا» لعدم ثبوت كونه حديثاً، وبالتالي عدم جواز الاستدلال به. ومنها فتوى هذا العالم وهو الدكتور عبد المنعم النمر بإباحة فوائد المصارف في جريدة الأهرام يوم الخميس 27 من شوال 1409 هـ الموافق 1989/ 6/1م، ومنها فتوى مفتي مصر الدكتور محمد سيد طنطاوي بإباحة شهادات الاستثمار بتاريخ 1410/ 5/7هـ = 1989/ 12/7م، والطامة الكبرى بيان مفتي مصر المذكور قبل ربيع سنة 1410هـ وقبل نوفمبر (تشرين الثاني) 1989 الذي أحل فيه الفوائد الربوية لشهادات الاستثمار والبنوك المتخصصة، وأعقبه عام 1991 بأن فوائد المصارف حلال في جميع أنحاء الأرض.

Orang orang menyatakan bahwa bunga bank adalah mubah. Menurut mereka, di masa sekarang bank telah menjadi sebuah keniscayaan dalam ekonomi di mana ia telah melakukan pengembangan kekayaan nasabah dalam berbagai proyek ekonomi seperti dalam bidang industri, pertanian, perdagangan dan sebagainya. Pemutaran modal itu dilakukan secara tidak langsung dengan cara meminjamkan uang simpanan tersebut kepada investor proyek proyek tersebut lalu menarik bunga dari mereka. Sebagian bunga yang diterima dari investor tersebut lalu diberikan kepada para nasabah. Dengan demikian, dalam hal ini bank menjadi perantara antara nasabah dan investor. 

Di antara contoh serangan ini adalah sebuah artikel yang ditulis oleh Fahmi Huwaidi dalam majalah al-Arabi edisi 341 April 1987 / Sya'ban 1407 H. Ia menukil perkataan seorang ulama yang berpendapat bahwa bunga bank adalah halal dengan mengabaikan konsep  :
كل قرض جر نفعاً فهو ربا
(setiap pinjaman yang menarik manfaat maka itu adalah riba). 
Mereka berpendapat bahwa pernyataan itu bukanlah hadits sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dalil. 

Selain itu, terdapat pula fatwa ulama itu- yaitu Dr. Abdul Mun'im an Namr yang membolehkan bunga bank yang ditulis dalam surat kabar al-Ahram hari Kamis tanggal 27 Syawal 1409 / 1 juni 1989.

Ada juga fatwa Mufti Agung Mesir; Dr. Muhammad Sayyid Thanthawi, yang membolehkan deposito pada tanggal 7 fumadil Awal 7470/7 Desember 1989. 
Lebih mengerikan dari itu penjelasan Mufti Agung Mesir sebelum bulan Rabi' tahun 1410 atau sebelum bulan November 1989 yang membolehkan bunga deposito dan bank-bank khusus. Pada tahun 1991 ia juga mengeluarkan fatwa kehalalan bunga bank di seantero dunia.
( Fiqhul Islam wa Adillatuhu IV / 704)



Semoga bermanfaat kumpulan jawaban yg sudah disertakan ibarah kitab dan dalil ny@semua @semua orang ✍️🙏
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url