Bikin MERINDING!!, Pengertian Khimar Dalam Islam. Yuk simak..!! - MAJELIS AKHWAT BERCADAR

Bikin MERINDING!!, Pengertian Khimar Dalam Islam. Yuk simak..!!

Seorang perempuan berjalan mengenakan khimar


Sebagai perempuan muslimah sudah pasti menjadi keharusan untuk menutup aurat. Bahkan perintah supaya perempuan muslim menutup seluruh auratnya itu banyak Allah swt sebutkan dalam Al Quran. Di Indonesia sendiri, Yang merupakan mayoritas penduduknya ialah seorang muslim, di indonesia sendiri. Perempuan sekarang sudah mulai menyadari akan pentingnya menutup auratnya khususnya kaum wanita dewasa. Entah itu mengikuti trend atau memang kesadaran pribadi, namun menutup aurat dengan penutup kepala sudah mulai berkembang di Tanah Air.

Lantas seiring berjalannya zaman dan banyak nya kaum hawa yang mulai sadar akan pentingnya menutup aurat, trend fashion muslimah banyak membuat model dan jenis kain penutup kepala yang biasa disebut masyarakat umum sebagai Hijab atau Jilbab. Namun sebenarnya, Hijab dan Jilbab memiliki definisi yang berbeda. Begitu juga dengan Khimar. 

Pengertian Khimar

Khimar, atau dalam Al-Qur’an disebutkan dengan istilah Khumur, merupakan kain yang menutupi kepala, leher dan menjulur hingga menutupi dada wanita dari belakang maupun dari depan (termasuk menutupi tulang selangka). Khimar sendiri harus menjulur lurus kebawah dari kepala hingga seluruh dada tertutupi. Ini berarti kerudung berfungsi sebagai penutup kepala lalu diulurkan hingga sampai   dada.

Khimar, nama lainnya adalah Al-Maqani’, adalah kain yang memiliki ujung-ujung yang dijulurkan ke dada perempuan, untuk menutupi dada dan payudaranya, hal ini dilakukan untuk menyelisihi syi’ar wanita jahiliyyah karena mereka tidak melakukan yang demikian, bahkan wanita jahiliyyah dahulu melewati para lelaki dalam keadaan terbuka dadanya, tidak tertutupi sesuatu, terkadang memperlihatkan lehernya dan ikatan-ikatan rambutnya, dan anting-anting yang ada di telinganya…dan khumur adalah jama’ dari khimar, artinya apa-apa yang digunakan untuk menutupi, maksudnya disini adalah yang digunakan untuk menutupi kepala, yang manusia menyebutnya Al-Maqani’.

Dalam islam pengertian khimar sendiri  sudah tercantum dalam al Quran surah an Nur ayat 31 yang mengatakan bahwa “katakanlah kepada perempuan yang beriman “hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklahh mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra putra suami mereka, atau saudara saudara laki-laki mereka, atau putra putra saudara lelaki mereka, atau putra putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak anak yang belum memngerti tentang aurat wanita….” Dari surat tersebut sudah dijelaskan bahwa wanita wajib menutup auratnya bagian kepala hingga ke dada dengan menggunakan khimar.

Khimar Sebagai Identitas Perempuan Muslimah.

Berdasarkan pemaparan di atas, salah satu misi Islam dalam penciptaan kehidupan sosial adalah mengangkat derajat kaum hawa, karena pada zaman itu, wanita hanya menjadi properti bagi masyarakat. Salah satu cara mengangkat derajat wanita adalah dengan diwajibkannya bagi perempuan muslimah menggunakan kerudung. Di Indonesia, kesadaran kaum muslimah mengenakan kerudung mulai marak pada awal tahun 80-an, ketika dakwah semakin intensif dilakukan berbagai kalangan Islam. Bukan berarti sebelumnya tidak ada muslimah yang mengenakan kerudung, namun tahun 1980- an tercatat sebagai fenomena, karena pemakaian kerudung secara menyolok, terjadi di sekolah-sekolah dan kampus-kampus negeri yang cenderung divonis sekuler, ini kamudian diperkuat dengan keluarnya Surat Keputusan No. 100/C/KEP/D/1991 Tentang Seragam Sekolah, yang menjelaskan bahwasanya pemakaian kerudung merupakan sesuatu yang bersifat legal, hingga sekarang  ini sudah tidak ada pelarangan kerudung lagi di Indonesia dan bahkan jumlah wanita muslim yang mengenakan khimar pun semakin bertambah atas kesadaran dan pentingnya akan kehormatan seorang wanita dalam islam.

Kedudukan dan Hukum Mengenakan Khimar.

Pada masa sekarang, kerudung yang dicitrakan sebagai sebuah indentitas muslimah yang baik mengalami semacam distorsi yang bergeser dari aturan yang melingkupinya. Kaidah atau aturan berbusana semakin jauh dari etika Islam. kerudung yang semula merupakan hal yang boleh dikatakan harus, sekarang berubah menjadi semacam aksesoris pelengkap yang mendukung penampilan para wanita islam.

Hal ini mengkhawatirkan berkaitan dengan latar belakang turunnya ayat Khimar yang meluruskan tradisi Khimar wanita pra-Islam yang melilitkan kerudungnya kepunggungnya, agar dijulurkan ke depan dadanya, agar tidak memancing laki-laki iseng mengganggu, karena menganggap mereka adalah budak. Namun hal ini kembali terjadi pada masa belakangan ini.

Berapa banyak kita menyaksikan para muslimah yang memakai kerudung dengan mencontoh kembali cara bekerudungnya wanita jahiliyyah. Seakan-akan dengan telah memakai kerudung dengan seadanya mereka telah memenuhi kewajiban mereka menutup aurat. Kerudung yang berkembang belakangan disebut dengan kudung gaul atau kudung gaya selebritis.

Islam secara spesifik memang tidak menentukan bentuk dari busana muslimah, namun yang jelas menetapkan kaidah yang jelas untuk sebuah busana agar disebut sebagai busana muslimah sesuai dengan ketentuan syariat islam yang berlaku. Khimar memang seperti kerudung tetapi menutupi hingga ke dada dan tidak ada bentuk lekukan. Maka dari itu kerudung yang menggunakan peniti maupun ikat belakang bukan termasuk dalam khimar.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url