HARAM kah?, Monetisasi Facebook.
Facebook Profesional |
Metta, induk dari platfrom Facebook dan Instagram sejak lebih 1 tahun lalu memberi kesempatan para penggunanya mendapatkan penghasilan lewat vidio mereka yang di sisipi iklan. Yang sering disebut monetisasi facebook. Hal ini menjadikan Viralnya program tersebut. Terutama akhir-akhir ini di kalangan ibu-ibu.
Namun pro-kontra pasti muncul di tengah peristiwa ini. Baik segi psikologis, sosial budaya, dan termasuk sisi agama. Salah satunya adalah masalah pendapatan dari program tersebut. Haram atau halalnya masih jadi diskusi sebagian ulama.
Memang di ketahui iklan yang di tayangkan terkadang ada unsur negatif, seperi judi ataupun mengumbar aurot. Namun iklan-iklan positif juga banyak tersedia atau tayang. Hal ini membuat kebimbangan bagi para konten kreator yang memegang prinsip agama.
Lantas bagaimana hukum sebenarnya tentang iklan di vidio facebook?.
Pertama, perlu diketahui lebih dulu apa itu program monetisasi facebook. Monetisasi facebook adalah program penayangan iklan yang dilakukan oleh perusahaan metta yang bekerjasama dengan para pemilik akun facebook atau instagram pada vidio mereka yang telah memenuhi kriteria. Dengan menampilkan iklan di video mereka, para konten kreator dibayar dengan sejumlah dolar sesuai jumlah tayangan iklan dan klik.
Monetisasi facebook merupakan salah satu dari bentuk bisnis berbasis internet. Oleh sebab itu, kembali merujuk hukum asal muasal dalam kegiatan muamalah, yaitu segala kegiatan muamalah hukumnya boleh dan halal. Selama tidak ada dalil yang menjelaskan tentang keharamannya.
Hal ini berdasarkan kepada satu kaidah fikih sebagai berikut:
"Hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan atas keharamannya."
Dengan demikian jika berpatokan pada kaidah fikih di tersebut, maka hukum muamalah adalah segala perbuatan yang dibolehkan, kecuali ada larangan dalam Qur’an dan Hadits baik secara tersurat maupun secara tersirat.
Kedua, tentang konten yang dibuat oleh para konten kreator. Tentu konten yang melanggar norma-norma susila, khususnya agama. Seperti mengumbar aurot tidak diperkenankan. Karena hukum menutup aurat adalah wajib dan membuka aurat di hadapan umum merupakan sesuatu yang melanggar syariat dan berdosa, sebagaimana firman Allah swt:
"Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu, dan pakaian indah untuk perhiasan. Pakaian takwa itulah yang paling baik. Demikian itulah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat "[QS al-A‘raf (7): 26].
Dengan demikian jika konten yang ditayangkan melanggar syariat Quran dan hadist. Maka hukum penghasilannya Haram walaupun iklan-iklan yang tampil positif.
Namun dalam iklan facebook setelah dilakukan pengamatan, seringkali ditemukan iklan bersifat negatif yang berpotensi merusak moral seperti iklan judi dan mengumbar aurot. Meskipun demikian perlu diketahui bahwa facebook punya sistem kerja algoritma tersendiri. Dimana postingan ataupun iklan yang tayang di beranda seseorang dipengaruhi aktivitas akun orang tersebut. Topik yang sering di cari ataupun dia berinteraksi itulah yang akan ditampilkan oleh facebook.
Merujuk dari sistem algoritma facebook tersebut jelas diluar kendali sang konten kreator. Biarpun konten islami yang tampil, jika aktifitas sang penonton terdeteksi sering kepada hal negatif oleh facebook, maka iklan negatif pasti tetap muncul.
Selanjutnya, jika di dalam iklan tersebut terdapat hal-hal yang mengandung maksiat, kemudian terlihat karena ketidaktahuan atau ketidaksengajaan, dan tidak punya maksud untuk itu, apalagi diluar kendali kita, maka tidak dikenakan dosa.
"Sesungguhnya Allah swt memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa atau dipaksa" [HR Ibnu Majah, No. 2043].
Dari uraian di atas dapat di simpulkan bahwa pendapatan atau penghasilan dari facebook tetap bisa dikatakan halal jika dilihat dari sisi islami. Selama konten yang dibuat juga tidak melanggar Quran dan Hadist sebab kendali ada pada kita.
Jika sahabat fillah menemukan iklan atau konten yang negatif seperti judi dan pornografi. Segeralah laporkan ke pihak facebook. Sebab perusahaan facebook tahu hal itu dilarang di negara kita. Dan facebook juga harus patuh terhadap aturan tersebut.