2 Kewajiban Material Suami kepada Istrinya dalam Islam, Apa Saja?. - MAJELIS AKHWAT BERCADAR

2 Kewajiban Material Suami kepada Istrinya dalam Islam, Apa Saja?.

Suasana keluarga


Pernikahan adalah menjalin hubungan sah dan halal antara perempuan dan laki-laki yang awalnya bukan mahram, kemudian menjadi mahram, untuk tujuan beribadah kepada Allah SWT.

Allah SWT berfirman dalam surah Ar-Rum ayat 21 yang berbunyi,

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ٢١

Artinya: "Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."

Pernikahan juga memiliki tujuan mulia sesuai sunah Rasullah dalam hadistnya.

Dari Aisyah RA, Rasullah bersabda:

"Menikah adalah bagian dari sunahku. Maka barang siapa tidak mengamalkan sunahku, ia tidak termasuk golonganku. Menikahlah, karena aku akan membanggakan jumlahmu yang banyak di hari akhir kelak."  (HR Ibnu Majah)

Setelah pernikahan, suami maupun istri memiliki kewajiban-kewajiban serta hak-hak yang harus di tunaikan. Terutama sang suami yang berperan sebagai kepala rumah rangga, otomatis kewajiban-kewajiban yang di emban lebih dominan.

Dalam Islam, suami memiliki kewajiban material terhadap istrinya sebagai bagian dari tanggung jawab sebagai kepala keluarga. Dalam hal ini suami ada dua kewajiban yang harus di penuhi, yaitu:

1. Nafkah (Kepemeliharaan Ekonomi).

Suami memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada istrinya. Ini mencakup kebutuhan pokok seperti makanan, tempat tinggal, pakaian, dan perawatan kesehatan. Prinsip ini ditegaskan dalam Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah [2]: 233), yang menyatakan bahwa suami bertanggung jawab untuk memberikan nafkah secara layak kepada istri dan anak-anaknya.

Nafkah bukan hanya kewajiban finansial, tetapi juga mencakup perlindungan dan kesejahteraan umum istri. Suami diharapkan untuk memastikan bahwa kebutuhan fisik dan ekonomi keluarga terpenuhi.

2. Keadilan dalam Perlakuan.

Suami diingatkan untuk bersikap adil dan berlaku adil terhadap istri-istrinya. Ini mencakup pembagian waktu, perhatian, dan perlakuan secara umum. Al-Qur'an menekankan pentingnya keadilan dalam perlakuan terhadap istri-istri dalam surat An-Nisa [4]:1, "Hendaklah kamu berlaku adil terhadap para istri, meskipun kamu cenderung kepada yang ini lebih daripada yang lain."

Keadilan dalam perlakuan juga melibatkan penghormatan terhadap hak-hak istri, mendengarkan pendapatnya, dan memperlakukan dengan penuh kasih sayang. Suami diharapkan untuk menghindari perlakuan yang tidak adil atau pilih kasih terhadap istri-istri mereka.

Melaksanakan kewajiban material ini adalah bagian integral dari kepemimpinan suami dalam keluarga. Ini sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan, kasih sayang, dan tanggung jawab yang diterapkan dalam ajaran Islam untuk menciptakan keluarga yang harmonis dan sejahtera.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url