Apakah Boleh Sholat Terawih Cepat??.
Menjalankan serangkaian ibadah selama bulan Ramadan adalah sangat dianjurkan. Seperti yang diketahui, setiap amal baik yang dilakukan selama bulan Ramadan dengan niat yang tulus dan ikhlas akan mendapat balasan pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT.
Namun, masalah yang sering muncul adalah pelaksanaan sholat tarawih cepat di beberapa daerah di Indonesia. Ada pendapat yang beragam tentang masalah ini, ada yang menganggapnya sah dan ada yang tidak. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum pelaksanaan sholat tarawih cepat dalam Islam? Mari kita simak penjelasannya.
Larangan Sholat Tarawih Cepat
Banyak umat Islam bertanya, "Apakah orang yang shalat tarawih sangat cepat sah? Karena mengejar target 23 rakaat." Secara prinsip, Islam lebih menekankan pada kualitas ibadah daripada kuantitas. Sebuah amal yang sederhana namun baik lebih berharga daripada banyak namun tanpa nilai. Allah berfirman, "(Dia-lah) yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya." (QS. Al-Mulk: 2).
Dari ayat di atas, ditegaskan bahwa Allah tidak mengatakan "siapa yang melakukan amal paling banyak", tetapi "siapa yang melakukan amal dengan baik". Dan sebuah amal tidak dianggap baik sampai dilakukan dengan ikhlas karena Allah dan sesuai dengan petunjuk syariat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Jika tidak memenuhi salah satu dari dua syarat ini, maka status amal tersebut batal dan hilang.
Sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu mengatakan, "Menjalani Sunnah dengan sederhana jauh lebih baik daripada berlebihan dalam melakukan amalan baru yang tidak pernah dicontohkan Nabi." Orang yang melaksanakan tarawih dengan cepat, sementara tidak bisa tumaninah, tidak bisa khusyu, tidak bisa menikmati ibadahnya, tidak bisa menghayati apa yang dibaca imam, merasa sangat tertekan saat sholat, semua ini menunjukkan bahwa sholatnya sangat tidak berkualitas.
Jika alasan hanya untuk mengejar target puluhan rakaat, itu berarti mengorbankan kualitas demi kuantitas. Jadi, apa yang bisa diharapkan dari jenis sholat semacam itu?
Tumaninah dalam setiap gerakan rukun sholat merupakan bagian penting yang harus dilakukan. Jika tidak ada tumaninah, sholatnya tidak sah. Sebagaimana hadis yang menunjukkan pentingnya tumaninah, ada kisah tentang seseorang yang sholat dua rakaat dengan cepat dan Nabi menyuruhnya untuk mengulangi sholatnya karena tidak memenuhi tumaninah. Ini berlangsung sampai tiga kali. Kemudian Nabi mengajarkan kepadanya cara sholat yang benar.
Masalah utama yang menyebabkan sholatnya dianggap batal adalah karena tidak ada tumaninah. Memahami hal ini, sholat tarawih yang cepat, sampai tidak tumaninah dalam mengerjakan rukun seperti terlalu cepat ketika rukuk, i'tidal, sujud, atau duduk di antara dua sujud, bisa menyebabkan sholatnya batal. Mengejar target banyak namun tidak memperhatikan kualitas adalah sia-sia secara syariat. Hanya sholat yang sederhana namun dapat dinikmati, dihayati, dan lebih sempurna, lebih baik daripada banyak namun tidak berkualitas.
Diperbolehkannya Sholat Tarawih Cepat
Sholat tarawih yang cepat sebenarnya bisa dilakukan jika memahami aturan yang dijelaskan oleh ulama madzhab. Dahulu, para ulama bahkan sholat ratusan atau ribuan rakaat hanya dalam satu malam. Selama syarat dan rukun sholat terpenuhi dengan baik, maka sholat apapun hukumnya sah secara fiqh, baik sholat cepat maupun lambat.
Meskipun demikian, apakah sholat tersebut diterima atau tidak oleh Allah SWT, itu hak prerogatif Allah. Memang, seringkali sholat cepat mengabaikan salah satu rukun sholat. Namun, pengabaian terhadap rukun sholat bukan karena cepat atau lambatnya sholat, tetapi karena kurang pemahaman terhadap rukun sholat.
Di dalam sholat, rukun yang bersifat qauliyah antara lain takbiratul ihram, surah al-Fatihah, tasyahud dan shalawat dalam tasyahud, serta salam. Bacaan lainnya termasuk sunnah-sunnah sholat yang tidak akan menyebabkan sholat tidak sah bila ditinggalkan.
Mengenai sholat tarawih, ada yang menikmati dengan lantunan ayat yang tartil dan ada yang cepat namun tetap khusyuk serta memenuhi rukun sholat. Yang membedakan adalah bacaan ayat setelah Al Fatihah dan tumaninah. Bacaan surat Al-Fatihah merupakan rukun dalam sholat dan tidak boleh ditinggalkan atau digantikan. Tumaninah, yaitu berhenti sejenak setelah bergerak, wajib dilakukan dalam setiap gerakan rukun sholat. Karena itu, sholat tarawih cepat namun tetap memperhatikan aturan adalah boleh untuk diikuti.