"MENGGUGAT PBNU", Jangan Wariskan Dosa Untuk Generasi. - MAJELIS AKHWAT BERCADAR

"MENGGUGAT PBNU", Jangan Wariskan Dosa Untuk Generasi.

Pengurus PBNU

Presiden RI Bapak Jokowi sudah mengeluarkan izin wilayah usaha pertambangan khusus atau WIUPK kepada ormas keagamaan, salah satunya kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU.

Ketua Umum PBNU KH.Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya menyebutkan bahwa Jokowi menawarkan izin tersebut saat berpidato di acara Muktamar ke-34 NU di Lampung, tahun 2021 saat pembukaan Muktamar.

Presiden Jokowi akhirnya memenuhi janjinya  dengan realisasi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 pada 30 Mei 2024.

Aturan terbaru itu mengatur bahwa organisasi massa atau organisasi keagamaan berkesempatan untuk memiliki WIUPK. Salah satunya PBNU yang telah mengambil kesempatan itu. Walaupun PBNU tidak pernah meminta ataupun menagih janji itu, dan Presiden sendiri yang memenuhi janjinya.

Tapi seyogyanya PBNU seharusnya tidak ikut serta ambil bagian itu. Karena bisa saja menjadi jebakan kelam untuk PBNU dimasa yang akan datang nantinya.

kerusakan tambang


NU sendiri telah mengeluarkan keputusan melalui Bahtsul Masail tahun 2017 yang mendorong pemerintah untuk menggunakan energi terbarukan yang ramah lingkungan dan mencegah kerusakan lingkungan.

Muktamar NU di Jombang pada 2015 menyerukan moratorium semua izin tambang. Bahkan pada Muktamar NU di Lampung tahun 2023, NU dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah perlu menghentikan PLTU Batubara baru mulai tahun 2022 dan penghentian produksi mulai tahun 2022 serta early retirement/phase-out PLTU batubara pada tahun 2040 untuk mempercepat transisi energi yang berkeadilan, demokratis, dan terjangkau.

Rekomendasi Muktamar NU 2023 ini seharusnya menjadi pedoman bagi pengurus PBNU sekarang dalam menjalankan roda organisasinya.

dampak lingkungan

PBNU juga perlu menyadari bahwa dampak kerusakan akibat tambang paling banyak dirasakan oleh petani, peladang, dan nelayan yang kebanyakan adalah warga nahdliyin– kelompok yang seharusnya menjadi tempat bagi pengurus NU untuk berpihak.

Konflik horisontal pertambangan juga merupakan kasus tertinggi yang melibatkan masyarakat dan perusahaan. Dan perusahaan dibawah naungan NU seharusnya bukan menjadi pelaku di kedepannya. Sebab NU seharusnya penengah dan jembatan perdamaian.

Belum lagi masalah asas pemerataan dan keadilan untuk seluruh masyarakat Nahdhiyin. Berpotensi terpecah belah dengan dikeluarkan ijin ini jika perusahan di bawah naungan PBNU ikut ambil bagian.

Contoh perumpamaan adalah jika perusahaan NU mengelola tambang di satu daerah tertentu, dan masyarakat sekitar merasa kurang diperhatikan karena hasil perusahaan diperuntukan untuk pembangunan NU cabang daerah lain.

Maka sangat berpotensi konflik antar pengurus daerah, dan masyarakat sekitar daerah situ mulai menjauhi NU. Yang akhir dari semua ini adalah sangat merugikan Organisasi NU itu sendiri.

Mempertimbangkan Ancaman Problema-problema tadi.
Saya, bagian dari warga NU sekaligus warga Negara Indonesia, menggugat PBNU dengan menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Memohon PBNU untuk kembali berkhidmah bagi umat dengan tidak menerima konsesi tambang dan membuat NU terkooptasi menjadi bagian dari alat pemerintah untuk mengontrol masyarakat.
  2. Memohon PBNU membatalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diajukan karena akan menjerumuskan NU pada dosa ekologis dan dosa sosial. Dan untuk menolak kebijakan pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan.
  3. Memohon PBNU untuk menata organisasi secara lebih cerdas dan profesional dengan mendayagunakan sumberdaya yang ada demi kemandirian ekonomi tanpa harus masuk dalam bisnis kotor tambang yang akan menjadi warisan kesesatan historis untuk generasi mendatang.
  4. Menolak putusan pemerintah atas kebijakan untuk memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan. Sebab berpeluang merusak organisasi keagamaan yang seharusnya tetap bisa menjaga marwah sebagai institusi penjaga moral bangsa.
  5. Mengharapkan seluruh elemen masyarakat terutama warga NU untuk berkonsolidasi dan terus berupaya membatalkan peraturan yang rawan menyebabkan konflik horizontal di masa mendatang.

Dengan uraian dan penjelasan serta poin-poin di atas,. Semoga jajaran Pengurus PBNU menampung aspirasi-aspirasi Umat. Dan mampu bersikap bijak untuk organisasi dan kepentingan Umat.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url